92 Ribu Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan
Berita

92 Ribu Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Beberapa di antaranya ada yang narapidana korupsi, narkotika dan terorisme.

Oleh:
Fathan Qorib/ANT
Bacaan 2 Menit
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Menkumham Yasonna H Laoly. Foto: RES
Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum 17 Agustus tahun 2017 kepada 92.816 narapidana di seluruh Indonesia. Dari jumlah itu, terbagi atas remisi umum I yakni napi tersebut belum menghirup udara bebas dan remisi umum II yaitu napi langsung menghirup udara bebas.
"Yang diusulkan remisi 92.816 orang, remisi umum I mendapat remisi dan belum bebas itu 90.372 orang dan remisi umum II yang setelah dapat remisi langsung bebas 2.444 orang," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly di gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis (18/8).
Sementara itu, kata Yasonna, untuk narapidana kasus terorisme yang mendapat remisi sebanyak 35 orang, kasus narkotika sebanyak 14.661, dan kasus korupsi sebanyak 400 orang. Menurutnya, dengan pemberian remisi tahun 2017 tersebut negara bisa berhemat sekitar Rp102 miliar.
"Dari pemberian remisi ini ada penghematan juga dari hitungan kami jumlah yang dihemat Rp102 miliar, jadi gini kalau yang remisi umum I hemat Rp98 miliar dan remisi umum II hemat Rp3,5 miliar, total sekitar Rp102 miliar," kata Yasonna.
Berdasarkan data Kemenkumham pertanggal 14 Agustus 2017 jumlah narapidana dan tahanan seluruh Indonesia berjumlah 226.143 orang dengan rincian narapidana sebanyak 156.613 orang dan tahanan 69.530 orang. 

(Baca: Hal-Hal yang Perlu Dipertimbangkan Pemerintah Sebelum Beri Remisi)
Pemberian remisi tersebut adalah kewajiban negara dalam memenuhi hak-hak narapidana yang diatur dalam Pasal 14 huruf i Undang-Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Remisi merupakan hak yang diberikan terhadap narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama manjadi pidana.
Dalam Pasal 34 PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan disebutkan bahwa setiap narapidana dan anak pidana yang selama menjalani masa pidana berkelakuan baik berhak mendapatkan remisi. Remisi juga diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait