Bila Harta Benda Korporasi Nihil atau Tak Cukup Membayar Denda...
Utama

Bila Harta Benda Korporasi Nihil atau Tak Cukup Membayar Denda...

Dalam pelaksanaan putusan perkara korupsi dan pencucian uang, ada perbedaan tata cara penggantian denda yang tidak dapat dibayar korporasi. Ada pula pandangan dari sisi hukum perusahaan.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Sebagaimana ketentuan Pasal 25 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No.13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi, terdapat dua jenis sanksi pidana yang dapat dijatuhkan hakim terhadap korporasi. Pertama, pidana pokok dan/atau kedua, pidana tambahan.

Pidana pokok di sini terbatas pada pidana denda, sedangkan pidana tambahan tergantung pada undang-undang yang mengatur pemidanaan korporasi. Seperti dalam UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU Tipikor) dan UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Jenis-jenis pidana tambahan yang diatur dalam UU Tipikor, antara lain perampasan barang bergerak yang berwujud, tidak berwujud, atau barang tidak bergerak yang digunakan untuk atau diperoleh dari tindak pidana korupsi, termasuk perusahaan milik terpidana, dimana tindak pidana korupsi dilakukan.

Kemudian, ada pula pembayaran uang pengganti sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, penutupan seluruh/sebagian perusahaan untuk waktu paling lama satu tahun, serta pencabutan seluruh, sebagian hak-hak tertentu, atau penghapusan seluruh/sebagian keuntungan tertentu yang telah atau dapat diberikan oleh pemerintah kepada terpidana.

Sementara, pidana tambahan yang diatur dalam UU TPPU, berupa pengumuman putusan hakim, pembekuan sebagian/seluruh kegiatan usaha korporasi, pencabutan izin usaha, pembubaran dan/atau pelarangan korporasi, perampasan aset korporasi untuk negara, pengambilalihan korporasi oleh negara. Baca Juga: “Taji” KPK Tersangkakan Korporasi dan Konsekuensi Perusahaan Terbuka (Bagian I)

Aturan pidana terhadap korporasi memang memiliki sedikit perbedaan dengan pidana perseorangan. Salah satunya terdapat dalam pelaksanaan putusan pengadilan atau eksekusi. Bila terpidana peseorangan dapat "mengganti" pidana denda dengan pidana kurungan dan pembayaran uang pengganti dengan pidana penjara, berbeda halnya dengan terpidana korporasi. Korporasi tidak dapat dipidana badan.

Lantas, bagaimana jika korporasi tidak memiliki harta benda yang cukup atau korporasi sama sekali tidak memiliki harta benda untuk membayar denda dan/atau uang pengganti? Siapa yang akan menanggung pidana denda atau uang pengganti yang seharusnya dibayarkan oleh korporasi?

Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan mengatakan, dalam perkara korupsi, apabila pemidanaan hanya dijatuhkan terhadap korporasi dan ternyata korporasi tidak memiliki harta benda yang cukup atau sama sekali tidak memiliki harta benda, maka tidak ada lagi yang bisa dilakukan untuk menggantikan pidana tersebut.

"Tidak bisa (juga) dilimpahkan kepada para direksi, kan yang didenda korporasinya," katanya kepada hukumonline, Minggu (30/7). Baca Juga: “Taji” KPK Tersangkakan Korporasi dan Konsekuensi Perusahaan Terbuka (Bagian II)

Memang, UU Tipikor hanya mengatur, harta benda terpidana dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht). UU Tipikor tidak mengatur bagaimana jika terpidana korporasi tidak memiliki harta benda yang cukup atau tidak memiliki harta benda sama sekali. Demikian pula dengan PERMA No.13 Tahun 2016.
PERMA 13/2016
Pasal 28
(1) Dalam hal pidana denda yang dijatuhkan kepada korporasi, korporasi diberikan jangka waktu 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar denda tersebut.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Jika terpidana korporasi tidak membayar denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) maka harta benda korporasi dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar denda.
Pasal 31
(1) Dalam hal korporasi dijatuhkan pidana tambahan berupa perampasan barang bukti, maka perampasan barang bukti dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
(2) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang paling lama 1 (satu) bulan.
(3) Dalam hal terdapat keuntungan berupa harta kekayaan yang timbul dari hasil kejahatan maka seluruh keuntungan tersebut dirampas untuk negara.
Pasal 32
(1) Korporasi yang dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti, ganti rugi dan restitusi, tata cara pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal pidana tambahan berupa uang pengganti, ganti rugi dan restitusi dijatuhkan kepada korporasi, korporasi diberikan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap untuk membayar uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.
(3) Dalam hal terdapat alasan kuat, jangka waktu sebagaimana tersebut pada ayat (2) dapat diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) bulan.
(4) Jika terpidana korporasi tidak membayar uang pengganti, ganti rugi dan restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti, ganti rugi dan restitusi.

