Digugat Rp1 Triliun, Firma Hukum Ini Berikan Jawaban
Berita

Digugat Rp1 Triliun, Firma Hukum Ini Berikan Jawaban

Dituduh melakukan perbuatan melawan hukum.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
PN Jakarta Selatan. Foto: HOL/SGP
Salah satu firma hukum besar di Indonesia, Ali Budiardjo, Nugroho, Reksodiputro (ABNR) bersama Philip R Payne serta Ricky S Nazir yang merupakan partner di ABNR digugat secara perdata oleh PT Harsco Dana Abadi, PT Anugerah Tunas Asia dan Harsono Amidjojo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat yang diwakili pengacara Muhammad Rizki Subarkah meminta ganti rugi sebesar Rp20,813 miliar dan AS$96,521 juta atau sekitar Rp1 triliun.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, uang ganti rugi yang diminta penggugat merupakan kompensasi atas kerugian materil yang menurut pihak Penggugat diakibatkan oleh para Tergugat. Namun dalam laman SIPP tidak dijelaskan dalam perkara apa kerugian itu terjadi.

Selain itu, Penggugat meminta pihak Tergugat menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di media cetak baik di dalam maupun di luar negeri. “Media cetak harian Kompas dan The Jakarta Post serta media cetak The Straits Times, Singapore dan The Wall Street Journal Asia, masing-masing sebesar satu halaman penuh,” begitu bunyi petitum gugatan yang terpampang dalam SIPP PN Jakarta Selatan.

Penggugat juga meminta majelis memerintahkan membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100 juta per hari kepada Tergugat untuk keterlambatan melaksanakan eksekusi putusan sejak putusan atas perkara ini memiliki kekuatan hukum tetap. Dan putusan ini juga telah diberitahukan kepada pihak Penggugat.

Penggugat yang terdiri dari oleh PT Harsco Dana Abadi, PT Anugerah Tunas Asia dan Harsono Amidjojo juga meminta majelis untuk menyita kantor ABNR selaku Tergugat I yang terletak di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. “Beserta seluruh barang milik Tergugat yang ada di dalamnya,” tulis petitum itu.

Gugatan ini didaftarkan pada 11 Juli 2017 dengan nomor perkara 415/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara masuk dalam Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sidang pertama direncanakan pada Senin, 24 Juli 2017 dengan agenda pemanggilan para pihak. Dalam laman SIPP yang diakses hukumonline pada Selasa (18/7) belum tertera siapa nama ketua majelis dan para anggotanya yang akan memimpin sidang ini. (Baca juga: Berdamai dengan Klien, Advokat Ini Kembali Aktif Beri Bantuan Hukum)

Dari penelusuran hukumonline, Muhammad Rizki Subarkah adalah salah seorang advokat dari Kantor Hukum Radhie Misbach Atmasasmita. Saat dikonfirmasi, partner pada kantor hukum Radhie Misbach Atmasasmita, Radhie N. Yusuf membenarkan firma hukum itu menjadi kuasa hukum dari PT Harsco Dana Abadi, PT Anugerah Tunas Asia dan Harsono Amidjojo selaku Penggugat dalam perkara ini.

“Betul, kami menjadi kuasa hukum para penggugat,” ujar Radhie kepada hukumonline melalui pesan singkatnya, Selasa (18/7) malam. Sayangnya ia enggan menjelaskan lebih rinci mengenai materi perkara tersebut.

Dihubungi terpisah, partner pada kantor hukum ABNR, Nafis Adwani, mengakui adanya gugatan di PN Jakarta Selatan. Namun mengenai substansi perkara apa yang ditujukan kepada ABNR, Nafis mengatakan belum mendapat informasi terkait hal itu karena belum menerima gugatan yang dimaksud.

Saat ditanya sikap ABNR perihal gugatan ini, Nafis belum mau berkomentar lebih banyak. “Kami belum bisa memberikan tanggapan karena kami belum memperoleh gugatan PMH tersebut,” ujar Nafis kepada hukumonline melalui pesan singkatnya. Sama halnya ketika ditanya apakah ia mengenal para penggugat yang terdiri dari PT Harsco Dana Abadi, PT Anugerah Tunas Asia dan Harsono Amidjojo, ia juga enggan berkomentar lebih jauh.

Meskipun begitu, ia mengakui jika gugatan ini telah dibicarakan secara internal oleh ABNR. “Informasi terkait gugatan ini sudah dibicarakan di internal terbatas ABNR. Tapi berhubung, kami belum memperoleh gugatan PMH tersebut, kami belum bisa mendiskusikan substansi gugatan secara internal," ujarnya.
Tags:

Berita Terkait