Debitor Bank Milik Terpidana BLBI Gugat Kejaksaan Agung
Berita

Debitor Bank Milik Terpidana BLBI Gugat Kejaksaan Agung

Sugiarto menganggap asetnya yang akan dilelang tidak terkait tindak pidana pemilik Bank Servitia, David Nusa Wijaya.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Melawan Lupa Mega Korupsi BLBI bersitegang dengan aparat kepolisian saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Mahasiswa Melawan Lupa Mega Korupsi BLBI bersitegang dengan aparat kepolisian saat melakukan aksi di depan gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/5).
Kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kembali mencuat di Kejaksaan Agung. Tetapi bukan dalam ranah pidana korupsi, melainkan gugatan perdata seorang bernama Sugiarto. Debitor bank ini mempermasalahkan rencana pelelangan asetnya yang diduga berkaitan dengan perkara atas nama terpidana pemilik Bank Servitia, David Nusa Wijaya.

Gugatan Sugiarto sudahdiregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan No.  455/Pdt.G/2017/PN JKT. SEL.Sugiarto, diwakili advokatnya Erwin Matondang dari kantor hukum Aprilda Fiona & Partners menggugat Pemerintah RI c/qKejaksaan Agung khususnya Kepala Pusat Pemulihan Aset selaku tergugat I dan Pemerintah RI c/qKementerian Keuangan RI khususnya Ditjen Piutang dan Lelang Negara khususnya KPKNL Jakarta IV sebagai tergugat II.

Dalam gugatannya, penggugat menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak teliti dan tidak berhati-hati dalam melakukan penyitaan terhadap objek sengketa dalam kasus tersebut. Sehingga tanah berserta bangunan yang terletak di Jl. Ciputat Raya No. 331 A, RT 005 RW 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 134 atas nama Sugiarto ikut menjadi barang rampasan negara.

(Baca juga: Debitor BLBI Tetap Harus Diproses Sesuai Hukum).

Dalam petitumnya, yang tertera di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penggugat juga meminta pengadilan memerintahkan Tergugat membayar sisa hutang beserta bunga kepada PT Bank Umum Servitia sebagaimana tertera pada Putusan Mahkamah Agung (MA) No.836 K/Pdt/2001 tertanggal 17 Juni 2003 sebesar Rp218.231.438.

“Serta menghukum para Tergugat untuk tidak melakukan pelelangan terhadap tanah besarta bangunan yang terletak di Jl. Ciputat Raya No. 331 A, RT. 005 RW. 06, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dengan alas hak Sertifikat Hak Milik No. 134 atas nama Sugiarto/Penggugat dengan dasar barang rampasan negara,” tulis petitum gugatan di SIPP.

(Baca juga: BPK Tolak Audit Ulang 8 Obligor Penerima BLBI).

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Sugiarto Erwin Matondang mengatakan alasan kliennya mengajukan gugatan ini. Menurut Erwin, aset Sugiarto yang disita dan akan dilelang sama sekali tidak berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan David Nusa Wijaya selaku pemilik Bank Servitia. Namun aset itu adalah bentuk jaminan atas transaksi utang-piutang antara Sugiarto dan pihak bank.

“Jaksa akan melelang aset Penggugat, alasan Jaksa aset Penggugat telah dirampas oleh negara beradasarkan putusan pidana David Nusa Wijaya. Padahal asetnya tidak termasuk dari benda yang berasal, yang digunakan atau hasil tindak pidana,” ujar Erwin saat dikonfirmasi hukumonline, Jumat (11/8) malam. Menurut keterangan Erwin, penggugat adalah debitor Bank Servitia.

(Baca juga: Meski Buron, David Nusa Wijaya Gugat BPPN).

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Loeke Larasati Agoestina mengaku telah mengetahui informasi tersebut. Bahkan ia juga mengakui telah menerima surat panggilan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait gugatan yang dimaksud pada 21 Agustus 2017 lalu. Tetapi Loeke belum bisa berkomentar secara rinci mengenai hal ini.

“Pada intinya kita sudah terima panggilan, memang ada penggugatnya namanya Sugiarto hadir sidang di tanggal 21 (Agustus 2017), namun untuk materinya apa, kita belum tau karena gugatannya sendiri kita belum terima,” kata mantan Kajati Yogyakarta ini kepada Hukumonline, Jum’at (11/8).
Tags:

Berita Terkait