Menkeu: Ditjen Pajak Tampung Masukan DPR terkait Pelaksanaan AEoI
Berita

Menkeu: Ditjen Pajak Tampung Masukan DPR terkait Pelaksanaan AEoI

Setelah Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan disetujui menjadi undang-undang, Kementerian Keuangan bersama Ditjen Pajak segera susun aturan pelaksana dan aturan internal sehingga implementasi pertukaran dalam era Automatic Exchange of Information (AEoI) bisa seusai tujuan awal.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Menkeu Sri Mulyani Indrawati. Foto: RES
Sembilan fraksi Komisi XI DPR sepakat membawa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keterbukaan Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan ke sidang paripurna. Namun, dalam rapat kerja yang digelar Senin (24/7) malam, seluruh fraksi member catatan yang mesti ditindaklanjuti Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

"Sembilan fraksi secara tegas menyatakan dukungan penetapan Perppu menjadi undang-undang," ujar Ketua Komisi XI Melchias Marcus Mekeng saat rapat kerja dengan pemerintah malam kemarin.

Sembilan fraksi yang setuju Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dibawa ke tingkat dua antara lain PDIP, Golkar, Demokrat, PAN, PKB, PKS, Nasdem, dan Hanura. Sementara, Fraksi Gerindra memutuskan untuk menolak Perppu No 1 Tahun 2017 disahkan menjadi undang-undang (UU). Mereka berpendapat pemerintah sepatutnya menuangkan aturan tersebut dalam revisi UU tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), bukan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2017.

Fraksi Gerindra menilai, apabila upaya memenuhi kebutuhan legislasi primer dibahas lewat revisi dalam UU KUP, maka subtansi yang diatur bisa lebih komprehensif seperti pengaturan soal kerahasiaan data serta moral hazard dari aparat Ditjen Pajak dalam tataran teknis.

(Baca Juga: 9 dari 10 Fraksi Komisi XI DPR Setujui Perppu 1/2017 Menjadi UU)

“Mengingat tidak bisa revisi (hanya setuju atau tolak Peprpu). Sikap Gerindra memandang akses keuangan dapat diatur komprehensif dalam undang-undang tidak lewat Perppu,” kata anggota Komisi XI DPR fraksi Gerindra, Kardaya Warmika saat menyampaikan pandangan mini fraksi.

Sikap Gerinda menolak Perppu tidak secara tegas. Sewaktu menyampaikan, Kardaya sama sekali tidak menyebut kata ‘tidak setuju’ ataupun ‘menolak’ Perppu. Namun, secara makna bisa ‘ditangkap’ bahwa pendapat agar kewenangan Ditjen Pajak dalam mengakses informasi keuangan lebih baik diatur lewat revisi UU KUP. Bahkan, untuk memastikan sikap Gerindra, Mekeng mesti menegaskan apa sebetulnya sikap dari fraksi tempat Kardaya bernaung itu.

“Kami tidak bisa perbaiki dan kami menilai pengaturan akses ini tidak bisa dilakukan lewat Perppu tapi langsung dalam RUU KUP,” kata Kardaya menegaskan.

Sementara itu, meskipun sembilan fraksi menerima Perppu menjadi UU, masing-masing memberikan berbagai catatan, terutama terkait pelaksanaan aturan tersebut.  Pantauan hukumonline, catatan yang disampaikan berkutat soal kekhawatiran penyalahgunaan informasi keuangan oleh aparat Ditjen Pajak, soal besaran threshold saldo keuangan yang diintip, serta pembukaan informasi keuangan domestik di luar kepentingan AEoI.

(Baca Juga: Tindaklanjuti Perppu 1/2017, Presiden Minta Dibangun Sistem Informasi Pajak yang Andal)

“Pemerintah harus dapat hitung tax ratio terhadap PDB. Selain itu, jangan kejar WP domestik dan instruksi dari pusat ke KPP juga harus ditingkatkan. Minta jaminan data, di mana integritas Ditjen Pajak harus jadi perhatian dan fungsi pengawasan jadi syarat mutlak,” kata Anggota Komisi XI dari fraksi PDIP, I Gusti Agung Rai Wirajaya.

Dari fraksi Golkar, mereka meminta pemerintah agar menjamin nasabah tetap nyaman menaruh uangnya pada Lembaga Jasa Keuangan (LJK). Anggota Komisi XI Fraksi Golkar, Aditya Anugrah Moha mendorong pemerintah segera memasukan klausul terkait confidentiality and data safeguard dalam revisi UU KUP dan UU Perbankan. tak hanya itu, lima aturan yang salah satu pasalnya dibatalkan melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2017 juga mesti segera dibahas antara pemerintah dan DPR.

