“Kemungkinan tren penurunan ini disebabkan pemahaman masyarakat tentang pelanggaran KEPPH semakin baik,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulisnya yang diterima Hukumonline, Kamis (27/7/2017). Baca Juga: Kasus Suap Dominasi Penghukuman Hakim Lewat MKH
Dari total jumlah laporan, provinsi DKI Jakarta menempati laporan dugaan pelanggaran KEPPH terbanyak yakni 167 laporan atau 23,4 persen selama semester I tahun 2017. Kemudian diikuti Jawa Timur berjumlah 94 laporan atau 13,2 persen; Jawa Barat 62 laporan atau 8,7 persen; Sumatera Utara 60 laporan atau 8,4 persen; dan Sulawesi Selatan 34 laporan atau 4,7 persen, serta provinsi lain.
Dari sisi jenis perkara, laporan terkait kasus perdata mendominasi yakni 327 laporan atau 45,9 persen. Diikuti perkara pidana dengan jumlah laporan 196 laporan atau 27,1 persen dari total laporan masyarakat yang masuk ke KY. Dua jenis perkara ini dinilai kompleks dan sensitif. Sisanya, laporan jenis perkara lain yakni perkara agama, tindak pidana korupsi, dan tata usaha negara. “Gambaran seperti itu juga terjadi pada semester I tahun 2016,” ujarnya.
Dia melanjutkan dari 712 laporan masyarakat yang memenuhi syarat kelengkapan administrasi dan substansi untuk diregistrasi hanya sebanyak 136 laporan masyarakat yang ditindaklanjuti. Laporan yang dapat ditindaklanjuti karena ada dugaan pelanggaran KEPPH dengan dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor, klarifikasi hakim terlapor atau pihak lain yang terkait.
Dari jumlah itu, hanya 46 laporan masyarakat yang masuk pemeriksaan sidang panel. Hasilnya, ada sekitar 33 hakim diusulkan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dijatuhi sanksi yang 14 hakim diantaranya terbukti melanggar KEPPH yang diputuskan melalui sidang pleno.
Menurutnya, usulan sanksi terhadap 33 hakim itu didominasi sanksi ringan sebanyak 27 hakim terlapor (81,81 persen). Sementara sanksi sedang sebanyak 5 hakim terlapor (15,15 persen). Untuk sanksi berat hanya 1 hakim terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau (3,03 persen).
Dari pelanggaran KEPPH yang dilakukan, kata Farid, mayoritas melakukan kesalahan pengetikan (typo error) yaitu sebanyak 16 hakim (48,48 persen). Kemudian bersikap tidak profesional menjadi penyebab pelanggaran KEPPH berikutnya yaitu sebanyak 10 hakim (30,30 persen). Pelanggaran KEPPH lainnya, yaitu tidak berperilaku adil dilakukan oleh 3 hakim, selingkuh dilakukan oleh 3 hakim, dan tidak menjaga martabat dilakukan 1 hakim.
Apabila dilihat berdasarkan wilayah pengadilan terhadap hakim yang diusulkan dijatuhi sanksi terbanyak di Jawa Timur dengan jumlah 9 hakim dari 33 orang hakim terlapor. Sumatera Utara menempati urutan kedua sebanyak 6 orang hakim terlapor. Diikuti, wilayah pengadilan di DKI Jakarta, Nangroe Aceh Darussalam, Bali, Kalimantan Barat masing-masing 3 hakim terlapor.
“Selama semester I tahun 2017, sidang MKH dilaksanakan pada 4 Januari 2017 sebagai tindak lanjut rekomendasi usulan sanksi tahun 2016 terhadap hakim terlapor (PN). Sidang MKH atas hakim PN kembali dilanjutkan pada 28 Februari 2017. Penundaan disebabkan karena hakim PN sakit. Sidang MKH memutuskan hakim PN dijatuhi pemberhentian dengan hormat,” katanya. Baca Juga: Terbukti Terima Suap 1 Miliar, MKH Pecat Hakim Ini
Farid berharap adanya laporan penanganan masyarakat ini dapat memberikan sumbangan saran kepada semua pihak terutama KY kepada MA, pemerintah, masyarakat, dan media massa untuk perbaikan peradilan di Indonesia.