Inilah Daftar Karya Lengkap J Satrio
Jejak dan Pemikiran J. Satrio:

Inilah Daftar Karya Lengkap J Satrio

“Seorang ilmuan seharusnya tidak bertumpu pada gelar, tetapi pada karya”.

Oleh:
Muhammad Yasin/FAT
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi. Foto: FEB
Ilustrasi. Foto: FEB
Sering dipanggil sebagai profesor oleh orang yang bertemu dengannya, J. Satrio sebenarnya tak pernah secara formal diangkat menjadi Guru Besar di tempatnya mengajar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Jawa Tengah. Di buku-buku karyanya hanya tertulis J. Satrio SH. Gelar di belakang namanya diperoleh dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), 62 tahun silam.

Ia satu angkatan dengan advokat senior Adnan Buyung Nasution, D. Khumarga, penggagas hukum progresif Satjipto Rahardjo, Harry Tjan Silalahi, Yusuf Wanandi, dan mantan Dekan FHUI Charles Himawan. Sebagian teman-teman angkatannya lebih memilih berkiprah di Jakarta, Satrio malah kembali ke kampung halamannya di Purwokerto.

(Baca Juga: Cerita tentang Seorang Begawan Hukum Perdata)

Gelar Sarjana Hukum (SH) –dulu disebut Meester in de Rechten-- tak menghalangi Satrio menelurkan karya-karya bermutu di bidang hukum perdata, khususnya hukum jaminan dan hukum perjanjian. Hingga kini, kakek sembilan orang cucu ini telah menghasilkan 25 karya tulis berupa buku. “Seorang ilmuan seharusnya tidak bertumpu pada gelar, tetapi pada karya,” ujarnya.

Buku-buku yang dihasilkan dari guratan pena pria kelahiran 23 Juni 1936 ini sarat referensi berbahasa Belanda dan putusan pengadilan, banyak di antaranya menjadi referensi utama di sejumlah perguruan tinggi. Saat ditemui hukumonline, pertengahan Agustus lalu, Satrio menyerahkan sendiri daftar bukunya secara lengkap (lihat tabel). Jumlahnya kemungkinan bertambah karena salah satu bukunya mengenai kuasa sedang dalam proses percetakan.

(Baca juga: Telah Terbit! Referensi Penting untuk Tiga Istilah Hukum Perdata)

Sebagian besar karyanya diterbitkan untuk diperdagangkan di toko-toko buku, dan umumnya laris. Terbukti dari cetak ulang sebagian besar bukunya. Satu bukunya yang diedarkan di kalangan terbatas adalah Asas-Asas Hukum Perdata. Inilah buku pertamanya, yang diterbitkan penerbit Hersa tahun 1989, diedarkan untuk kalangan terbatas demi kepentingan kuliah di Fakultas Hukum Unsoed dan Universitas Wijaya Kusuma, Purwokerto.
NoJudul BukuPenerbit
1. Asas-Asas Hukum Perdata HERSA, 1989 (Cetakan pertama) (diterbitkan terbatas untuk kalangan Unsoed dan Universitas Wijaya Kusuma)
2. Hukum Waris Alumni, Bandung, 1990 (cetakan pertama), 1992 (cetakan kedua)
3. Cessie, Subrogatie, Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang Alumni, Bandung, 1991 (cetakan pertama), 1999 (cetakan kedua)
4. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan PT  Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991 (cetakan pertama, 2002 (cetakan keempat), 2007 (cetakan kelima)
5. Hukum Harta Perkawinan PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1991 (cetakan pertama), 1993 (cetakan kedua)
6. Parate Eksekusi sebagai Sarana Menghadapi Kredit Macet PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993 (cetakan pertama)
7. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Pertama PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1993 (cetakan pertama), 2001 (cetakan kedua)
8. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Undang-Undang, Bagian Kedua PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1994 (cetakan pertama)
9. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku I PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995 (cetakan pertama), 2001 (cetakan kedua)
10. Hukum Perikatan, Perikatan yang Lahir dari Perjanjian, Buku II PT  Citra Aditya Bakti, Bandung, 1995 (cetakan pertama), 2001 (cetakan kedua)
11. Hukum Jaminan, Hak-Hak Jaminan Pribadi Penanggungan (Borgtocht) dan Perikatan Tanggung Menanggung PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996 (cetakan pertama), 2003 (cetakan kedua)
12. Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 1 PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996 (cetakan pertama)
13. Hukum Perikatan, tentang Hapusnya Perikatan, Bagian 2 PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1996 (cetakan pertama)
14. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 1 PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1997 (cetakan pertama), 2002 (cetakan kedua)
15. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan, Buku 2 PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998 (cetakan pertama), 2004 (cetakan kedua)
16. Hukum Waris, tentang Pemisahan Boedel PT  Citra Aditya Bakti, Bandung, 1998 (cetakan pertama)
17. Hukum Pribadi, Bagian I, Persoon Alamiah PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999 (cetakan pertama)
18. Hukum Keluarga, tentang Kedudukan Anak dalam Undang-Undang PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000 (cetakan pertama), 2005 (cetakan kedua)
19. Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan Fidusia PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002 (cetakan pertama), 2005 (cetakan kedua)
20. Gugatan Perdata Atas Dasar Penghinaan sebagai Tindakan Melawan Hukum PT  Citra Aditya Bakti, Bandung, 2005 (cetakan pertama)
21. Penjelasan tentang Cessie. Ditulis bersama R. Setiawan. DIterbitkan National  Legal Reform Program (NLRP) , Jakarta, 2010 (cetakan pertama)
22. Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur). Ditulis bersama Ade Maman Suherman, dan diterbitkan National  Legal Reform Program (NLRP) , Jakarta, 2010 (cetakan pertama)
23. Cessie Tagihan Atas Nama Yayasan DNC, Jakarta, 2012 (cetakan pertama)
24. Wanprestasi menurut KUH Perdata, Dotrin dan Yurisprudensi PT Citra Aditya Bakti, Bandung, 2012 (cetakan pertama), 2014 (cetakan kedua)
25. Pelepasan Hak, Pembebasan Hutang, dan Merelakan Hak (Rechtsverwerking) PT Raja Grafindo Persada bekerjasama dengan AYMP Foundation, Jakarta, 2016 (cetakan pertama)

