Sengketa Dualisme BANI Berlanjut ke Tingkat Banding
Berita

Sengketa Dualisme BANI Berlanjut ke Tingkat Banding

Pintu islah tetap terbuka.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyelesaian sengketa mediasi. Ilustrator: HGW
Ilustrasi penyelesaian sengketa mediasi. Ilustrator: HGW
Pengadilan Negeri Jakarta telah mengabulkan sebagian gugatan ahli waris pendiri Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Pengadilan menyatakan kepengurusan BANI Mampang, yang menjadi tergugat dalam perkara ini, tidak sah. Namun putusan tersebut belum berkekuatan hukum tetap.

Para tergugat tampaknya akan mengajukan banding. Subani, pengacara dari kantor hukum Amir Syamsudin & Partners memastikan para tergugat, yang menjadi kliennya, tak terima putusan PN Jakarta Selatan. Dengan kata lain, mereka menempuh upaya hukum banding. "Sudah pasti akan banding. Minggu depan (dalam minggu ini) banding," ujar Subani kepada hukumonline.

(Baca juga: PN Jaksel Nyatakan Kepengurusan BANI Mampang Tidak Sah).

Subani belum bisa memberikan poin-poin materi keberatan atas putusan PN Jakarta Selatan. Para tergugat masih menunggu turunnya salinan resmi putusan pengadilan. Memori banding disusun berdasarkan salinan resmi putusan. "Belum terima salinan putusan, belum bisa komentar," ujarnya.

Sebaliknya, para penggugat menganggap putusan majelis hakim tingkat pertama sudah sesuai fakta persidangan. Jika tergugat benar-benar mengajukan banding dan memori banding, penggugat seharusnya mempersiapkan kontramemori banding. "Bahwa upaya hukum silahkan, dalam hal ini tidak puas itu haknya dia," kata Anita Kolopaking, kuasa hukum penggugat.

Membuka pintu islah
Dalam konperensi pers di Jakarta, Jumat (25/8) lalu, pihak penggugat dalam hal ini ahli waris dengan kuasa hukum dari kantor Anita Kolopaking & Partners, menyatakan tetap membuka ruang islah atau mediasi dengan tergugat, khususnya arbiter senior M. Husseyn Umar.

Subani belum bisa memastikan peluang mediasi atau islah karena masih harus berkoordinasi dengan kliennya. "Saya mesti tanya klien dulu. Kalau mengenai mediasi itu di luar kewenangan saya, 100 persen klien yang menentukan," tuturnya.

(Baca juga: BANI Berbadan Hukum Launcing, Kini BANI Resmi Ada Dua).

Arno Gautama, salah seorang perwakilan ahli waris pendiri BANI, menceritakan awal mula mengajukan gugatan kepada para pengurus. Arno sendiri adalah anak dari salah satu pendiri BANI, Harjono Tjitrosoebono.

"Awal 2012 saya dipanggil Profesor Priyatna (Abdurrasyid). (Beliau mengatakan)  ini ada masalah di BANI.  Prof. Priyatna saat itu Ketua BANI.  Kata beliau nama-nama pendiri mau dihilangkan.  Saya disuruh bikin surat. Surat saya sampai sekarang tidak pernah dibalas," ujar Arno saat ditemui di Souverign Plaza Jakarta.

(Baca juga: Dua Versi BANI Masih akan Bertarung di PTTUN).

Arno menyatakan sebenarnya ia tidak menginginkan ada perpecahan di tubuh BANI, seperti yang terjadi sekarang. Karena itu, ia tak menampik kemungkin islah kubu Mampang dan BANI versi Souvereign Plaza. "Kita undang Pak Husseyn, cari solusi.  Kita tidak mau pecah tapi memang ada hal-hal prinsipil," terang Arno.

Niat menyatukan kembali BANI juga kembali dilontarkan pada saat proses mediasi dengan pengurus BANI Mampang. "Dalam mediasi ahli waris diundang. Dalam mediasi kita mendaulat Husseyn Umar jadi ketuu," sambung Arno.

Hal senada dikatakan Anita Kolopaking, kuasa hukum tergugat. Ia menyatakan pihaknya masih membuka pintu lebar-lebar untuk kembali menyatukan BANI. Apalagi dari adanya kekisruhan ini ia menilai akan ada efek negatif baik di dalam negeri ataupun dunia internasional atas eksistensi BANI di Indonesia.

Selain ahli waris di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, BANI juga bersengketa di PTUN (tahap banding), dan merek di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.  Menurut Anita, sengketa semacam ini tidak akan terjadi jika BANI kembali bersatu. "Akan lebih baik kalau bersatu. Saya tetap welcome sama beliau (Husseyn Umar). Pak Husseyn bersatu dengan kami sudah bagus," pungkas Anita.
Tags:

Berita Terkait