Pembinaan Diarahkan pada Pengembangan Kualitas Profesi Arsitek
UU Arsitek:

Pembinaan Diarahkan pada Pengembangan Kualitas Profesi Arsitek

Juga dapat memenuhi kebutuhan hukum profesi arsitek dan pengguna jasa arsitek, serta masyarakat luas.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi. Foto: Sgp
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi. Foto: Sgp
Profesi arsitek saat ini sudah diatur sedemikian rupa dalam UU Arsitek untuk memberi layanan jasa arsitektur yang wajib mengantongi tanda register dan lisensi. UU Arsitek ini diharapkan dapat melengkapi UU sebelumnya yaitu UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan UU No. 11 Tahun 2014 tentang Keinsinyuran, dan UU No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Tak hanya mengatur hak dan kewajiban profesi arsitek, UU Arsitek juga mengatur tanggung jawab pembinaan bagi profesi arsitek. Tujuan pembinaan para arsitek dalam rangka meningkatkan kualitas personal maupun hasil karya arsitektur. Dalam UU Arsitek, pemerintah pusat memiliki peran amat penting dalam pembinaan profesi arsitek. Namun, pemerintah pusat bekerja sama dengan organisasi profesi arsitek.

Baca Juga: Resmi Disahkan, Ini Urgensi Terbitnya UU tentang Arsitek

Beberapa program pembinaan terhadap profesi arsitek dimaksud diarahkan pada… Pertama, menetapkan kebijakan pengembangan profesi arsitek dan praktik arsitek. Kedua, memberdayakan profesi arsitek. Ketiga, pengawasan terhadap kepatuhan arsitek dalam melaksanakan tugas profesinya. Yakni, sesuai kode etik profesi, pelaksanaan peraturan, dan standar penataan bangunan dan lingkungan.

“Pembinaan organisasi profesi arsitek mesti menjamin kualitas dan akuntabilitas  profesionalisme para arsitek yang berhimpun dalam organisasi,” demikian bunyi salah satu pasal dalam UU Arsitek.

Selain melakukan pembinaan, tugas organisasi profesi meliputi beberapa hal yakni menetapkan kode etik profesi; menyelenggarakan dan memantau pelaksanaan pengembangan keprofesian berkelanjutan; dan mengembangkan arsitek dan melestarikan nilai budaya Indonesia. Tak kalah penting, organisasi profesi arsitek memiliki tugas melindungi pengguna jasa arsitek. Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan juga wujud pembinaan organisasi profesi sebagai penunjang praktik arsitektur.

Baca Juga: Jasa Layanan Arsitektur Wajib Kantongi Tanda Register dan Lisensi, Ini Syaratnya!

Sedangkan, pembinaan apa saja bagi para arsitek oleh pemerintah dalam UU tentang Arsitek tidak secara jelas tergambar. Hal ini bakal dituangkan dalam aturan turunan. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono beberapa waktu lalu, mengatakan pemerintah memiliki tugas menyiapkan perangkat implementasi UU tentang Arsitek. Pemerintah menegaskan komitmennya melaksanakan amanat UU tersebut.

Apalagi, di era pemerintahan Joko Widodo, pembangunan infrastruktur sedang gencar dilakukan pemerintah di berbagai titik. Diharapkan, pembinaan (pemerintah) bakal terus menghasilkan para tenaga arsitek yang mumpuni dan berkualitas dalam memberikan sumbangsih besar terhadap pembangunan nasional. Tentunya, melalui sejumlah karya rancangan bangunan mutakhir.

Basuki juga berharap adanya pembinaan terhadap arsitek oleh pemerintah bersama dengan organisasi profesi dapat memenuhi kebutuhan hukum profesi arsitek dan pengguna jasa arsitek, serta masyarakat luas.Baca Juga: Yuk, Simak Hak dan Kewajiban Profesi Arsitek

Ketua Komisi V DPR Fary Djamy Francis mengatakan pembinaan yang dilakukan pemerintah dan organisasi profesi memberi dukungan kuat agar dapat menjamin kompetensi dan profesionalisme para tenaga ahli perancang bangunan dan gedung. Diharapkan, para arsitek dalam negeri mampu sejajar dengan arsitek negara lain dalam menghadapi persaingan global yang semakin ketat.
Tags:

Berita Terkait