Tiga Alasan Penolakan PP ‘Sapu Jagat’ di UU Penyandang Disabilitas
Berita

Tiga Alasan Penolakan PP ‘Sapu Jagat’ di UU Penyandang Disabilitas

Selain mengubah kebijakan pementukan PP ‘sapu jagat’ ini, Presiden Jokowi diminta membentuk instruksi Presiden yang berisikan arahan melakukan pengarusutamaan, pembentukan program, serta penganggaran bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas di setiap K/L, mulai tahun anggaran 2018 sesuai tugas dan fungsi masing-masing.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Penyandang disabilitas. Foto: RES (Ilustrasi)
Penyandang disabilitas. Foto: RES (Ilustrasi)
Berbagai elemen masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Tolak PP Sapu Jagat menolak tegas amanat Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas (UU Penyandang Disabilitas) untuk membentuk 15 Peraturan Pemerintah (PP) menjadi 1 PP atau disebut PP “sapu jagat” oleh Pemerintah. Koalisi ini terdiri dari Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas, Sehjira, Sigab Yogyakarta, LBH Disabilitas Jawa Timur, Perdik Makassar, Perhimpunan Jiwa Sehat, dan PSHK.

Koalisi menilai kebijakan pembentukan PP “sapu jagat” ini sudah salah arah dan menyimpang jauh dari peraturan dan semangat yang dibangun untuk menjadikan disabilitas sebagai isu Hak Asasi Manusia (HAM). Sebagaimana tertuang dalam keterangan pers yang diterima Hukumonline, Sabtu (5/8/20187), ada tiga alasan utama yang mendasari penolakan PP “sapu jagat” ini. Baca Juga: Meninjau Kembai PP “Sapu Jagat”, Implementasi UU Penyandang Disabilitas Oleh Fajri Nursyamsi*)

Pertama, RPP “sapu jagat” bertentangan UU Penyandang Disabilitas dan Konvensi Hak-hak Penyandang Disabilitas (Convention on the Rights of Persons with Disabilities–CRPD). Kedua, pengambilan kebijakan penyusunan RPP “sapu jagat” dilaksanakan tanpa pelibatan masyarakat penyandang disabilitas. Ketiga, keberadaan RPP “sapu jagat” menyimpangi semangat dan komitmen dari janji kampanye Presiden Joko Widodo dalam Piagam Soeharso.

Bagi Koalisi, langkah Pemerintah yang diinisiasi Kementerian Sosial tengah membahas RPP “sapu jagat” ini yang dinilai keliru, sehingga harus segera dikembalikan kepada amanat asli UU Penyandang Disabilitas. Berdasarkan UU ini, Pemerintah seharusnya membentuk PP secara terpisah, setidaknya untuk 7 PP berdasarkan tugas dan fungsi dari Kementerian/Lembaga (K/L) yang tercakup dalam 15 ketentuan PP tersebut.

Menurutnya, pembentukan PP terpisah itu sesuai semangat yang tertuang dalam CRPD, yang sudah diratifikasi oleh Indonesia melalui Undang-undang No. 19 Tahun 2011, yaitu mengimplementasikan disabilitas sebagai isu multisektor dalam pemerintahan. Selain itu, pembentukan PP secara terpisah juga selaras dengan upaya pelaksanaan Sustainable Develepoment Goals (SDG’s) yang sedang gencar diupayakan oleh Pemerintah.

“Rencana pembentukan PP “sapu jagat” jelas bentuk pelemahan terhadap komitmen yang sudah dibangun Pemerintah dalam memposisikan isu disabilitas. PP ‘sapu jagat’ hanya akan mengembalikan disabilitas sebagai isu belas kasih(charity). Sebab, kembali hanya menjadi bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Sosial sebagai inisiator,” sebutnya.  

Terlebih, pengambilan keputusan membentuk PP “sapu jagat” tidak melibatkan masyarakat penyandang disabilitas. Hal itu jelas mencederai semangat kolaborasi antara Pemerintah dan masyarakat yang sudah mulai terjalin dalam pembentukan berbagai regulasi dalam isu disabilitas sebelumnya. Dengan kondisi itu, sulit untuk mengharapkan PP “sapu jagat” akan mampu berpihak kepada para penyandang disabilitas di Indonesia.

Karena itu, Koalisi meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera mengambil sikap untuk mengubah kebijakan PP “sapu jagat” menjadi PP yang terpisah. Jangan sampai kebijakan ini melanggar janjinya sendiri yang tertuang dalam Piagam Soeharso. Dalam poin ketiga Piagam itu disebutkan Presiden Joko Widodo berkomitmen “membangun pemerintahan yang memiliki persepsi bahwa penyandang disabilitas adalah aset bagi negara, bukan beban, termasuk dalam keputusan yang diambil baik berupa kebijakan politik regulasi maupun kebijakan politik anggaran.”

“Presiden Jokowi harus tetap mempertahankan keberpihakannya kepada disabilitas dalam setiap keputusan politik dan implementasinya agar penyandang disabilitas mampu menjadi subjek dalam pembangunan,” harapnya.

Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat “Tolak PP Sapu Jagat” mendesak Presiden Jokowi mengubah kebijakan pembentukan PP “sapu jagat” menjadi minimal 7 PP yang diinisiasi oleh K/L terpisah sesuai dengan tugas dan fungsi terkait. Selain itu, membentuk instruksi Presiden yang berisikan arahan melakukan pengarusutamaan, pembentukan program, serta penganggaran bagi pemenuhan hak penyandang disabilitas di setiap K/L, mulai tahun anggaran 2018 sesuai tugas dan fungsi masing-masing.
Tags:

Berita Terkait