Sementara, Anggota Komisi XI dari fraksi PKS, Refrizal meminta pemerintah tetap menjaga komitmen sejak awal bahwa Perppu Nomor 1 Tahun 2017 dibuat dalam rangka perturakan AEoI yang subjeknya adalah warga negara Indonesia (WNI) yang ada di luar negeri, bukan sebaliknya. Anggota Komisi XI dari fraksi PPP Amir Uskara, meminta agar Ditjen Pajak memanfaatkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 yang nantinya menjadi UU untuk membangung basis pajak yang kuat di dalam negeri.

(Baca Juga: DPR Pertanyakan “Ihwal Kegentingan Memaksa” Terbitnya Perppu 1/2017)

Tax ratio kita masih rendah. Total 18,2jt WP yang serahkan SPT tahun lalu (2016), ternyata hanya 11jtan yang melaporkan. Dtjen Pajak belum bisa jangkau.semua WP. Fraksi PPP menilai, Perppu sangat penting bangun pajak. Di sisi lain, AEoI jadi langkah strategis peerimaan pajak,” kata Amir.

Selain itu, fraksi Nasional Demokrat meminta agar pemerintah terus melakukan sosialisasi secara menyeluruh agar tidak ada keresahan di kalangan nasabah sektor jasa keuangan bahwa data informasi yang dibuka dipakai semata-mata untuk kepentingan perpajakan. Fraksi Nasdem juga mendorong pemerintah membuat aturan internal semacam Standar Operasional (SOP) agar nasabah atau masyarakat tidak dirugikan oleh perilaku oknum di internal Ditjen Pajak.

“SDM di Ditjen Pajak harus ditingkatkan, skill dan mentalnya. Sistem IT pajak juga harus ditingkatkan. Masyarakat harus dapat jaminan bahwa akses ini untuk kepentingan pajak bukan yang lain,” kata Anggota Komisi XI fraksi Nasdem, Donny Imam Priambodo.

Ditempat yang sama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, pertama-tama mengucapkan terima kasih lantaran seluruh fraksi Komisi XI DPR memahami pentingnya Perppu Nomor 1 Tahun 2017. Ani –sapaan akrab Sri- melihat komitmen Komisi XI DPR terkait kewenangan Ditjen Pajak dalam memperoleh akses informasi keuangan dalam rangka AEoI maupun meningkatkan penerimaan pajak di Indonesia.

“Namun persetujuan dewan juga memberikan catatan. Kami akan melakukan pendalaman secara serius dan akan melihat apa saja yang bisa kita tampung sehingga peraturan ini jadi lebih sempurna,” kata Ani usai raker malam kemarin.

Setelah ini Ditjen Pajak harus memastikan kesiapan Indonesia dalam AEoI pada September 2018 karena terkait aturan pelaksana kerahasiaan dan keamanan data serta aturan internal Ditjen Pajak terkait siapa saja pihak yang dapat mengakses informasi keuangan nasabah. Selain itu, Ditjen Pajak juga akan membenahi sistem IT mulai dari perangkat lunak, perangkat keras, hingga standar operasional (SOP).

“Nanti akan diatur dalam aturan (SE-Menkeu) internal kita,” kata Ani.

Tahap selanjutnya, Menkeu akan melakukan sosialisasi internal kepada aparat Ditjen Pajak agar tidak menyalahgunakan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 sehingga berdampak terhadap rusaknya kepercayaan terhadap otoritas pajak. Oleh karena itu, sosialisasi ke internal secara menyeluruh menjadi sangat penting di satu sisi sosialisasi secara eksternal kepada lembaga jasa keuangan yang melaksanakan AEoI seperti perbankan, pasar modal, asuransi, dan entitas lainnya.

Selain itu, Menkeu juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar masyarakat bisa tenang menghadapi era pertukaran ini. Dikatakan Ani, Perppu Nomor 1 Tahun 2017 ini diharapkan akan memberikan ketenangan, kepastian, dan keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh karena yang difokuskan adalah wajib pajak yang tidak patuh dan berpotensi melakukan pengelakan dan penghindaran pajak.

“Kita akan teliti di mana kita bisa akomodasi sehingga aspirasi masyarakat tertampung dan program pertukaran informasi berjalan secara efektif,” kata Ani.

Tags:

Berita Terkait