Permohonan Kasasi Sengketa Informasi TPF Munir Kandas
Berita

Permohonan Kasasi Sengketa Informasi TPF Munir Kandas

Koalisi masyarakat sipil akan menggelar eksaminasi putusan.

Oleh:
Ady TD Achmad
Bacaan 2 Menit
Meminta informasi tentang temuan TPF merupakan salah satu cara mengenang Munir.  Foto: RES
Meminta informasi tentang temuan TPF merupakan salah satu cara mengenang Munir. Foto: RES
Peristiwa pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib, sudah terjadi 13 tahun lalu. Namun Koalisi Masyarakat Sipil Kasus Munir menilai masih banyak kejanggalan yang belum terungkap diantaranya hasil penyelidikan tim pencari fakta (TPF) Munir yang sampai sekarang belum dipublikasikan secara resmi oleh pemerintah.

Koalisi yang terdiri dari Suciwati (istri almarhum Munir), KontraS, LBH Jakarta, Omah Munir, Imparsial, Setara Institute, Amnesty International Indonesia dan YLBI menilai hasil penyelidikan itu sudah diserahkan TPF kepada Presiden SBY pada 2005. Tapi sampai sekarang pemerintah belum mengumumkan kepada publik hasil penyelidikan tersebut. Padahal poin Kesembilan Keppres No. 111 Tahun 2004 tentang Pembentukan TPF Kasus Meninggalnya Munir mengamanatkan pemerintah mengumumkan hasil penyelidikan tim kepada masyarakat.

Dengan berbagai alasan, sampai hari ini pemerintah belum menjalankan ketentuan itu. Suciwati melihat salah satu alasan yang diutarakan pemerintah yaitu dokumen TPF tidak ditemukan. Koalisi masyarakat sipil yang diwakili KontraS telah mengajukan sengketa informasi dengan termohon Pemerintah Republik Indonesia c.q Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), hasilnya dokumen TPF dinyatakan terbuka untuk publik. Pemerintah mengajukan putusan itu ke PTUN Jakarta, dan majelis menyatakan sebaliknya, dokumen TPF dianggap bukan informasi publik.

(Baca juga: Begini Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan).

Suciwati melanjutkan pada 27 Februari 2017 KontraS mengajukan kasasi terhadap putusan PTUN tersebut. Walau belum mendapat pemberitahuan resmi dari panitera, koalisi melihat melalui website beberapa waktu lalu yang menyatakan kasasi ditolak, putusan itu tertanggal 13 Juni 2017. Suciwati menghitung jangka waktu penetapan putusan kasasi itu lebih dari 30 hari, hal itu bertentangan dengan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan.

“Tidak segera disampaikannya hasil kasasi tersebut menunjukkan ketidakprofesionalan dan bentuk pengabaian MA terhadap sengketa informasi publik yang hasilnya ditunggu-tunggu publik,” kata Suciwati dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (16/8).

Meskipun belum menerima petikan dan salinan lengkap putusan, Suciwati mengatakan penolakan kasasi itu menunjukan kurangnya pemahaman majelis hakim kasasi dalam menilai pentingnya suatu informasi publik bagi masyarakat. Majelis seakan menganggap tidak adanya catatan bahwa dokumen TPF Munir pernah diserahkan oleh Presiden pada 24 Juni 2005 kepada Kemensetneg untuk diarsipkan adalah hal yang wajar. Hal itu akan menjadi preseden buruk bagi praktik administratif dan budaya transparansi pemerintah.

Suciwati mendesak MA segera menyampaikan salinan putusan lengkap kasasi kepada pemohon yaitu KontraS. Selain itu meminta Presiden Joko Widodo memerintahkan Mensesneg dan jajarannya untuk mencari dokumen TPF Munir. “Kami juga mendesak Presiden Joko Widodo segera mengumumkan hasil penyelidikan TPF Munir sebagaimana mandat Keppres No.111 Tahun 2004,” tukasnya.

(Baca juga: Pejabat yang Menghilangkan Dokumen TPF Bisa Dipidana).

Koordinator KontraS, Yati Andriyani, menilai penegakan hukum dan HAM di era Presiden Joko Widodo suram meskipun Nawacita memuat visi penuntasan berbagai kasus pelanggaran HAM masa lalu, termasuk kasus Munir. Walau permohonan kasasi ditolak, Yati menegaskan hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban pemerintah mengumumkan hasil dokumen TPF. “Kami berencana akan melakukan upaya hukum lanjutan (mengajukan PK,-red),” ujarnya.

Direktur Eksekutif LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa, mengatakan pengajuan PK itu belum akan dilakukan karena sampai sekarang Koalisi belum menerima salinan putusan. Jika salinan putusan itu sudah diterima, Koalisi akan terlebih dulu melakukan eksaminasi putusan. “Sebelum mengajukan PK kami akan menggelar eksaminasi putusan,” urainya.
Tags:

Berita Terkait