Akhirnya, Perppu Akses Informasi Perpajakan Disetujui Jadi UU
Utama

Akhirnya, Perppu Akses Informasi Perpajakan Disetujui Jadi UU

Pemerintah pun berjanji informasi keuangan yang diterima oleh DJP akan dijaga kerahasiaanya.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Rapat Paripurna DPR. Foto: RES
Setelah beberapa kali dilbahas Komisi XI DPR, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan akhirnya resmi disetujui menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR. Keputusan persetujuan Perppu ini menjadi UU ditandai ketukan palu oleh pimpinan rapat paripurna, Agus Hermanto di Gedung DPR, Kamis (27/7/2017).

Ketua Komisi XI Melchias Markus Mekeng dalam laporan komisinya menuturkan dari sepuluh fraksi, hanya Fraksi Gerindra yang tidak memberikan persetujuan. Alasannya, akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan lebih tepat diatur dalam revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Soalnya, revisi UU No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) juga tengah dibahas di Komisi XI.

Sementara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera memberi persetujuan dengan catatan. PKS memahami urgensi terbitnya Perppu 1/2017. Pertama, kurang berhasilnya program repatriasi dalam kebijakan pengampunan pajak yakni memulangkan dana Indonesia yang berada di negara lain. Kedua, Automatic Exchange of Financial Account Information (AEOI) dapat meningkatkan probabilitas tertangkapnya para pengemplang pajak. Dengan begitu dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan meski peraturannya dianggap masih belum mendukung pelaksanaan AEOI.

Meski begitiu bagi PKS, pertukaran informasi antar negara menjadi hal penting. Sebab sejumlah negara sudah melakukan perjanjian exchange information antar negara dalam rangka memerangi penggelapan pajak. Catatan lain, pemerintah diminta mengkaji terkait sanksi penyebaran informasi nasabah yang dapat dilakukan petugas pajak.

“Sebagai perbandingan dalam UU Pengampunan Pajak, pelaku akan dikenakan lima tahun penjara, sedangkan Peraturan Menteri Keuangan No. 70/2017 sanksi hanya dikenakan satu tahun penjara dengan denda maksimal Rp500 juta,” ujarnya. Baca Juga: 9 dari 10 Fraksi Komisi XI DPR Setujui Perppu 1/2017 Menjadi UU

Karena itu, PKS meminta pemerintah agar Perppu ini mesti disempurnakan lagi dengan mengajukan Rancangan Undang-Undang (RUU) khusus terkait akses informasi keuangan bagi kepentingan perpajakan agar dapat dimasukan dalam Prolegnas. Selain Gerindra dan PKS, partai pendukung pemerintah seperti Fraksi PKB, PDIP, Nasdem, PPP, Hanura, Golkar, PAN dan partai penyeimbang Demokrat sepakat memberi persetujuan.

Menurut Melchias yang juga politisi Partai Golkar itu melanjutkan dengan disetujuinya Perppu 1/2017 menjadi UU, dapat member kepastian hukum terkait akses yang luas bagi otoritas perpajakan. Khususnya, dalam menerima dan memperoleh informasi keuangan  bagi kepentingan perpajakan. Aturan ini juga bentuk komitmen Indonesia dalam perjanjian internasional terkait pertukarangan informasi keuangan global secara otomatis. Baca Juga: DPR Pertanyakan “Ihwal Kegentingan Memaksa” Terbitnya Perppu 1/2017

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang mewakili pemerintah mengatakan melalui persetujuan DPR terhadap Perppu 1/2017 menjadi UU, menghapus keraguan atas komitmen Indonesia terhadap peningkatan transparansi sektor keuangan untuk kepentingan perpajakan.

“Disahkannya Perppu ini menjadi UU, maka ruang gerak bagi wajib pajak untuk menghindari dan atau pergeseran pajak dari Indonesia ke luar dapat diperangi atau diminimalkan,” ujar Sri Mulyani.

Menurutnya, partisipasi Indonesia dalam AEOI bakal menerima secara otomatis informasi keuangan milik wajib pajak Indonesia yang disimpan di negara mitra AEOI. Terutama, wajib pajak yang sulit dideteksi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Tak hanya itu, UU ini bakal bermanfaat dalam penguatan basis data perpajakan. Khususnya untuk informasi keuangan milik wajib pajak yang selama ini terkendala akibat pembatasan dalam UU sektor keuangan dan bidang perpajakan.

Jaga kerahasiaan
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan pemerintah bakal melaksanakan UU Akses Informasi Perpajakan dengan penuh tanggung jawab. Tak terkecual, berbagai catatan dan masukan dari berbagai fraksi menjadi perhatian khusus pemerintah dalam melaksanakan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan ini. Baca Juga: 4 Tantangan Pemerintah Usai Terbitkan Perppu Akses Informasi Pajak

Sri Mulyani juga berjanji terhadap informasi keuangan yang diterima oleh DJP bakal dijaga kerahasiaanya sesuai ketentuan Pasal 34 UU KUP. Pemerintah pun bakal terus meningkatkan kualitas pengamanan atas kerahasiaan informasi keuangan dengan mengacu standar internasional. “Kami akan memastikan bahwa informasi keuangan yang diterima oleh DJP akan dijaga kerahasiaanya,” tegasnya.
Tags:

Berita Terkait