Sebagian besar bukunya sudah cetak ulang. Bahkan ada penerbit yang sudah meminta untuk dicetak lagi karena permintaan pasar. Salah satunya, Hukum Harta Perkawinan. Buku ini sudah dua kali cetak, dan penerbit Citra Aditya Bakti Bandung ingin cetak ulang. Satrio meminta ditahan dulu karena sudah ada perkembangan dalam praktek. Salah satu perkembangan yang ingin diulas Satrio adalah putusan Mahkamah Konstitusi tentang status anak luar kawin. Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, anak luar kawin mempunyai hubungan dengan ayah biologisnya. Ia mengkritik putusan itu. “Lalu bedanya dengan anak sah apa?”.

(Baca juga: Akta Kelahiran Anak Luar Kawin)

Adakalanya keinginan menulis buku lahir dari pertanyaan yang tak terduga atau peristiwa yang sedang menjadi pusat perhatian. Satrio bercerita suatu hari mendapat telepon dari seseorang yang ingin konsultasi. Keduanya sepakat bertemu di hotel. Orang yang sudah beruban tersebut lantas bertanya dengan jual beli, dan mengatakan bahwa seharusnya hak milik beralih setelah terjadi jual beli. Satrio menduga pria tersebut tak terlalu paham prinsip BW (KUH Perdata), dan ini juga sering disalahpahami orang. Menurut BW, jual beli tak mengalihkan hak milik. Hak milik beralih melalui penyerahan (levering).  Orang tersebut kaget atas pendapat Satrio.

Kali lain, orang mengajukan pertanyaan tentang jual beli saham. Saham itu merupakan benda terdaftar. Undang-Undang memerintahkan dibuat daftar saham, daftar pemegang saham. Kalau sesuatu yang diperjualbelikan adalah benda terdaftar, maka peralihannya mengikuti benda tetap. Hak atas benda itu baru beralih jika sudah dicatatkan dalam daftar. Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian mengilhami lahirnya buku tentang cessie. Ada dua buku karya Satrio tentang cessie, yakni Cessie, Subrogatie. Novatie, Kompensatie & Percampuran Hutang (cetakan kedua 1999), dan Cessie Tagihan Atas Nama (DNC, 2012).

Lahirnya UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan juga melatarbelakangi penulisan buku Hukum Jaminan, Hak Jaminan Kebendaan, Hak Tanggungan. Ketika ia menyelesaikan Buku 1 setebal 313 halaman, Satrio sudah menuliskan keinginannya membuat Buku 2. “Segera akan menyusul buku yang kedua,” tulisnya pada Kata Pengantar buku pertama. Sebuah gambaran tentang semangat untuk terus berkarya.

(Baca Juga: Tetap Menulis Hingga Garis Finish)

Dua dari 25 bukunya ditulis bersama orang lain. Pertama, buku Penjelasan Hukum tentang Cessie yang diulis bersama mantan hakim tinggi R. Setiawan. Kedua, buku  Penjelasan Hukum tentang Batasan Umur (Kecakapan dan Kewenangan Bertindak Berdasar Batasan Umur) yang ditulis bersama Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed, Ade Maman Suherman. Kedua buku itu dibuat dalam rangka reformasi hukum yang digagas National Legal Reform Program (2010).

Hukumonline.com
Sebagian buku hasil karya J. Satrio. Foto: MYS

Berdasarkan penelusuran hukumonline, tak semua karya tulis J. Satrio dalam bentuk buku. Sewaktu masih berprofesi sebagai notaris, ia juga menghasilkan beberapa tulisan yang dimuat di Media Notariat. Setidaknya ada tiga yang tercatat yaitu ‘Beberapa Segi Hukum Perjanjian Kredit Standar (1994), Pendaftaran Hak atas Tanah dan Kewenangan mengambil Tindakan Pemilikan (Beschiking); dan Pengoperan Hak atas Tanah Berdasarkan Perjanjian Menurut UUPA (1987).

Hingga kini, di usia 81 tahun, Satrio masih terus menggerakkan pena, menuliskan apa yang dia sebut sebagai kenangan untuk generasi mendatang, plus sebagai pengaya literatur di fakultas hukum. “Kita ini kekurangan sekali literatur untuk jadi pegangan,” ujarnya.

(Baca: Sosok Sang Begawan di Mata Kolega)

Lalu, perbincangan kami di rumahnya diwarnai obrolan tentang betapa minimnya sekarang referensi yang bermutu di fakultas-fakultas hukum. Sambil mencicipi getuk khas Purwokerto, ‘profesor’ Satrio bercerita banyak tentang buku-bukunya, tentang materi yang ingin ditulis, dan tentang menjalani masa pensiun bersama isterinya tercinta. Herwanti.
Tags:

Berita Terkait