Perpres Badan Intelijen Negara Direvisi, Begini Isinya
Berita

Perpres Badan Intelijen Negara Direvisi, Begini Isinya

Ada penambahan kedeputian, yakni Deputi Bidang Intelijen Siber.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Logo Badan Intelijen Negara (BIN)
Logo Badan Intelijen Negara (BIN)
Pada 21 Juli 2017 lalu, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 73 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor: 90 Tahun 2012 tentang Badan Intelijen Negara (BIN). Sebagimana dilansir dari laman resmi setkab,go,id, Jumat (28/7), revisi bertujuan untuk meningkatkan deteksi dini dan peringatan dini terhadap bentuk dan sifat ancaman siber serta optimalisasi tugas dan fungsi BIN sehingga perlu penyempurnaan dan revitalisasi organisasi BIN.

Dalam Perpres 73/2017 ini, diubah susunan organisasi BIN. Hal tersebut dijelaskan dalam Pasal 5 Perpres bahwa susunan organisasi terdiri dari Kepala BIN, Wakil Kepala BIN, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri, Deputi Bidang Intelijen Dalam Negeri, Deputi Bidang Kontra Intelijen, Deputi Bidang IntelijenEkonomi,Deputi Bidang Intelijen Teknologi, Deputi Bidang Intelijen Siber, Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi, Deputi Bidang Anatisis dan produksi Intelijen, Inspektorat Utama,Staf Ahli Bidang Ideologi dan politik, Staf Ahli Bidang Sosial Budaya, Staf Ahli Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, Staf Ahli Bidang pertahanan dan Keamanan, Staf Ahli Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Pusat dan BINdi Daerah.

Jika dibandingkan dengan Perpres 90/2012, pada Perpres 73/2017 ini terdapat penambahan Deputi Bidang Intelijen Siber. “Deputi Bidang Intelijen Siber, selanjutnya disebut Deputi VI, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang intelijen siber, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN. Deputi VI dipimpin oleh Deputi,” bunyi Pasal 25A Perpres 73/2017 ini.

(Baca: Cegah Aksi Teror, Presiden Minta Revisi UU Terorisme Segera Rampung)

Deputi VI yang membidangi Intelijen Siber ini bertugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber. Dalam menjalankan tugas tersebut, Deputi VI menyelenggarakan fungsi mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi intelijen siber, pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi intelijen siber, pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi inteliien siber, pengendalian kegiatan dan/atau operasi intelijen siber dan penyusunan laporan intelijen siber.

Terkait dengan perubahan Deputi VI itu, maka Deputi Bidang Komunikasi dan Informasi yang sebelumnya menempati posisi tersebut, berubah menjadi Deputi VII. Kedeputian ini merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang komunikasi dan informasi, yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala BIN, dan dipimpin oleh Deputi.

Selanjutnya, Deputi VII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Dalam melaksanakan tugasnya itu, Deputi VII memiliki sejumlah fungsi.

Mulai dari penyusunan rencana kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Pelaksanaan kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Pengoordinasian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Pengendalian kegiatan dan/atau operasi Intelijen di bidang komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi. Penyelenggaraan hubungan masyarakat dan penyusunan laporan Intelijen komunikasi massa, komunikasi sosial, dan informasi.

(Baca: Perpres BSSN, Sinerga Antar Lembaga Berantas Cyber War)

Sementara Deputi Bidang Analisis dan produksi Intelijen, kini disebut Deputi VIII, adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BIN di bidang analisis dan produksi Intelijen, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BIN, dan dipimpin oleh Deputi. “Deputi VIII mempunyai tugas melaksanakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan di bidang analisis dan produksi Intelijen,” bunyi Pasal 30 Perpres 73/2017 ini.

BIN Daerah
Sementara itu Pasal 39 Perpres 73/2017 mengenai BINdi Daerah yang selanjutnya disebut Bindakini diperluas. Binda terdiri atas satu bagian dan kelompok jabatan fungsional agen. Bagian sebagaimana dimaksud terdiri atas paling banyak tiga subbagian dan/atau kelompok jabatan fungsional.

“Untuk mendukung pelaksanakan tugas dan fungsi Binda, dapat dibentuk Koordinator Wilayah. Penentuan jumlah Koordinator Wilayah sebagaimana dimaksud didasarkan pada analisis organisasi dan beban kerja,” bunyi Pasal 39 Ayat (5,6) Perpres tersebut.

Pembentukan dan penentuan jumlah Koordinator Wilayah tersebut ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

(Badan Intelijen: Ada Ancaman Kerawanan pada Pilkada 2017)

Dalam Perpres ini juga disebutkan, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang, di lingkungan BIN dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis.“Pembentukan Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud, ditetapkan oleh Kepala BIN setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 40B Perpres ini.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, menurut Pasal 60A Perpres ini, Sekolah Tinggi Intelijen Negara yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2009 tentang Sekolah Tinggi Intelijen Negara, menjadi Unit Pelaksana Teknis di lingkungan BIN.

“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal II Peraturan Presiden Nomor: 73 Tahun 2017, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 24 Juli 2017 itu.
Tags:

Berita Terkait