HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial
Berita

HKHPM Susun Standar Profesi Lembaga Pendukung Penerbit Surat Berharga Komersial

Standar profesi ini nantinya akan mengatur mengenai peran dan fungsi konsultan hukum terkait tata acara penawaran umum atau pengeluaran Surat Berharga Komersial yang ada di pasar keuangan.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Ketua HKHPM Indra Safitri (tengah). Foto: SGP
Bank Indonesia beberapa waktu lalu telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 19/9/PBI/2017 tentang Penerbitan dan Transaksi Surat Berharga Komersial di Pasar Uang. PBI ini mengatur beberapa hal antara lain, pihak-pihak mana saja yang dapat menerbitkan Surat Berharga Komersial (SBK), kriteria atau persyaratan khusus terkait struktur Surat Berharga Komersial (SBK), memorandum Informasi SBK yang perlu diketahui calon investor, serta salah satunya juga adalah mengatur terkait Lembaga Pendukung penerbitan SBK.
Pasal 23 ayat (2) PBI mengatur ketentuan siapa saja lembaga pendukung penerbitan surat berharga komersial. Ada enam lembaga pendukung yang disebutkan; bank atau perusahaan efek yang berfungsi sebagai penata laksana (arranger) penerbitan; lembaga pemeringkat; konsultan hukum; akuntan publik; notaris; serta lembaga lainnya yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
“Pada Intinya kita mendukung yah Peraturan itu (PBI No. 19/9/PBI/2017) dan kita akan menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan peran dan fungsi konsultan hukum untuk menjadi profesi yang membantu dalam penawaran ataupun pengeluaran surat berharga keuangan,” ujar Ketua Umum Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), Indra Safitri saat dihubungi Hukumonline, Minggu (20/8).
Menurut Indra, HKHPM akan menyiapkan Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal sebagai salah satu langkah dalam merespon keluarnya PBI tentang Penerbitan dan Transaksi SKB tersebut. Standar profesi ini nantinya akan mengatur mengenai peran dan fungsi konsultan hukum terkait tata acara penawaran umum atau pengeluaran SBK yang ada di pasar keuangan. 
“Kita akan keluarkan standar profesi yang berkaitan dengan tata cara penawaran umum atau pengeluaran surat berharga komersial yang ada di pasar keuangan yang sesuai dengan PBI yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia,” terangnya.
Sebelumnya, lanjut Indra, HKHPM juga telah memiliki standar profesi yang mengatur peran dan fungsi konsultan hukum, baik di pasar modal maupun sektor keuangan yang lain. Misalnya standar profesi mengenai tata acara penawaran umum perusahaan-perusahaan yang mau go public, kemudian terkait merger dan akuisisi, juga ada standar profesi tentang penawaran umum obligasi.
“Jadi standar-standar itu kita punya. Jadi standar mengenai penawaran surat berharga komersial ini nanti akan kita atur standarnya sehingga nanti kebutuhan perlindungan terhadap investor dan kepastian hukum di dalam penawaran tersebut dapat terpenuhi secara aspek hukum,” tuturnya.
Tags:

Berita Terkait