Ekspansi Size of Business ke Level Global Lewat Merger Lawfirm
Berita

Ekspansi Size of Business ke Level Global Lewat Merger Lawfirm

Lawfirm di luar negeri mampu bertahan bahkan sampai ratusan tahun.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Foto: DAN
Foto: DAN
Praktik penggabungan atau Merger dua perusahaan dalam rangka memperkuat bisnis sudah lazim terjadi di kalangan Perseroan Terbatas (PT). Hal yang menarik adalah bagaimana praktik merger dilakukan terhadap dua atau lebih law firm dengan tujuan yang sama, yakni memperkuat size of business dari law firm-law firm tersebut.

“Kalau kita mau mempertimbangkan growth ekspansi yang non organik, kita mungkin akan mempertimbangkan merger. Tinggal mergernya seperti apa, mau yang lokal, regional maupun global,” ujar Managing Partner AKSET Law, Mohamad Kadri, kepada hukumonline, Rabu (16/7), di Kantornya.

Menurut Kadri, terdapat banyak faktor yang bisa menyebabkan terjadinya merger antara dua atau lebih Lawfirm, salah satunya adalah faktor pertumbuhan ekspansi bisnis law firm itu sendiri. Bila sebuah law firm ingin memperluas ekspansi di level lokal, maka pilihan yang bisa diambil adalah dengan melakukan merger dengan sesama law firm yang berada di Indonesia.

Begitu pun halnya apabila law firm ingin mengembangkan eksapnsi di level regional maupun global, maka bisa memilih untuk melakukan merger dengan law firm-law firm asing di lingkup regional maupuan global. (Baca Juga: Akademisi: Firma Hukum Tidak Bisa Lakukan Merger)

Kadri memberi catatan terhadap praktik merger law firm di level regional maupun global. Tentu saja tidak bisa dipahami layaknya merger yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan pada umumnya. Hal ini dikarenakan law firm itu sendiri bukanlah Perseroan Terbatas, namun dalam operasionalnya bisa menerapkan prinsip korporasi. Menurut Kadri, merger jenis ini yang dapat diterapkan oleh law firm bisa dalam bentuk kerja sama aliansi, kerja sama keuangan, atau macam-macam kerja sama lainnya sepanjang memperhatikan regulasi yang ada.

Namun, untuk merger law firm lokal, Kadri menilai dapat dilakukan merger secara penuh. Secara teknis dilakukan penggabungan, sehingga menjadi satu law firm. Tinggal kemudian ditentukan pihak-pihak yang menjadi merging dan pihak yang menjadi surviving. “Surviving itu yang namanya yang tinggal sedang yang merging itu yang masuk ke dalam. Itu masalah bentuk mergernya ya,” ujar Kadri.

Kadri mengatakan, adanya perbedaan merger law firm dan Perseroan Terbatas dari aspek dasar hukum. Merger Perseroan Terbatas mengacu kepada Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Sementara dasar hukum merger law firm menurut Kadri menggunakan Kontrak, Hukum Perdata, serta Civil Court tentang Kontrak. 

“Semua esensi dan semangat berdasarkan aturan merger PT itu di ambil ke dalam bentuk agreement,” ujarnya. (Baca Juga: Dua Hal yang Perlu Diperhatikan Bila Merger Antar Firma Hukum)

Selanjutnya, Kadri menjelaskan terkait hal-hal yang harus diperhatikan sebelum melaksanakan merger law firm. Beberapa hal tersebut, misalnya ukuran bisnis dari law firm yang hendak merger. Selain itu, kapabilitas masing-masing firma hukum menjadi penting untuk menjawab kemampuan untuk diajak bersinergi.

Terkait hal ini, Managing Partner Ginting & Reksodiputro association with Allen Overy, Daniel Ginting, menyebutkan beberapa komponen penilaian sebelum memutuskan merger law firm. Pertama adalah Size of Business. Jumlah Partner disebuah law firm, besaran profit, cost associate, adalah contoh untuk menghitng size of business. “Mungkin dilihat berapa tahun kebelakang,” ujar Daniel.

Hal ini kemudian digunakan untuk melihat kompatibilitas law firm yang hendak diajak merger. Jika kemudian kedua law firm tersebut ternyata tidak kompatibel, bisa timbul masalah terkait dominasi salah satu law firm. Namun terkait ini, tidak selamanya tentang dominasi satu law firm atas law firm yang lain. Selain itu, kemampuan akses jaringan terhadap satu hal bisa juga dijadikan pertimbangan untuk membesarkan bisnis. (Baca Juga: Ini Firma Hukum Indonesia yang Berafiliasi Law Firm Luar Negeri) 

“Misalnya law firm yang satu kuat di BUMN sementara law firm yang satu kuat di litigasi. Nah bayangkan kalau mereka bersinergi, itu akan lebih besar. Mencari poin mana yang mau dikembangkan itu akan bagus sekali,” terang Daniel.

Kemudian yang perlu diperhatikan juga adalah budaya law firm. Misalnya cara pandang partner dari satu law firm terhadap Assosiate yang berberda dengan law firm yang lain. Menurut Daniel, hal ini bisa berdampak terhadap stabilitas internal sebuah law firm. Selain itu, cara sebuah law firm dalam mencari klien. Dengan memahami attitude dan kultur dari partner, dapat diputuskan untuk melakukan merger atau tidak. 

Jika semua hal tersebut telah diperhitungkan, secara praktis tinggal menggabungkan law firm-law firm menjadi satu. “Itu sih cukup gampang, tidak ada pengumuman koran seperti di PT. Cukup merubah nama, kemudian melaporkan ke PERADI, HKHPM di mana mereka berkantor di tempat yang baru,” terang Daniel.

Daniel juga menyinggung tujuan dari diadakannya merger law firm. Menurut Daniel, merger law firm harusnya berdampak terhadap pengembangan bisnis dari law firm.

“Kalau mau merger, bagaimana saya bisa mengembangkan law firm saya ini menjadi lebih baik lagi dengan orang-orang yang akan bergabung dan sebaliknya orang-orang yang saya ajak untuk bergabung itu harus punya ambisi bahwa dia ingin mengembangkan bisnisnya dengan mengajak saya bergabung. Kita mau melihat bahwa usaha bisnis Lawfirm ini akan semakin baik,” ujarnya.

Sementara, Founder Law Firm Hadiputranto Hadinoto & Partner, Sri Indrastuti, Hadiputranto menekankan tujuan dari dilakukanya merger law firm adalah agar law firm-law firm Indonesia dapat berkembang, suistainable, dan ikut menjadi bagian dari law firm global. “Jadi dengan kita bekerja sama dengan law firm global, kita sudah menjadi bagian dari law firm global,” kata Sri.

Tuti mencontohkan adanya law firm di luar negeri mampu bertahan bahkan sampai ratusan tahun. Law firm-lawf irm tersebut tetap eksis meski telah ditinggal oleh partner-partner pendirinya. Menurut Tuti, hal ini salah satunya dikarenakan kekuatan bisnis dan reputasi mereka sebagai law firm global.

“Buat saya adalah si pendiri dari pada law firm suatu waktu sudah meninggal dunia atau berhenti, law firm itu tetap berdiri,” ujarnya.  

Selanjutnya, Tuti juga menyebutkan bahwa aset dari sebuah taw firm terletak pada talentnya. “Law firm itu esensinya talent. Nah prinsip saya, begitu saya return, saya gak punya economic interest apapun di kantor HHP meskipun saya yang mendirikan. Royalty untuk apa, yang bekerja bukan saya,” pungkas Tuti.

Tags:

Berita Terkait