Konsumen Wajib Tahu Hal Ini Sebelum Beli Apartemen
Berita

Konsumen Wajib Tahu Hal Ini Sebelum Beli Apartemen

Terdapat dua tahapan yang harus dipenuhi pihak pengembang sebelum menjual unit apartemen atau rumah susun kepada calon pembeli.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi apartemen. Foto: SGP
Ilustrasi apartemen. Foto: SGP
Keterbatasan lahan terutama di kota-kota besar seperti DKI Jakarta membuat maraknya pembangunan rumah susun atau apartemen. Bahkan, hunian jenis apartemen dan rumah susun ini juga banyak diminati oleh konsumen dan laris dipasaran. Dari sisi harga, apartemen juga bisa menjadi pilihan yang tepat dibanding rumah tapak yang ada di kota-kota besar yang dipatok dengan harga selangit.

Terlepas dari fenomena tersebut, konsumen diharapkan cukup cerdas untuk membeli sebuah unit apartemen atau properti. Pasalnya, banyak konsumen yang tak paham mengenai syarat-syarat pembangunan apartemen. Bahkan, konsumen sendiri juga tak memahami hak-hak konsumen ketika membeli sebuah unit hunian.

Pengamat Hukum Properti Eddy M Leks menyampaikan, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembangunan property atau pengembang harus memenuhi beberapa syarat untuk membangun sebuah apartemen. Sebagai calon pembeli, konsumen juga harus turut mengetahui apakah pengembang sudah memenuhi syarat yang sudah ditentukan untuk membangun apartemen atau belum. Tujuannya, agar konsumen tak dirugikan jika suatu saat pembangunan apartemen tersebut ternyata bermasalah.

Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun, terdapat dua tahapan yang harus dilakukan pengembang sampai pada penjualan unit kepada konsumen atau calon pembeli. Tahapan pertama adalah pemasaran. Eddy mengatakan, pihak pengembang diperbolehkan melakukan pemasaran atau mengumumkan rencana pembangunan apartemen kepada publik kendati pembangunan belum masuk tahap pembangunan. (Baca Juga: Terkait Kasus Acho, YLKI Minta Kriminalisasi Konsumen Dihentikan)

Dalam tahap pemasaran ini, Eddy menegaskan bahwa pihak pengembang harus memenuhi lima syarat. Jika tidak, maka pemasaran unit tak boleh dilakukan. Setidaknya, konsumen harus tahu apakah pengembang sudah memenuhi lima syarat yang dimaksud. Lima syarat tersebut adalah peruntukkan ruang, hak atas tanah, status penguasaan rusun atau pertelaan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan adanya jaminan atas pembangunan rumah susun dari penjamin.

“Status penguasaan rusun, nah ini pertelaan maksudnya. Pertelaan tentunya yang telah di sahkan oleh pemerintah daerah. Karena kalau bicara rusun ada yang bagian dimiliki bersama, ada bagian yang dimiliki terpisah, atau sendiri, unit apartemen bagian yang dimiliki terpisah, sendiri, kalau koridor, tanah bersama, pondasi, mechanical electrical itu bagian bersama,” kata Eddy kepada hukumonline, Senin (14/8).

Mengapa konsumen perlu mengetahui status penguasaan rusun tersebut? Menurut Eddy, pertelaan menjadi penting karena menunjukkan bagian-bagian yang bisa dimiliki sendiri dan bersama. Apalagi, status penguasaan rusun berkaitan erat dengan pembayaran service charge setelah serah terima unit rusun. (Baca Juga: Penuh Risiko, Masyarakat Disarankan Tunda Beli Apartemen)

Selain itu, jika Izin Mendirikan Bangunan (IMB) belum diperoleh oleh pengembang maka pemasaran dipastikan tak boleh dilakukan. Pasalnya, syarat IMB wajib diperoleh pengembang untuk memastikan bahwa bentuk bangunan tidak berubah. Konsumen harus memastikan bahwa pengembang telah memiliki IMB.

“Kalau tidak ada IMB, pengembang tidak boleh memasarkan apartemen. Tujuannya supaya bangunan tidak berubah bentuk,” tambah Eddy.

Selanjutnya adalah tahapan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). PPJB merupakan ikatan awal antara penjual dan pembeli tanah yang bersifat di bawah tangan atau akta nonotentik. Akta non otentik berarti akta yang dibuat hanya oleh para pihak atau calon penjual dan pembeli, tetapi tidak melibatkan notaris/PPAT.

Dalam hal PPJB ini, konsumen atau calon pembeli harus memastikan bahwa pengembang telah memenuhi beberapa syarat yang sudah di dalam UU Rusun. Hal pertama yang harus dipastikan, lagi-lagi adalah mengenai IMB. Pengembang harus dipastikan memiliki IMB sebelum PPJB. (Baca Juga: MK: Pengembang Wajib Fasilitasi Pembentukan Perhimpunan Penghuni Rusun)

Selanjutnya adalah kepastian ketersediaan sarana, prasarana, dan fasilitas umum, seperti jaringan listrik, dan jaringan air, serta syarat keterbangungan paling sedikit 20 persen.

“Nah kalau lihat UU Rusun, ada syarat keterbangungan 20 persen dari apartemen yang sedang dipasarkan. Jadi kalau dia memasarkan 10 tower, 20 persen dari volume konstuksi 10 tower ini harus buktikan bahwa telah terbanugn sebelum menandatangani PPJB, plus satu lagi yakni hal-hal yang diperjanjikan harus jelas misalnya seperti lokasi dimana, bentuknya bagaimana, harus ada gambar yang dilampirkan, spesifikasinya bagaimana, marmer, keramik, catnya apa, dan waktu serah terima, kapan akan diserah terima. Syarat ini diatur dalam UU dan aturan pelaksana,” jelas Eddy.

Diakui Eddy, UU memang tidak mewajibkan pihak pengembang untuk memberikan informasi mengenai syarat-syarat tersebut. Namun, Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki kewajiban pengawasan terhadap pengembang dan memastikan semua syarat-syarat telah dipenuhi. Konsumen pun diminta turut memastikan syarat tersebut sudah dipenuhi oleh pengembang sebelum memutuskan untuk membeli unit apartemen atau rusun.
Tags:

Berita Terkait