Ini Lima CHA Usulan KY ke DPR
Berita

Ini Lima CHA Usulan KY ke DPR

KY berharap 5 CHA yang diusulkan bisa disetujui DPR.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung 2017 di Gedung KY Jakarta. Foto: AID
Seleksi Wawancara Calon Hakim Agung 2017 di Gedung KY Jakarta. Foto: AID
Komisi Yudisial (KY) mengusulkan lima calon hakim agung (CHA) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mendapatkan persetujuannya. Kelima CHA ini dinyatakan lulus serangkaian tes yang diselenggarakan KY mulai seleksi administrasi, kualitas, kepribadian dan kesehatan termasuk rekan jejak, dan wawancara akhir.    

“Pimpinan KY menggelar rapat konsultasi dengan Pimpinan DPR yang didampingi Pimpinan Komisi III DPR dalam rangka penyampaian usulan CHA. KY mengusulkan 5 CHA untuk dimintakan persetujuan DPR,” ujar Juru Bicara KY Farid Wajdi dalam keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Jum’at (18/8/2017). Baca Juga: Ada Calon Hakim Agung Usaha Perkebunan Hingga Miliki Banyak Rekening

Berikut nama 5 CHA yang diusulkan KY kepada DPR:
1. Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, S.H., M.H. (Perdata)
2. Dr. Yasardin, S.H., M. Hum. (Agama)
3. Dr. Gazalba Saleh, S.H., M.H. (Pidana)
4. Kol.Chk.Hidayat Manao, S.H., M.H. (Militer)
5. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H. (Tata Usaha Negara)

Farid mengakui usulan jumlah CHA yang diusulkan KY ke DPR tidak memenuhi jumlah yang diminta MA yakni sebanyak 6 hakim agung. Khususnya, di kamar perdata, KY hanya memenuhi 1 CHA dari 2 CHA yang diminta MA. Hal tersebut dilakukan KY untuk menjaga kualitas para calon yang diusulkan ke DPR. “Hanya calon yang layak secara kualitas dan integritas yang diusulkan oleh KY,” ujar Farid.

“Belajar dari pengalaman tahun lalu, KY senantiasa melakukan perbaikan dan evaluasi pada proses seleksi CHA di internal. Upaya perbaikan juga menjangkau pada proses penyampaian usulan CHA untuk mendapatkan persetujuan DPR. KY berupaya membekali para CHA yang diusulkan agar mempunyai kesiapan diri.”  

Dalam kesempatan pengusulan CHA ini, kata Farid, KY memberikan penjelasan dan presentasi yang komprehensif kepada DPR agar diperoleh informasi tentang kapabilitas dan integritas masing-masing calon secara jelas. “Bagian terpenting adalah optimalisasi komunikasi yang lebih intensif dengan Komisi III DPR RI sebagai mitra KY.

Menurutnya, kebijakan ini sebagai upaya KY dalam menjalankan amanat undang-undang untuk menghasilkan hakim agung yang berkualitas dan berintegritas dalam mewujudkan peradilan yang agung dan bersih. “Kita berharap 5 CHA yang diusulkan bisa disetujui DPR,” katanya. (Baca Juga: 14 CHA Ini Bakal Jalani Seleksi Wawancara)

Sekadar informasi, penetapan kelulusan CHA dilaksanakan melalui Rapat Pleno yang dihadiri seluruh Anggota KY pada Selasa (8/8) lalu di Gedung KY, Jakarta. Proses penetapan kelulusan akhir ini untuk memilih CHA yang sudah dinyatakan lulus dalam tahap wawancara terbuka yang diikuti 14 CHA. Selain itu, penetapan mempertimbangkan semua hasil penilaian tahapan seleksi sebelumnya.

Seleksi CHA Tahun 2017 ini, untuk mengisi kekosongan 6 jabatan hakim agung di Mahkamah Agung (MA) yang terdiri dari: 1 orang kamar pidana, 2 orang kamar perdata, 1 orang kamar agama, 1 orang kamar militer (berasal dari militer), dan 1 orang kamar tata usaha negara (yang memiliki keahlian hukum perpajakan).
Tags:

Berita Terkait