Disebut Mengancam, Masinton Sambangi KPK Terkait Pemutaran Video Miryam
Berita

Disebut Mengancam, Masinton Sambangi KPK Terkait Pemutaran Video Miryam

Masinton akan minta Komisi III DPR melaporkan ke polisi siapa yang benar supaya ini diaudit dan diperiksa potongan-potongan rekaman itu secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3).
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menjadi saksi terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/3).
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDIP Masinton Pasaribu menyambangi gedung KPK di Jakarta untuk mengklarifikasi terkait namanya yang disebut-sebut dalam video pemeriksaan mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani.

Dalam video pemeriksaan Miryam yang diputar saat persidangan Miryam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/8) kemarin disebutkan Masinton bersama beberapa anggota DPR RI lain mengancam Miryam.

"Hari ini saya datang karena nama saya disebut di persidangan dan saya tidak melakukan itu," kata Masinton di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/8/2017) seperti dikutip Antara.

Ia menyatakan bahwa dirinya menginginkan tidak ada fitnah terkait hal tersebut, sehingga dirinya mencoba klarifikasi ke KPK hari ini.

"Saya datangi KPK, saya minta klarifikasi berkaitan dengan penyebutan nama saya dan beberapa anggota Komisi III DPR lain karena saya yakin hal itu tidak seperti yang disajikan dalam potongan-potongan rekaman pernyataan penyebutan nama saya itu disebut oleh Novel," tuturnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa Miryam telah menyampaikan surat pernyataan bahwa tidak pernah merasa ditekan oleh anggota Komisi III DPR.

"Kedatangan saya ke KPK ini, saya ingin minta klarifikasi kepada KPK agar fitnahnya tidak berkelanjutan, maka saya yang berinisiatif datang ke sini agar KPK transparan, tidak menimbulkan fitnah terhadap orang-orang yang dituduh secara serampangan," kata Masinton yg juga Wakil Ketua Pansus Angket KPK tersebut.

Dalam video pemeriksaaan itu disebutkan Miryam yang diperiksa sebagai saksi saat proses penyidikan kasus e-KTP mengaku diancam oleh politisi PDIP Masinton Pasaribu, politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin dan Bambang Soesatyo, politisi Partai Gerindra Desmond J Mahesa, politisi Partai Hanura Syarifuddin Sudding, dan politisi PPP Hasrul Azwar.

Saat itu Miryam diperiksa oleh dua penyidik KPK Novel Baswedan dan Ambarita Damanik.

"Kami juga akan minta Komisi III DPR melaporkan ke polisi siapa yang benar supaya ini diaudit dan diperiksa potongan-potongan rekaman itu secara forensik digital oleh Bareskrim Mabes Polri," ucap Masinton. Baca Juga: Alasan Pencabutan BAP Ini, Miryam Didakwa Berikan Keterangan Tidak Benar

Miryam didakwa Pasal 22 jo Pasal 35 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar.

Kalau terbukti bersalah dia bisa dijatuhi pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.
Tags:

Berita Terkait