Beberapa Ketentuan Baru dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen
Berita

Beberapa Ketentuan Baru dalam Revisi UU Perlindungan Konsumen

Beberapa hal yang nantinya akan berubah salah satunya mengenai pemisahan pengaturan antara pelaku usaha barang dan penyedia jasa.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit
Acara hukumonline yang bertema “Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen” di Jakarta, Selasa (22/8).  Foto: DAN
Acara hukumonline yang bertema “Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen” di Jakarta, Selasa (22/8). Foto: DAN
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) No.50 Tahun 2107 tentang Strategi Nasional Perlindungan Konsumen (Stranas-PK). Stranas-PK sendiri merupakan dokumen yang memuat sasaran, arah kebijakan, strategi dan sektor prioritas penyelenggaraan perlindungan konsumen selama 5 tahun. Namun untuk periode pertama ini, Pemerintah mencanangkan pemberlakuan Stranas-PK selama 3 tahun, yakni 2017 sampai 2019.

Kementerian Perdagangan diserahkan tanggung jawab untuk mengkoordinasikan penyusunan aksi nasional perlindungan konsumen dengan melibatkan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

“Itu ada beberapa target yang ingin dicapai seperti indeks keberdayaan konsumen. Indeks keberdayaan konsumen itu ditargetkan sampai 2019 naik menjadi 35,0 dari yang saat ini di angka 30,8. Nanti 2017 target kita 32, ada juga target 2018, kemudian 2019,” ujar Kepala Subdirektorat Analisa Perlindungan Konsumen, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Naufi Ahmad Naufal, dalam acara yang digelar hukumonline yang bertema “Strategi Efektif Menghadapi Klaim & Gugatan Perlindungan Konsumen” di Jakarta, Selasa (22/8).

Selain target meningkatkan indeks keberdayaan konsumen selama 3 tahun sampai 2019, Kementerian Perdagangan juga memiliki target untuk menyelesaikan revisi UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Saat ini, tahap revisi UUPK telah sampai pada pembahasan antara tim Panitia Antar Kementerian (PAK). Menurut Naufi, pihaknya sedang mengejar untuk segera menyelesaikan pembahasan antar PAK sehingga secepatnya masuk ke tahap harmonisasi. 

“Kami berencana melakukan finalisasi tahun ini antara tim kementerian dan non kementerian, sehingga bisa masuk harmonisasi tahun ini atau tahun depan sehingga bisa masuk prolegnas tahunan. Aslinya revisi undang-undang perlindungan konsumen itu sudah masuk prolegnas 5 tahunan, yakni 2015-2019,” terang Naufi.

Naufi mengatakan, beberapa hal yang nantinya akan berubah salah satunya mengenai pemisahan pengaturan antara pelaku usaha barang dan penyedia jasa. Saat ini, Undang-Undang Perlindungan Konsumen mengatur bersamaan antar keduanya. Menurut Naufi, seharusnya keduanya dipisahkan. (Baca Juga: Konsumen Wajib Tahu Hal Ini Sebelum Beli Apartemen)

“Nanti akan ada, kalau kewajiban pelaku usaha barang dan penyedia jasa terhadap konsumen tetap sama, tapi nanti ada pembedaan larangan apa yang bisa dilakukan oleh pelaku usaha barang tersendiri. Bagaimana pengaturan untuk penyedia jasa sendiri, karena treatment-nya beda,” ujarnya.

Selain itu, akan ada pengaturan tentang Standar Nasional Indonesia (SNI) terkait barang. Kemungkinan akan diatur juga standar nasional Indonesia untuk jasa. Kemudian untuk penyedia jasa, akan diatur ketentuan mengenai penyedia jasa komersial dan non komersial.

“Kemudian label, di barang akan ada, di jasa tidak ada. Manual dan kartu garansi itu di barang ada di jasa tidak ada. Jadi nanti memang ada pengaturan yang baru terutama di penyedia jasa. Penyeda jasa nanti akan diatur penyedia jasa komersial maupun non komersial,” ujar Naufi.

