Perkuat Sekretariat Bersama, MK se-Asia Gelar Pertemuan di Solo
Utama

Perkuat Sekretariat Bersama, MK se-Asia Gelar Pertemuan di Solo

Agenda utama pertemuan AACC ini membahas perkembangan Sekretariat Bersama AACC, pemilihan Presiden AACC, dan penandatanganan MoU AACC dengan Asosiasi MK se-Afrika.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Presiden AACC Arief Hidayat bersama para Sekretaris Jenderal AACC usai menggelar rapat di Hotel Alila, Solo, Senin (7/8). Foto: AID
Presiden AACC Arief Hidayat bersama para Sekretaris Jenderal AACC usai menggelar rapat di Hotel Alila, Solo, Senin (7/8). Foto: AID
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia menjadi tuan rumah pertemuan, MK se-Asia dan Lembaga Sejenis (The Association of Asian Constitutional Court and Equivalent Institutions/AACC). Perhelatan internasional ini digelar Senin 7 Agustus hingga 11 Agustus 2016 di Solo yang bertajuk “Constitutional Court as The Guardian of Ideology and Democracy in a Pluralistic Society.”

Agenda utama pertemuan ini, melaporkan perkembangan Sekretariat Tetap Bersama AACC yang dijabat MK Indonesia dan MK Korea yang dibahas Sekretaris Jenderal semua anggota AACC. Hasilnya, progress (laporan kemajuan) Sekretariat Bersama ini disampaikan kepada Dewan Ketua MK se-Asia dan Lembaga Sejenis.

Diperkirakan 16 negara anggota yang hadir dalam pertemuan AACC ini yakni Indonesia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirgistan, dan Myanmar. Di luar Anggota AACC, yakni Presiden Asosiasi MK Afrika (CCJA), Venice Comission, dan delegasi MK kawasan lain.

Dalam sambutannya, Presiden AACC Arief Hidayat mengatakan AACC telah memulai babak baru terhitung sejak tercapainya konsensus bersama negara-negara anggota AACC untuk mendirikan sebuah Sekretariat Tetap Bersama pada Agustus tahun 2016 lalu di Bali, Indonesia.

“Keputusan ini (sekretariat bersama) dibuat secara mufakat, dimana MK Indonesia berperan mengelola planning and coordinating, yang berkedudukan di Jakarta. Sementara, tanggung jawab research and development dijalankan MK Korea berkedudukan di Seoul,” kata Arief di Hotel Alila, Solo, Senin (07/8/2017). (Baca Juga: MK se-Asia Gelar Kongres Ketiga di Bali)

Selain itu, Board of Members Meeting (BoMM) atau Dewan Anggota AACC saat kongres di Bali menunjuk MK Turki mengelola Pusat Pendidikan dan Pelatihan yang dipusatkan di Ankara Istanbul yang diarahkan menjadi institusi sentral bagi program pengembangan dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia aparatur peradilan anggota AACC.

Arief menerangkan permanent joint secretariat ini didirikan dengan semangat yang sama untuk memberi dukungan lebih optimal bagi kelancaran kinerja AACC dalam pencapaian visi, misi, dan tujuannya sebagaimana tertuang dalam Statuta AACC.  Ada beberapa hal yang perlu dibahas dalam forum pertemuan Sekretaris Jenderal AACC ini.

Pertama, bagaimana laporan perkembangan persiapan tempat Sekretariat Tetap di Korea Selatan dan Indonesia. Kedua, peran Sekretariat Tetap dalam memberikan dukungan subtansial dan administrasi umum kepada AACC. Ketiga, membuat suatu sistem dan mekanisme kerja dalam Sekretariat Tetap.

Keempat, bagaimana pola pengelolaan dan pengembangan sumber daya manusia dalam Sekretariat Tetap. Kelima, susunan program dan kegiatan Sekretariat Tetap dalam satu tahun ke depan. Keenam, mekanisme pelaksanaan keputusan-keputusan yang dicapai dalam pertemuan para anggota AACC.

Melalui forum pertemuan para Sekretaris Jenderal AACC ini, Arief berharap dapat menghasilkan konsep atas jawaban pertanyaan-pertanyaan itu. Selanjutnya, konsep tersebut agar disampaikan pada forum rapat anggota AACC guna mendapat masukan, arahan, dan kesepakatan dari seluruh anggota AACC sebagai langkah penyempurnaan konsep yang telah disusun.

