DPR Putuskan Perppu Ormas Dibahas Komisi II
Berita

DPR Putuskan Perppu Ormas Dibahas Komisi II

Tidak ada perubahan pasal dalam pembahasan Perppu Ormas ini, hanya setuju atau tidak setuju. Kalaupun, ada usul nota tambahan seperti untuk segera mengubah UU Ormas, hal itu terserah nanti pembahasan tingkat pertamanya di Komisi II DPR.

Oleh:
Agus Sahbani/ANT
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES
Badan Musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memutuskan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No. 17 Tahun 2013 tentang Organsasi Kemasyarakatan (Perppu Ormas) akan dibahas oleh Komisi II DPR.

"Rapat Bamus DPR memutuskan agar pembahasan Perppu Ormas di Komisi II DPR, bukan di tingkat Pansus ya," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung Nusantara III, Jakarta, Selasa (22/8/2017) seperti dikutip Antara. Baca Juga: Ormas dan Komunitas Advokat Ini Juga Persoalkan Perppu Ormas

Dia menjelaskan biasanya Komisi II DPR akan membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk membahasnya dan dibawa ke tingkat Komisi untuk pembahasan tingkat pertama. Selanjutnya, kalau sudah dibahas di tingkat Panja dan Komisi II, maka Perppu Ormas akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan.

"Tidak ada perubahan pasal dalam pembahasannya, hanya setuju atau tidak setuju," ujar Fahri.

Menurutnya, kalau mau ada nota tambahan seperti untuk segera mengubah UU Ormas, hal itu terserah nanti pembahasan tingkat pertamanya di Komisi II DPR.

Sebelumnya, DPR telah menerima surat pemerintah terkait pengajuan pembahasan Perppu Ormas. Nantinya, Perppu Ormas ini akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku. "(Perppu) sudah masuk ke DPR, dan kami akan memproses sesuai peraturan perundangan," kata Wakil Ketua DPR Agus Hermanto di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis (13/7) lalu.

Dia menjelaskan penerbitan Perppu merupakan diskresi pemerintah, sehingga UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) secara otomatis akan digantikan oleh Perppu Ormas ini sebelum disahkan DPR sebagai UU.

Agus melanjutkan surat pemerintah terkait Perppu Ormas itu akan dibacakan dan dibahas secara resmi dalam Rapat Paripurna DPR. Selanjutnya, diproses dalam jangka waktu sekali masa sidang. "Masa sidang berikutnya dapat diproses Perppu Ormas ini. Kalau disetujui DPR, Perppu itu langsung jadi UU. Namun kalau tidak disetujui maka kembali ke UU Nomor 17 Tahun 2013," ujarnya.

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengumumkan penerbitan Perppu Ormas pada Rabu (12/7) lalu. Wiranto mengatakan Perppu tersebut diterbitkan karena situasi yang mendesak. Sebab, perkembangan terkini sementara UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas belum memadai.
Tags:

Berita Terkait