Menggerakkan Lokomotif Bisnis dan HAM dari Daerah
Merajut Bisnis dan HAM:

Menggerakkan Lokomotif Bisnis dan HAM dari Daerah

Sejumlah daerah kabupaten/kota mengembangkan kebijakan berbasis HAM.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Panandatanganan nota kesepahamanan Kabupaten/Kota HAM di Jakarta (20/7). Berturut-turut dari kiri ke kanan: komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Direktur Eksekutif Infid Sugeng Bahagijo, Bupati Pakpak Bharat Remigo Y Berutu, dan Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM Molan Tarigan. Foto: INFID
Panandatanganan nota kesepahamanan Kabupaten/Kota HAM di Jakarta (20/7). Berturut-turut dari kiri ke kanan: komisioner Komnas HAM Nur Kholis, Direktur Eksekutif Infid Sugeng Bahagijo, Bupati Pakpak Bharat Remigo Y Berutu, dan Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM Molan Tarigan. Foto: INFID
Meskipun terbilang berusia muda dibandingkan kabupaten di sekitarnya, Kabupaten Pakpak Bharat relatif lebih mudah menerima prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) ke dalam kebijakannya. Sudah empat kali berturut-turut salah satu kabupaten di Sumatera Utara itu menerima penghargaan sebagai Kabupaten HAM.

Remigo Y Berutu, orang nomor satu di Pakpak Bharat, menjelaskan keberhasilan kabupaten yang dia pimpin tak lepas dari program Pemerintan yang ramah HAM seperti pembangunan jalan sampai ke ladang penduduk, pembangunan rumah layak huni, pendampingan anak dan perempuan korban kekerasan dalam rumah tangga, dan pendidikan gratis.

Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, adalah contoh lain daerah yang sedang befokus menerapkan kebijakan ramah HAM. Muhammad Irwan, Bupati Sigi, punya program Sigi Hijau, sebuah program yang berfokus pada lingkungan dengan menggugah warga untuk menjaga lingkungan dengan prinsip-prinsip agama. Agama manapun pada dasarnya mengajarkan warganya untuk melestarikan lingkungan hidup.

(Baca juga: Kota Peduli HAM Sesuai Rencana Aksi Pemerintah).

Deretan kabupaten/kota lain bisa terus bertambah karena kini program kebijakan berbasis HAM terus didorong seiring dengan otonomi daerah. Kabupaten/kota bersinggungan langsung dengan pemberian izin-izin sektor bisnis, berkaitan langsung dengan kebutuhan rakyat sekitar. Dalam konteks itulah berkembang program Kota HAM (Human Rights Cities).

Sejumlah kepala daerah atau perwakilan kabupaten/kota berkumpul di Jakarta pada 19-20 Juli lalu dalam lokakarya memperkuat komitmen dan rencana aksi HAM yang difasilitasi International NGO Forum on Indonesian Development (INFID) dan Oxfam. Dalam forum itu pula ditandatangani nota kesepahaman INFID dengan Kabupaten Pakpak Bharat mengenai kerjasama pelaksanaan Kabupaten HAM.

Direktur Eksekutif INFID, Sugeng Bahagijo, mengatakan lokakarya semacam ini perlu untuk meningkatkan pemahaman kabupaten/kota mengenai Human Rights Cities. ‘Virus’ perlindungan dan penegakan HAM itu bisa disebarkan ke daerah lain. Wonosobo, Bojonegoro, dan Lampung Timur adalah contoh kabupaten/lain yang sudah mengadopsi konsep Kabupaten HAM tersebut.

Pemerintah sebenarnya sudah punya Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia (RANHAM), tertuang dalam Perpres No. 75 Tahun 2015. Masalahnya, RANHAM lima tahunan ini (2015-2019) tak menyinggung sama sekali rencana aksi Bisnis dan HAM, sebuah rencana yang mengaitkan operasional perusahaan dengan penghormatan pada hak asasi manusia. (Baca juga: Sebuah Rencana Aksi Bertema Bisnis dan HAM).

Karena itu di level nasional kini sedang dikembangkan Rencana Aksi Nasional Bisnis dan HAM. Rencana Aksi Nasional ini adalah pintu masuk implementasi Prinsip-Prinsip Panduan Bisnis dan HAM yang disepakati Dewan HAM PBB (United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights). Para pemangku kepentingan berharap nanti ada Perpres mengenai RAN Bisnis dan HAM. Kalaupun tidak memungkinkan Perpres karena sudah ada Perpres No. 75 Tahun 2015, setidaknya ada Instruksi Presiden yang mendorong penerapan prinsip-prinsip pengelolaan bisnis dan HAM.

Kelak prinsip-prinsip bisnis dan HAM itu juga akan dikembangkan juga ke daerah. Lokakarya 19-20 Juni lalu menjadi salah satu momentum bagi daerah lain untuk belajar dari daerah yang relatif sudah berhasil menerapkan.

Bitung, misalnya, adalah daerah industri perikanan yang memanfaatkan momentum lokakarya bersama daerah lain. Sekda Bitung Audy Pangemanan, mengatakan daerahnya juga terbuka atas sesuatu yang baik. Lewat pertemuan semacam ini, Bitung bisa melihat bagaimana daerah lain menjalankan prinsip-prinsip HAM.“Kita bisa saling share, bertukar pengalaman dan bisa saling menyampaikan kebaikan daerah masing-masing, dan bisa dikombinasikan dengan kebijakan lokal yang ada,” ujarnya kepada jurnalis hukumonline.

(Baca juga: Samarinda dan Bitung Raih Penghargaan Kota Peduli HAM).

Bupati Serdang Bedagai, Sumatera Utara, di acara lokakarya, mengatakan ingin menjadikan HAM sebagai gerakan, bukan sekadar program semata. Atas dasar itu, Serdang Bedagai merumuskan empat pendekatan guna mewujudkan Kabupaten HAM, yakni komitmen, kebijakan, kelembagaan, dan kebersamaan (4K) dalam menjalankan HAM.

Mungkin ada juga pentingnya direnungkan pernyataan Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan Eko Sulistyo. Saat membuka lokakarya, Eko mengatakan perwujudan HAM akan dirasakan dalam kehidupan sehari-hari oleh masyarakat, terutama di daerah. “Kabupaten dan kota adalah garda depan pelaksanaan komitmen HAM Pemerintah Indonesia,” ujarnya.
Tags:

Berita Terkait