Hakim Lenny Wati Pimpin Sidang Gugatan Terhadap Firma Hukum
Berita

Hakim Lenny Wati Pimpin Sidang Gugatan Terhadap Firma Hukum

Tergugat tak hadir, sidang gugatan ditunda hingga 31 Juli mendatang.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
PN Jakarta Selatan. Foto: Sgp
Sidang perdana gugatan terhadap firma hukum ABNR dan dua pihak lain sudah digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (24/7) kemarin, dipimpin hakim Lenny Wati Mulasimadhi. Ia didampingi hakim anggota Riyadi Sunidyo dan Akhmad Jaini. Lenny adalah mantan Ketua Pengadilan Negeri Cianjur.

Hakim kelahiran Oktober 1963 itu memimpin sidang sekitar 30 menit dan kemudian menutupnya. Sidang berlangsung cepat lantaran para tergugat belum hadir. Tergugat I adalah firma hukum ABNR, tergugat II Philip S Payne, dan tergugat III Ricky S Nazir. Dua nama terakhir diketahui juga bekerja di firma hukum tersebut.

“Tergugat sudah dipanggil tetapi tidak hadir, nanti kita panggil lagi, sidang dilanjutkan seminggu dari sekarang yaitu 31 Juli 2017,” ujar hakim Lenny Wati sebelum mengetokkan palu sidang.

Para tergugat digugat oleh tiga penggugat yakni PT Harsco Dana Abadi, PT Anugerah Tunas Asia, dan Harsono Amidjojo. Para penggugat menuding para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum, dugaan yang akan dinilai kelak oleh majelis hakim.

Pengacara para penggugat, Radhie Noviadi Yusuf dari kantor hukum Radhie Misbach Atmasasmita, tak terlalu mempersoalkan penundaan sidang. Ia memilih mengikuti penetapan majelis hakim. “Kalau kita hanya bisa nunggu saja di sidang minggu depan. Karena sidang pertama jadi harus lengkap dulu pihaknya. Dengan mereka tidak hadir ya kita tunggu kehadiran mereka pekan depan,” ujar Radhie kepada hukumonline.

Sinyal kehadiran para tergugat pada persidangan pekan depan disampaikan partner pada firma hukum ABNR, Nafis Adwani. “Kami merencanakan akan hadir sidang berikutnya. Mudah-mudahan sudah ada lawyer yang ditunjuk,” terangnya.

Dihubungi hukumonline Nafis menjelaskan pihaknya belum menunjuk kuasa hukum dalam perkara di PN Jakarta Selatan tersebut. Gugatan diterima mendadak, beberapa hari menjelang sidang. Padahal para tergugat membutuhkan waktu untuk mempelajari isi gugatan dan mempersiapkan kuasa hukum. “Tentang tidak hadir sidang hari ini karena ABNR terima gugatan sangat berdekatan dengan hari sidang, sementara ABNR perlu waktu untuk mempelajari dan mengambil langkah selanjutnya antara lain menunjuk lawyer,” ujar Nafis, Senin (24/7).

Salah satu yang mendapat perhatian adalah nilai gugatan Rp20,831miliar dan AS$96,521 juta atau lebih dari Rp1 triliun. Menurut Nafis, berapapun besarnya ganti rugi yang diminta tetap harus ada dasar hukum dan alasannya yang masuk akal. “Tentang jumlah gugatan penggugat harus dilihat apakah jumlah tersebut punya dasar hukumnya,” imbuh Nafis.

(Baca juga: Digugat Rp1 Triliun, Firma Hukum Ini Berikan Jawaban).

Menurut agenda yang dijadwalkan majelis hakim, para tergugat dan para penggugat seharusnya mengikuti persidangan pada 31 Juli mendatang.
Tags:

Berita Terkait