Berbeda halnya dengan perkara pencucian uang. Pasal 9 ayat (1) UU TPPU mengatur bahwa dalam hal korporasi tidak mampu membayar pidana denda, maka pidana denda diganti dengan perampasan harta kekayaan milik korporasi atau personil pengendali korporasi yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan.
UU TPPU
Pasal 9
(2) Dalam hal penjualan harta kekayaan milik korporasi yang dirampas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap personil pengendali korporasi dengan memperhitungkan denda yang telah dibayar.

Ketentuan ini dituangkan kembali dalam Peraturan Jaksa Agung (PERJA) Nomor : PER-028/A/JA/10/2014 tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subjek Hukum Koporasi. Namun, frasa yang digunakan dalam PERJA bukan "personil pengendali", melainkan  "pengurus korporasi".
PERJA Nomor : PER-028/A/JA/10/2014
Lampiran
BAB V
Pelaksanaan Putusan Pengadilan
4. Dalam tindak pidana pencucian uang, apabila korporasi tidak mampu membayar pidana denda, diganti dengan perampasan harta kekayaan/aset milik korporasi atau pengurus korporasi yang nilainya sama dengan pidana denda yang dijatuhkan dan apabila tidak mencukupi, pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan kepada pengurusnya dengan memperhitungkan dengan yang telah dibayar.

Oleh karena itu, sambung Agustinus, dalam pemidanaan korporasi, pada umumnya tidak hanya korporasinya yang akan dituntut, melainkan juga orangnya. Orang di sini tidak hanya terbatas pada pengurus atau organ korporasi, tetapi bisa orang yang memiliki hubungan lain, seperti beneficial owner atau pemilik sebenarnya yang menerima manfaat/keuntungan.

"Beneficial owner harus dikejar karena seringkali yang mendapat manfaat itu dia bukan pengurus lho. Jadi,misalnya, saya meng-hire Anda sebagai direktur. Saya sendiri tidak ada namanya dalam korporasi, bukan komisaris, bukan apa, tapi sebetulnya saya yang mengendalikan perusahaan," ujarnya.

Menurutnya, dalam beberapa kasus, kejahatan korporasi dilakukan oleh orang yang menggunakan korporasi sebagai alat. Sebagai contoh, kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Mantan anggota DPR ini diketahui mengendalikan sejumlah perusahaan, meski namanya tidak tercantum dalam dokumen kepemilikan perusahaan.

Mengingat korporasi hanya dijadikan alat untuk melakukan kejahatan, boleh jadi korporasi itu sendiri tidak memiliki harta benda atau kekayaan karena sudah habis dikuras oleh orang-orangnya, termasuk beneficial owner. Dengan demikian, Agustinus berpendapat, mereka juga dapat ikut dipidana karena turut serta melakukan kejahatan.

Sebagai acuan, Pasal 20 UU Tipikor mengatur, "Dalam hal tindak pidana korupsi oleh atau atas nama suatu korporasi, maka tuntutan dan penjatuhan pidana dapat dilakukan terhadap korporasi dan atau pengurusnya". Pasal 23 ayat (1) PERMA No.13 Tahun 2016 pun mengatur hal serupa. Bahkan, ayat (3)-nya membuka peluang penjatuhan pidana terhadap pelaku lain yang terbukti terlibat dalam tindak pidana tersebut.

Senada, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Supriyadi Widodo Eddyono menyatakan, tidak ada yang dapat dilakukan jika korporasi tidak memiliki harta benda atau kekayaan untuk membayar denda dan/atau uang pengganti. Menurutnya, PERMA No.13 Tahun 2016 tidak "menawarkan" solusi untuk permasalahan ini.

"Tapi, saya berasumsi apa yang dimaksd korporasi dalam konteks PERMA dan kejahatan korporasi, pasti korporasi itu punya nilai yang besar. Sebab, tanpa kekayaan, dia (korporasi) tidak akan bisa beroperasi," ucapnya.

Untuk itu, Supriyadi menyarankan agar aparat penegak hukum memastikan terlebih dahulu ada atau tidaknya harta benda atau kekayaan korporasi dengan melakukan pelacakan aset (asset tracing) sebelum melakukan penyidikan. Apabila proses sudah naik ke tahap penyidikan, penyidik harus segera melakukan pembekuan atau penyitaan aset.

Hal ini dilakukan supaya ketika korporasi dipidana denda atau uang pengganti, harta benda yang sudah dibekukan atau disita dapat langsung dirampas untuk negara. Alasan lainnya untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti pemindahan aset ke tempat yang sulit dijangkau atau korporasi yang "mengaku-ngaku" tidak lagi memiliki harta benda atau kekayaan.

Terlepas dari permasalahan eksekusi terhadap putusan pemidanaan korporasi, Supriyadi menganggap pengaturan mengenai korporasi masih harus diatur lebih jelas dalam rancangan KUHP yang tengah dibahas di DPR. "Memang satu-satunya harapan kita dalam rancangan KUHP, karena PERMA ini kan produk transisi sebelum RKUHP (disahkan)," imbuhnya.

Sudut pandang hukum perusahaan
Meski dalam hukum pidana tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pidana kurungan pengganti denda untuk pengendali korporasi bagi korporasi yang tidak sanggup membayar denda, dari sisi hukum perusahaan masih terdapat ruang bagi negara untuk meminta pertanggungjawaban korporasi.

Misalnya saja, korporasi telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara. Dalam hukum perusahaan, ada yang disebut sebagai "pihak ketiga" yang dirugikan. Nah, pihak ketiga yang dirugikan ini dapat meminta pertanggungjawaban, meski korporasi sudah tidak lagi memiliki harta benda atau kekayaan.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) Teddy Anggoro mengatakan, pihak yang pasti dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh pihak ketiga yang dirugikan adalah pengurus atau direksi saat perbuatan korupsi terjadi. Dalam hal tertentu, komisaris juga bisa dimintakan pertanggungjawaban.

"Kita mintai pertanggungjawaban korporasi ketika ternyata korporasi itu murni menjadi alat dari si direksi atau komisaris lah, sekarang komisaris kan juga day to day supervisory, pengawasan, (bisa) dimintai pertanggungjawaban," terangnya.

Namun, lanjut Teddy, ada perbedaan pendapat di kalangan pakar hukum perusahaan. Ada yang berpendapat pengurus atau direksi tersebut tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh pihak ketiga yang dirugikan karena dia sudah mendapatkan acquit et de charge atau pembebasan/pelepasan tanggung jawab setelah pertanggungjawabannya diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

"Tapi, kalau saya pribadi, tetap (dapat dimintakan pertanggungjawaban). Pertanggungjawaban yang diterima adalah pertanggungjawaban oleh pemegang saham. Tapi, bahwa ada tindakan dia menggunakan korporasi yang menimbulkan kerugian pihak ketiga, pihak ketiga tetap bisa minta ke dia, pertanggungjawaban," tuturnya.

Lalu, bagaimana dengan pemegang saham? Apa pemegang saham juga dapat dimintakan pertanggungjawaban oleh pihak ketiga yang dirugikan?

Teddy berpendapat, secara prinsip hukum perusahaan, selain dalam bentuk RUPS, pemegang saham tidak memiliki kekuatan apa-apa, serta tidak dapat mengarahkan atau memerintahkan direksi untuk melakukan sesuatu sekalipun memiliki saham mayoritas. Kalaupun pemegang saham dapat dimintakan pertanggungjawaban, harus dibuktikan adanya perintah atau intervensi pemegang saham terhadap tindakan pengurus yang menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga.

"(Sehingga) Pemegang saham itu bisa kita mintai pertanggungjawaban. Artinya di situ, limited liability-nya (tanggung jawab terbatas dari pemegang saham) sudah tembus (dilewati). Tidak ada (prinsip) piercing the corporate veil.  Jadi, ada yang 'menyingkap' tabir limited liability-nya itu, karena dia 'cawe-cawe' ke dalam," tandasnya.

Pasal 3 ayat (1) UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) memang mengatur, pemegang saham perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian perseroan melebihi saham yang dimiliki.

Akan tetapi, sebagaimana Pasal 3 ayat (2) UU PT, ketentuan itu tidak berlaku apabila : a. persyaratan perseroan sebagai badan hukum belum atau tidak terpenuhi; b. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk memanfaatkan perseroan untuk kepentingan pribadi; c. pemegang saham yang bersangkutan terlibat dalam perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh perseroan; atau d. pemegang saham yang bersangkutan baik langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum menggunakan kekayaan perseroan yang mengakibatkan kekayaan perseroan menjadi tidak cukup untuk melunasi utang perseroan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sebuah korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana Tahun Anggaran (TA) 2009-2010. Korporasi dimaksud adalah PT Duta Graha Indah Tbk yang kini sudah berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring Tbk. Baca Juga: “Kunci” KPK Buktikan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi

Sebelum KPK, Kejaksaan sudah lebih dulu menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus korupsi, yaitu PT Giri Jaladhi Wana yang perkaranya telah inkracht dan satu lagi perkara di Bekasi. Wakil Ketua KPK Laode M Syarif berharap, dengan mempidanakan korporasi, para pelaku usaha dan korporasi yang beroperasi di Indonesia dapat mengedepankan perilaku bisnis yang beretika, bersih, dan profesional.
Tags:

Berita Terkait