Selanjutnya, ada ketentuan yang melarang klausula baku. Menurut Naufi, pengaturannya akan sama dengan yang terdapat dalam pasal 18 UUPK saat ini, namun akan ditambahkan dengan proses pra pasar. (Baca Juga: Advokat Khawatir Upaya PKPU Justru Rugikan Jamaah Korban First Travel)

“Jadi perjanjian baku di setiap bidang itu nanti di-sharing dulu oleh tripartite yang terdiri dari pemerintah, asosiasi pelaku usaha, kemudian asosiasi konsumen. Tapi yang bergerak di bidang itu,” ujarnya. 

Perlindungan Konsumen Saat Ini
Managing Partner Ricardo Simanjuntak & Partner, Ricardo Simanjuntak, kepada hukumonline mengatakan, prinsip mendasar dari proses berbisnis adalah kesetaraan. Tidak hanya konsumen yang menginginkan perlakuan yang patut, namun hal itu juga diinginkan oleh pelaku usaha.

Hal ini terjadi karena perubahan perilaku konsumen terhadap pelaku usaha yang tidak fair dalam menjalankan usahanya, dalam skala yang lebih besar ternyata menimbulkan persepsi negatif konsumen terhadap pelaku usaha. Oleh karena itu, menurut Ricardo, pelaku usaha pun mulai berbenah.

“Kalau dulu, ada prinsip lets the buyer beware. Biarlah keselamatan dari seluruh pengguna itu diletakkan kepada kehati-hatian pengguna. kenapa? Konsumen diwajibkan untuk membaca dan hati-hati, kalau gak baca dan gak hati-hati ya salah anda,” terang Ricardo tentang sikap lama pelaku usaha terhadap konsumen. (Baca Juga: Memahami Hak Konsumen dalam Kecelakaan Transportasi Laut)

Ia kemudian mencontohkan tentang nomor pengaduan konsumen yang berada pada setiap produk yang diperdagangkan. Menurut Ricardo, pencantuman nomor pengaduan konsumen tersebut kadangkala hanya sebatas formalitas. Hal ini yang mengakibatkan persepsi konsumen terhadap pelaku usaha menjadi negatif.

“Perilaku dia menimbulkan satu keadaan di mana orang meletakkan noktah hitam kepada pelaku bisnis. Konsumen mengatakan bahwa pelaku bisnis tahunya cuma mandapatkan harga,” jelas Ricardo.

Hubungan antara pelaku usaha dengan konsumen, menurut Ricardo, sebenarnya telah diatur dalam ketentuan Pasal 18 UU Perlindungan Konsumen. “Secara gampang kita bisa mengatakan bahwa ketentuan Pasal 18 itu adalah larangan untuk melakukan penipuan. Makanya, dia punya aspek pidana. Tapi pada sisi lain, kita juga mau bilang pelaku usaha yang tidak baik itu memang harus dihukum. Tapi harus jelas juga bagaimana perlindungan terhadap pelaku usaha yang baik,” terangnya.

Secara konseptual, menurut Ricardo, perlindungan konsumen meliputi ketentuan hukum yang mengatur antara pelaku usaha dengan konsumen dalam hubungan hukum yang mereka sepakati. “Kita kenal dengan perjanjian atau kontrak. Jadi pelaku usaha dengan konsumen, pada umumnya terikat pada satu perjanjian,” tuturnya. 

Dijelaskan Ricardo, menurut UU Perlindungan Konsumen, konsumen adalah pengguna akhir (end user). Konsumen adalah bukan orang yang menjual kembali. Dalam hal ini, konsumen bisa menjadi pengguna akhir dalam mengkonsumsi atau bisa menjadi pengguna akhir dalam satu proses produksi. Kalau pengguna akhir dalam konsumsi, maka pada umumnya hubungan hukum yang akan terbangun adalah hubungan hukum jual beli dalam satu peristiwa. Kalau peristiwanya ada beberapa, disebut hubungan hukum distribusi.

“Nah kalau dia berhubungan dengan proses produksi, berarti hubungnnya adalah barang modal. Maka bisa jadi hubungan hukum yang tercipta tadi tidak hanya hubungan hukum jual beli saja, tapi juga dalam bentuk hubungan hukum yang lain misalnya sewa menyewa, pembiayaan, bahkan kita lihat misalkan pinjam meminjam,” pungkas Ricardo.
Tags:

Berita Terkait