KY Komit Jaga Independensi dan Akuntabilitas Peradilan
Berita

KY Komit Jaga Independensi dan Akuntabilitas Peradilan

Untuk itu, seluruh pegawai di lingkungan KY harus berkemauan meningkatkan kapasitas diri agar mampu meningkatkan kinerja dan kapasitasnya guna memenuhi tugas-tugas yang dibebankan konstitusi.

Oleh:
Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat menyampaikan sambutan di acara HUT KY ke-12, Rabu (23/8) di Gedung KY Jakarta. Foto: Humas KY
Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari saat menyampaikan sambutan di acara HUT KY ke-12, Rabu (23/8) di Gedung KY Jakarta. Foto: Humas KY
Memasuki usia 12 tahun, Komisi Yudisial (KY) terus melakukan refleksi diri memperbaiki dan meningkatkan kiprahnya dalam melaksanakan tugas-tugas konstitusional yang diamanatkan UUD Tahun 1945. Meski KY sudah melewati banyak hambatan dan tantangan dalam menghadapi dinamika ketatanegaraan pasca reformasi. Untuk itu, KY akan terus berupaya menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan.

“Dalam usia yang ke-12 tahun, tentu KY berupaya menjaga independensi dan akuntabilitas peradilan demi tegaknya negara hukum Indonesia. Ke depan, kita berharap KY tetap mampu menunjukkan diri sebagai lembaga utama dan strategis dalam upaya menjaga itu,” ujar Ketua KY Aidul Fitriciada Azhari dalam acara syukuran HUT KY ke-12 bertajuk “Bekerja Bersama untuk Peradilan Bersih” di Gedung KY Jakarta, Rabu (23/8/2017).

Acara ini dihadiri Ketua MA M. Hatta Ali, Ketua MK Arief Hidayat, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KY Sukma Violetta, mantan anggota KY periode pertama dan kedua, dan beberapa perwakilan pimpinan lembaga negara, serta pejabat struktural di lingkungan MA, MK, KY. Baca Juga: Penyandang Disabilitas Masih Sulit Akses Keadilan

Acara ini sekaligus meluncurkan dan penandatangan secara simbolis 2 buku berjudul Bunga Rampai: Etika dan Budaya Hukum dalam Peradilan; Problematika Hakim dalam Ranah Hukum, Pengadilan, dan Masyarakat di Indonesia: Suatu Studi Sosial-Legal; dan “Proceeding Symposium International: The Line Between Legal Error and Misconduct of Judges”.            

Dalam kesempatan ini, Aidul melaporkan pada semester I tahun ini, dalam segi pengawasan hakim KY telah menerima sebanyak 1.473 laporan yang terdiri dari 712 laporan masyarakat dan 761 melalui surat tembusan. Dari jumlah itu, KY telah merekomendasikan 33 usul penjatuhan sanksi ke MA. Selain itu, seleksi calon hakim agung (CHA) telah memutuskan 5 CHA diusulkan ke DPR untuk memperoleh persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung.

Sementara aspek pencegahan, KY sudah melakukan Peningkatan Kapasitas Hakim dalam bentuk workshop dan pelatihan yang hingga saat ini sudah mencapai 277 Hakim dari 570 Hakim pada akhir tahun. KY pun sudah melaksanakan program judicial education dalam bentuk pendidikan klinik etik dengan menggandeng 12 perguruan tinggi yang tersebar di Indonesia.

Dalam bidang advokasi hakim, KY telah menangani 8 kasus di berbagai kota. Kemudian dalam reformasi birokrasi, KY telah mampu meraih nilai BB. Dan, selama 10 tahun KY juga meraih penilaian Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK. “Semua capaian itu menunjukkan bahwa KY sudah mampu menunjukkan kinerja yang baik sebagai perwujudan tanggung jawab atas tugas-tugas konstitusional yang diamanatkan konstitusi,” papar Aidul.

Di tengah perkembangan nasional dan global yang semakin kompleks, KY tentu dituntut lebih berbenah diri meningkatkan kapasitas SDM dan jaringan yang lebih luas baik tingkat nasional maupun internasional. KY juga berupaya membentuk jaringan dan kerja sama internasional dalam peningkatan kapasitas hakim dan pembentukan lembaga peradilan yang independen dan akuntabel.

“Kebutuhan jaringan dan kerja sama internasional ini juga terkait dengan makin berkembangnya fungsi-fungsi kelembagaan komisi yudisial baik pada sistem hukum sipil di Eropa dalam bentuk Dewan Yudisial (Council for the Judiciary) maupun pada sistem hukum kebiasaan dalam bentuk Komisi Yudisial (Judicial Commission) termasuk perkembangan konsep shared responsibility atau tanggung-jawab bersama yang semakin banyak diterima banyak negara sebagai fungsi kelembagaan mutakhir,” lanjutnya.  

Menurutnya, konsep shared responsibility itu pula berkembang dalam RUU Jabatan Hakim untuk melengkapi sistem satu atap (one roof system) yang sudah berkembang sejak awal reformasi. “Melalui konsep shared responsibility itu diharapkan, KY akan lebih berperan secara optimal dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku  hakim,” harapnya. Baca Juga: MA Sebut Konsep Shared Responsibility Langgar Putusan MK

Untuk itu, dia meminta seluruh pegawai di lingkungan KY harus berkemauan meningkatkan kapasitas diri agar mampu meningkatkan kinerja guna memenuhi tugas-tugas yang dibebankan konstitusi. Sebab, KY harus menjadi salah satu bagian penting dan strategis dalam membangun negara yang efektif dengan melayani kepentingan rakyat dalam memenuhi kebutuhan akan peradilan bersih, independen, dan bertanggung jawab.
Tags:

Berita Terkait