Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Memilih Biro Perjalanan
Berita

Perhatikan 2 Hal Ini Sebelum Memilih Biro Perjalanan

Pemerintah harus melakukan reformasi tata kelola umrah dan haji.

Oleh:
Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
YLKI. Foto: RES
YLKI. Foto: RES
Kasus First Travel (FT) yang saat ini tengah menjadi sorotan tentu membuat publik geram. Bagaimana tidak, puluhan ribu calon jemaah yang ingin melaksanakan ibadah umrah ke tanah suci gagal berangkat karena pengelolaan dana yang tidak jelas dari pihak FT. Ditambah lagi, fakta yang membongkar kehidupan mewah pemilik FT yang saat ini jadi tersangka, Andika Surachman dan Anniesa Hasibuan, yang diduga menggunakan dana calon jamaah FT. Mirisnya, penipuan ini dilakukan dengan berkedok agama.

Kejadian ini tentu memberikan pelajaran bagi semua pihak, tak hanya korban. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyampaikan bahwa konsumen harus lebih jeli lagi memiliki biro perjalanan, baik wisata maupun untuk perjalanan ibadah. Wakil Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo mengingatkan setidaknya ada dua hal yang harus diperhatikan konsumen sebelum memilih biro perjalanan.

Pertama, konsumen wajib memastikan bahwa biro perjalanan yang dipilih sudah mengantongi izin dari otoritas terkait, yakni Kementerian Agama (Kemenag). Terkait perizinan, Satgas Investasi Bodong pernah menyampaikan bahwa konsumen harus melakukan pengecekan mengenai perizinan agar terhindar dari praktik-praktik investasi bodong yang marak terjadi di Indonesia.(Baca Juga Liputan Khusus: Waspada Investasi Ilegal)

“Jadi dalam praktik itu selama ini biro haji dan travel itu memiliki izin haji khusus yakni untuk ONH plus dan umroh. Konsumen harus pastikan travel itu punya izin dari Kemenag,” kata Sudaryatmo kepada hukumonline, Rabu (30/8).

Kedua, konsumen jangan tergiur dengan harga promo yang murah. Sejauh ini, modus-modus penipuan yang digunakan adalah memanipulasi harga. Apalagi dalam kasus FT, promo umrah yang diberikan jauh lebih murah daripada harga normal. Jangan karena harga yang murah, konsumen mengabaikan persoalan mendasar seperti perizinan.

Sebagai catatan dari YLKI, Sudaryatmo menilai bahwa selaku pihak yang memiliki otoritas perizinan terhadap biro perjalanan umroh dan haji, Kemenag seharusnya melakukan pembinaan, pelayanan, dan pengendalian yang ketat terhadap biro perjalanan yang berizin. Dalam konteks pengendalian dan pembinaan, lanjutnya, sudah sepatutnya Kemenag turut memperhatikan dinamika harga yang ditawarkan oleh pihak penyedia jasa perjalanan.

“Dalam konteks pengendalian dan pembinaan, dalam pandangan YLKI, Kemenag harus turut mengawasi, termasuk harga yang ditawarkan, masuk akal atau tidak, realistis atau tidak,” ungkapnya.

Sayangnya, Kemenag justru terkesan membiarkan saja praktik harga murah yang ditawarkan oleh FT. Sehingga dalam pandangan YLKI, Sudaryatmo menjelaskan penyebab terjadinya kasus FT adalah lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh Kemenag. (Baca Juga: ‘Menyatukan’ Suara Jamaah dalam Voting PKPU Sementara First Travel)

YLKI menilai setidaknya terdapat dua hal yang harus diperhatikan. Pertama, memulihkan hak calon jemaah yang sudah menyetorkan sejumlah dana ke FT dengan cara memberangkatkan segera calon jamaah atau mengembalikan uang yang sudah disetor. Tetapi yang menjadi persoalan, apakah kewajiban yang harus dikeluarkan oleh FT bisa ditutupi dengan jumlah aset yang dimiliki. “Ini yang menjadikan masalah ini berlarut-larut, penyelesaiannya seperti apa,” imbuhnya.

Kedua, pemerintah harus melakukan reformasi di dalam tata kelola umrah dan haji yang dikelola oleh swasta. Kemenag harus proaktif dalam mengawasi biro-biro perjalanan umrah dan haji yang ada di Indonesia. Tak hanya sekedar menerima laporan jumlah jamaah yang sudah diberangkatkan oleh biro perjalanan, tetapi juga memantau jamaah yang sudah mendaftar kepada biro perjalalan tetapi belum diberangkatkan. Ketiga, Kemenag juga harus melakukan pengawasan terhadap iklan-iklan umrah yang memberikan harga dibawah normal.

Tetapi jauh sebelum kasus FT terjadi, menurut pengakuan Sudaryatmo, pengaduan konsumen terhadap FT sudah diterima oleh YLKI sejak tiga tahun lalu. Saat itu, pengaduan belumlah massif mengingat keluhan yang masuk adalah seputar pelayanan yang tidak sesuai dengan iklan FT, seperti hotel, transportasi dan catering. Namun meksi demikian, YLKI sudah melaporkan temuan dan pengaduan konsumen tersebut kepada Kemenag. Sayang, Kemenag tak melakukan langkah antisipasi atas laporan dari YLKI tersebut. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

“Kalau praktik yang dilakukan FT sudah terendus sejak tiga tahun lalu. Cuma karena Kemenag tidak melakukan langkah antisipasi akhirnya menjadi bom waktu seperti sekarang. Jadi kalau ada pengaduan itu memang bukan massif seperti ini, tapi lebih ke janji dalam iklan berbeda dengan kenyataannya di lapangan, seperti pelayanan, masalah penginapan, transportasi, dan catering,” terangnya.

Di sisi lain, Kuasa Hukum korban FT Kantor Cabang Kebon Jeruk-Jakarta Barat, Herdiyan Saksono justru menyoroti isu yang berkembang terkait siapa pihak yang harus bertanggungjawab atas pengambalian dana dari kasus FT ini. Beberapa pihak menyebutkan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenag dinilai turut bertanggungjawab memulangkan dana para calon jamaah. Isu ini, lanjutnya, justru memberikan harapan palsu kepada para calon jamaah yang sudah menjadi korban penipuan FT.

Menurut Herdiyan, Kemenag tidak memiliki kewajiban untuk mengembalikan dana calon jamaah umrah dari FT. “Apakah negara wajib mengganti (dana calon jamaah FT)? Jawabannya tidak, karena sesuai UU yang ada tidak satupun menyebutkan demikian. Jika yang menyebutkan ini (Kemenag tanggung jawab) praktisi hukum, maka ini sangat disayangkan. Yang paling utama itu adalah mengidentifikasi perkara FT ini sebagai kejahatan. Nah walau korbannya massif, namanya kejahatan sesuai dengan kaidah hukum pidana itu musti dihukum badan. Ada kerugian material dari ribuan korban dari kasus FT, bukan tanggung jawab negara,” pungkasya.

Tags:

Berita Terkait