“Dalam forum ini, Sekretaris Jenderal MK Indonesia, menyampaikan perkembangan persiapan tempat Sekretariat Tetap yang membidangi Divisi Planning dan Coordinating,” lanjutnya.

Arief juga meminta agar bersama-sama merumuskan dan menyusun langkah-langkah strategis guna mengoptimalkan dan memanfaatkan peran AACC di masa yang akan datang. Hal ini sangat penting agar AACC semakin memberi manfaat, tidak hanya bagi para anggotanya, tetapi juga bagi pengembangan ilmu pengetahuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia. (Baca Juga: MK Indonesia Lanjutkan Kepemimpinan AACC)

Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah menegaskan hasil pertemuan Sekretaris Jenderal AACC ini dibahas persiapan rapat BoMM pada 8 Agustus 2017 terkait laporan pembahasan mengenai perkembangan Sekretariat Permanen AACC. “Ada dua tempat Sekretariat Permanen yaitu Korea, Indonesia. Satu lagi untuk mengelola pusat pelatihan dan pengembangan SDM bertempat di Turki,” tuturnya.

Pemilihan presiden AACC
Dalam forum ini, akan diadakan pemilihan Presiden AACC yang dilaksanakan pada Selasa (8/8) dipilih dalam Board of Members Meeting (BoMM) AACC yang beranggotakan ketua MK dari 16 negara anggota AACC. Namun, dari 16 anggota AACC, hanya 12 anggota yang hadir, sementara ada 4 negara anggota tidak dapat hadir dalam pertemuan ini diantaranya delegasi dari Pakistan, Filipina, Tazakistan.

“Setelah dilakukan pemilihan Presiden AACC, pertemuan ini dibuka oleh Presiden Joko Widodo di Universitas Sebelas Maret Surakarta, dihadiri pula Gubernur Jawa Tengah dan pakar hukum tata negara Indonesia, pada 9 Agustus,” katanya.

Setelah itu, diadakan simposium dengan tiga tema yakni Constitusional Court and State Ideology, Constitusional Court and Principles of Democracy, dan Constitusional Court’s Role in Plural Society yang dipresentasikan oleh anggota AACC. Intinya,simposium ini membahas mengenai paparan beberapa negara asosiasi tentang bagaimana MK menjadi penjaga ideologi, demokrasi, dan keberagaman.

“Sesi ini dijadikan sharing bagi seluruh negara anggota asosiasi sebagai hak konstitusional warga negara melalui putusan MK negara masing-masing dengan segala permasalahannya.”

Tindak hanya itu, Guntur mengungkapkan akan ada kuliah umum di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret berbarengan dengan simposium sesi ketiga. “Kuliah umum ini dapat dilihat di 42 universitas di Indonesia secara terbuka dengan menggunakan video conference dengan narasumber Ketua MK Afrika Selatan dan Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul,” ujarnya.

Tidak kalah penting, pertemuan ini akan dilaksanakan penandatanganan MoU antara AACC dengan CCJA Afrika (MK Afrika). Dalam penandatanganan ini, Guntur menuturkan kerja sama ini terkait sharing prinsip-prinsip demokrasi dan negara hukum dalam praktik di Asia dan Afrika.

“Tentunya, sharing terkait isu-isu di konstitusi kedua lembaga termasuk pengembangan dan tukar-menukar SDM dan standar internasional yang lebih luas lagi bagi tugas dan fungsi MK masing-masing,” katanya.

Sejak didirikan pada 2010 di Jakarta, kongres AACC pertama digelar di Korea Selatan pada Mei 2012. Kongres kedua di Istambul Turki pada April 2014, MK Indonesia terpilih secara mufakat menjadi Presiden AACC periode 2014-2016. Dua periode sebelumnya, Presiden AACC dijabat MK Korea (2010-2012) dan MK Turki (2012-2014).

Setelah itu, pada periode 2016-2018 saat kongres ketiga di Bali, MK Indonesia kembali dipercaya menjadi Presiden AACC. Akan tetapi, hanya berlangsung selama satu tahun hingga Agustus 2017. Karena itu, pertemuan AACCA Agustus tahun ini di Solo sebenarnya hanya mengagendakan pemilihan Presiden AACC yang sempat dead lock dalam kongres ketiga di Bali.

Kini, Anggota AACC berjumlah 16 negara yakni Indonesia, Afghanistan, Azerbaijan, Kazakhtan, Korea, Malaysia, Pakistan, Filipina, Rusia, Tajikistan, Thailand, Turki, Uzbekistan, Mongolia, Kirgistan, dan Myanmar.
Tags:

Berita Terkait