Jasa Layanan Arsitektur Wajib Kantongi Tanda Register dan Lisensi, Ini Syaratnya!
Berita

Jasa Layanan Arsitektur Wajib Kantongi Tanda Register dan Lisensi, Ini Syaratnya!

Arsitek yang mengantongi lisensi bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan praktik arsitektur atas dasar penugasan dalam perjanjian kerja sama seusai aturan yang berlaku.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32 hektar masih belum selesai
Konstruksi bangunan di atas tanah seluas 32 hektar masih belum selesai
Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Arsitek telah resmi disahkan menjadi UU beberapa pekan lalu oleh DPR dalam rapat paripurna. Sejumlah aturan terkait dengan jasa pelayanan arsitek diatur secara detil. Antara lain, persyaratan para arsitek terkait pemberian jasa pelayanan arsitektur bangunan berupa perumahan ataupun gedung.

Sama halnya profesi lain, menjadi arsitek wajib memiliki surat tanda register arsitek terutama terhadap rancang bangun gedung yang berkarakter, kompleksitas dan teknologi tinggi. Namun ketentuan memiliki surat tanda register arsitek dalam UU Arsitek ini ternyata ada pengecualian. Yakni, bagi arsitek yang merancang bangunan gedung sederhana dan gedung adat tidak wajib mengantongi tanda register arsitek ini.  

Apabila seorang arsitek ingin mendapatkan surat tanda register arsitek, maka harus memenuhi syarat. Pertama, mengikuti magang paling lama 2 tahun secara terus-menerus bagi arsitek yang telah lulus program pendidikan arsitek baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang berstatus diakui pemerintah. Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Urgensi Terbitnya UU tentang Arsitek

Atau memiliki pengalaman kerja praktik arsitek paling singkat 10 tahun yang melalui mekanisme rekognisi pembelajaran lampau. Dalam penjelasan UU Arsitek ini, rekognisi pembelajaran lampau yakni pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari pendidikan formal, nonformal, atau informal dan/atau pengalaman kerja ke dalam pendidikan formal.

Kedua, memiliki sertifikasi kompetensi melalui uji kompetensi sesuai dengan standar kompetensi arsitek. Tentunya uji kompetensi sertifikasi arsitek diselenggarakan melalui aturan yang berlaku. Standar kompetensi arsitek merupakan rumusan kemampuan kerja meliputi sikap kerja, pengetahuan, dan keterampilan kerja sesuai pelaksanaan praktik arsitek. Baca Juga: Konsultan Arsitektur, Bolehkah Berbentuk Usaha Perorangan?

Dalam surat tanda register arsitek, sedikitnya mencantumkan kompetensi arsitek dan masa berlaku. UU tentang Arsitek menetapkan masa berlakunya surat tanda register arsitek selama 5 tahun. Selanjutnya, tanda register arsitek ini dapat diregistrasi ulang dengan persyaratan mengikuti pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Surat tanda register arsitek ini juga bisa dinyatakan tidak berlaku disebabkan beberapa hal. Pertama, berakhirnya masa berlakunya dan tidak diregistrasi ulang. Kedua, atas permintaan  pemegang surat tanda register arsitek. Ketiga, pemegang surat tanda register arsitek meninggal dunia. Keempat, pemegang surat tanda register arsitektur berganti kewarganegaraan. Baca Juga: Rekan Kerja Menjual Karya Arsitektur Tanpa Izin

Hal lain, terhadap arsitek juga wajib memiliki lisensi dalam layanan jasa bangunan gedung. Namun bila arsitek tidak memiliki lisensi, maka penyelenggaraan jasa arsitek wajib bekerja sama dengan arsitek yang memiliki lisensi. Lisensi dimaksud diterbitkan oleh pemerintah provinsi setempat.  

Pengajuan lisensi ini juga harus memiliki syarat. Yakni, memiliki surat tanda register arsitek yang masih berlaku, mendapatkan rekomendasi dari organisasi profesi. Satu hal yang penting, arsitek yang mengantongi lisensi bertanggung jawab penuh terhadap pelaksanaan praktik arsitek atas dasar penugasan dalam perjanjian kerja sama sesuai aturan yang berlaku. Baca Juga: Sekelumit Kisah Gedung DPR
Tags:

Berita Terkait