LPSK Kenalkan Sistem LAYAK untuk Pengawasan Internal
Aktual

LPSK Kenalkan Sistem LAYAK untuk Pengawasan Internal

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
LPSK Kenalkan Sistem LAYAK untuk Pengawasan Internal
Hukumonline
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperkenalkan sistem Laporkan yang Anda Ketahui (LAYAK) untuk mempermudah pengawasan internal dalam melaksanakan tugasnya menangani laporan penyimpangan.

Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengatakan sistem tersebut dapat diakses di website resmi LPSK. Menurutnya, sistem pelaporan internal di lingkungan LPSK ini sudah dipoles menggunakan bantuan teknologi informasi. "Sistem ini memberikan kesempatan pada semua pihak untuk melaporkan penyimpangan. Sistem pelaporan dipermudah dan identitas pelapor dilindungi," katanya saat sosialisasi, sebagaimana dikutip dari Antara, Selasa (1/8).

Sosialisasi dihadiri Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono, Sekretaris Jenderal LPSK Noor Sidharta, pejabat struktural dan pegawai LPSK. Menurut Semendawai, sistem LAYAK menjadi sistem peringatan dini bagi internal LPSK menuju budaya kerja yang taat hukum. Jika semua komponen di LPSK sampai tidak mengamalkan budaya kerja yang taat hukum, maka dapat dipastikan mereka akan menjadi objek laporan dalam sistem tersebut.

Bagi LPSK sistem ini baik untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik. Namun, Semendawai menggarisbawahi, keberhasilan dari pelaksanaan sistem ini tidak semata-mata diukur dari jumlah laporan yang masuk, melainkan dari perubahan kinerja seluruh komponen di LPSK, apakah sudah bekerja sesuai dengan aturan atau tidak.

Dalam sosialisasi juga didemonstrasikan mekanisme pelaporan menggunakan sistem LAYAK. Dalam sistem ini, pelapor dimungkinkan untuk tidak menggunakan identitas asli, baik nama maupun email. Hanya saja dugaan penyimpangan yang dilaporkan diharapkan bisa lebih detail disertai bukti awal penunjang sehingga memudahkan otoritas pengawasan untuk melakukan pemeriksaan.

Wakil Ketua LPSK Teguh Soedarsono menjelaskan, dalam sistem ini semua orang memiliki hak yang sama untuk melaporkan dugaan penyimpangan di lingkungan LPSK. "Whistleblowing System Online yang diberi nama LAYAK diharapkan menjadi alamat bagi LPSK untuk membangun sistem menuju implementasi pemerintahan yang baik,” katanya.

Selain internal, kata Teguh, potensi penyimpangan yang dirasakan atau diketahui pihak luar juga bisa dilaporkan. Misalnya,ada pemohon di LPSK yang dimintai biaya, atau ada rekanan yang memberikan gratifikasi, semua bisa dilaporkan melalui sistem LAYAK. "Laporan akan diverifikasi dan jika ditemukan ada penyimpangan, akan ditindak baik etik maupun korupsinya," katanya.
Tags: