Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan pemberian suap itu bertujuan untuk menolak gugatan yang dilayangkan Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd (EJSFS) kepada PT ADI. "AKZ (Akhmad Zaini) selaku kuasa hukum memberikan kepada TMZ agar gugatan EJFS ditolak dan menerima gugatan rekonvensi PT ADI," kata Agus di kantornya, Selasa (22/8).
Tujuan tersebut ternyata berbanding lurus dengan putusan majelis hakim PN Jaksel yang menolak gugatan EJFS. Hal itu dikatakan Humas PN Jaksel Made Sutrisna kepada wartawan di kantornya. "Saya dengar sudah diputus kemarin (Senin, 21/8). Menolak gugatan, memenangkan pihak tergugat," ujar Made.
Namun Made enggan menjawab apakah kasus suap ini berhubungan dengan putusan majelis hakim yang menolak gugatan EJFS. Meskipun dalam keterangannya KPK menganggap pemberian suap dengan total Rp425 juta itu bertujuan menolak putusan. Made hanya menjelaskan susunan majelis yang mengadili perkara tersebut yaitu Djoko Indiarto sebagai ketua dan dua hakim anggota Sudjarwanto dan Agus Widodo.
Meskipun begitu, menurut Made, PN Jaksel telah membentuk tim internal untuk memeriksa apakah ada hubungan antara penangkapan yang dilakukan KPK kepada Tarmizi dengan putusan yang diambil majelis. "Pimpinan Pengadilan Negeri sudah membentuk tim internal untuk menelusuri apa sih kaitan-kaitan dari ditangkapnya panitera pengganti PN Jaksel yang ditangkap itu," tuturnya.
(Baca juga: Dirut PD ADI Juga Tersangka Suap PP PN Jakarta Selatan).
Sedangkan mengenai status Tarmizi sendiri, Made menjelaskan jika dalam aturan yang ada, seorang PNS yang menjadi tersangka maka harus diberhentikan sementara. Aturan ini sendiri tertera dalam Pasal 88 ayat (1) huruf c UU No. 5 Tahun 2014 mengenai Aparatur Sipil Negara (ASN). "PNS diberhentikan sementara apabila; ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana”. Juru bicara MA Suhadi menegaskan MA sudah memberhentikan sementara Tarmizi.
Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan ini didaftarkan pada 4 Oktober 2016 dengan No. 688/Pdt.G/2016/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara perbuatan cidera janji (wanprestasi) dengan penggugat Eastern Jason Fabrication Service Pte, Ltd yang diwakili kuasa hukum Rizky Sochmaputra melawan tergugat PT Aquamarine Divindo Inspection.
Dalam petitumnya, penggugat meminta majelis hakim mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya, dan
- Menyatakan sah dan mengikat Mooring Installation and Hook Up FSO “Federal IIâ€Nomor 224-B/CONT/AMD-EJ/VI/2014 tertanggal 7 Juli 2014;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan cidera janji (wanprestasi) yang merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat dengan jumlah seluruhnya sebesar US$7,603,198.45 (tujuh juta enam ratus tiga ribu seratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh lima Dollar Amerika Serikat) dan SG$131,070.50 (seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh koma lima puluh Dollar Republik Singapura), yang terdiri atas:
- Kerugian materiil sebesar US$3,217,355.45 (tiga juta dua ratus tujuh belas ribu tiga ratus lima puluh lima koma empat puluh lima Dollar Amerika Serikat) dan SG$131,070.50 (seratus tiga puluh satu ribu tujuh puluh koma lima puluh Dollar Republik Singapura);
- Penghasilan yang seharusnya diperoleh Penggugat sejumlah US$3,114,000 (tiga juta seratus empat belas ribu Dollar Amerika Serikat); dan
- Denda yang harus dibayarkan kepada CNOOC sejumlah US$1,271,843.00 (satu juta dua ratus tujuh puluh satu delapan ratus empat puluh tiga Dollar Amerika Serikat).
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan terhadap:
- Tanah dan bangunan milik Tergugat yang terletak di Komplek Pergudangan 88 Blok C5-C7, Jl. Raya Sedati Gede No. 88, Juanda, Jawa Timur, Indonesia 61253;
- Rekening bank pada PT Bank Negara Indonesia, cabang 255, Graha Pangeran Surabaya, Rekening Nomor 777.5555.881 dengan mata uang Dollar Amerika Serikat, atas nama PT Aquamarine Divindo Inspection (Tergugat); dan
- Rekening bank pada PT Bank Negara Indonesia, cabang 255, Graha Pangeran Surabaya, Rekening Nomor 777.5555.778 dengan mata uang Rupiah, atas nama PT Aquamarine Divindo Inspection (Tergugat).
- Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (dwangsom) sebesar US$100,000.00 (seratus ribu Dollar Amerika Serikat) untuk setiap hari keterlambatan melaksanakan putusan perkara a quo;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoorbar bij vooraad) sekalipun ada upaya hukum verzet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.