Memaknai Irisan Perppu dan UU Darurat
Mengurai Problematika Perppu:

Memaknai Irisan Perppu dan UU Darurat

Perppu hanya "berganti kulit" menjadi UU Darurat saat era Konstitusi RIS dan UUD Sementara. Namun, ada perbedaan cara pencabutan Perppu dan UU Darurat. Aturan pencabutan Perppu dinilai berpotensi mengakibatkan kerugian lebih besar.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW
Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Indonesia, kita mengenal Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). Perppu merupakan hak konstitusional presiden yang diberikan oleh UUD 1945. Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 mengatur, Presiden berhak  menetapkan Perppu dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Bahkan, sejak era pemerintahan Soekarno hingga Joko Widodo (Jokowi), Presiden setidaknya telah menerbitkan 214 Perppu. Perppu terakhir adalah Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas UU No.17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang kini menjadi perdebatan dan diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu ini memiliki daya laku layaknya undang-undang (UU). UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan pun mensejajarkan kedudukan Perppu dengan UU. Namun, tidak hanya Perppu. Konstitusi Indonesia juga pernah mengenal jenis peraturan perundang-undangan lain yang sejajar dengan UU, yakni UU Darurat.  Penggunaan UU Darurat terdapat dalam Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tahun 1949 dan UUD Sementara tahun 1950.

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Katholik Atma Jaya Daniel Yusmic P Foekh mengatakan, penggunaan nomenklatur Perppu sebenarnya dianggap tidak tepat oleh (alm) Prof Harun Al Rasyid. Menurutnya, hal itu juga sudah disadari oleh Prof Dr Mr Soepomo selaku penyusun rancangan UUD 1945. Menyadari ada kekeliruan, Soepomo tidak lagi menggunakan istilah Perppu dalam rancangan Konstitusi RIS. Begitu pula dengan UUD Sementara. Soepomo yang ikut menyusun UUD Sementara, tetap menggunakan nama UU Darurat.

"Dia (Soepomo) membuatkan UU Darurat dalam Konstitusi RIS yang dia adalah Ketua (tim yang mempersiapkan rancangan) Konstitusi RIS itu, kemudian menjadi UUD Sementara yang tetap menggunakan nomenklatur UU Darurat. Jadi, Soepomo sendiri sebenarnya sudah menyadari sebetulnya nama Perppu itu tidak tepat," katanya. Baca Juga: Sejarah Munculnya Istilah Perppu dan ‘Cermin’ Subjektivitas Presiden

Akan tetapi, setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, UUD Sementara dicabut dan UUD 1945 kembali berlaku. Hal inilah, sambung Daniel, yang membuat Indonesia kembali menggunakan istilah Perppu dan tidak lagi menggunakan UU Darurat. Berikut perubahan istilahnya beserta hierarki atau tata urutan peraturan perundang-undangannya:
UUD 1945 Konstitusi RIS 1949 UUD Sementara 1950 Kembali ke UUD 1945 hingga amandemen
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Keterangan Pasal 22 : Pasal ini mengenai "Noodverordeningsrecht" Presiden. Aturan sebagai ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan DPR. Oleh karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini yang kekuatannya sama dengan undang-undang harus disahkan pula oleh DPR
Pasal 139
(1) Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah federal yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur dengan segera
(2) Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan kuasa undang-undang : ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
Pasal 140
(1) Peraturan-peraturan yang termaksud dalam undang-undang darurat, segera dan sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
(2) Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan itu tidak berlaku lagi karena hukum
(3) Jika undang-undang darurat yang menurut ayat lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka undang-undang federal mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
(4) Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang federal, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
Pasal 96
Pemerintah berhak atas kuasa dan tanggung jawab sendiri menetapkan undang-undang darurat untuk mengatur hal-hal penyelenggaraan pemerintah yang karena keadaan-keadaan yang mendesak perlu diatur segera
Undang-undang darurat mempunyai kekuasaan dan derajat undang-undang, ketentuan ini tidak mengurangi yang ditetapkan dalam pasal berikut
Pasal 97
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat, sesudah ditetapkan, disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya pada sidang yang berikut yang merundingkan peraturan ini menurut yang ditentukan tentang merundingkan usul undang-undang pemerintah
Jika suatu peraturan yang dimaksud dalam ayat lalu, waktu dirundingkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan bagian ini, ditolak oleh DPR, maka peraturan ini tidak berlaku lagi karena hukum
Jika undang-undang darurat yang menurut ayat yang lalu tidak berlaku lagi, tidak mengatur segala akibat yang timbul dari peraturannya -baik yang dapat dibetulkan maupun yang tidak- maka uu mengadakan tindakan-tindakan yang perlu tentang itu
Jika peraturan yang termaktub dalam undang-undang darurat itu diubah dan ditetapkan sebagai undang-undang, maka akibat-akibat perubahannya diatur pula sesuai dengan yang ditetapkan dalam ayat yang lalu
Pasal 22
(1) Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang
(2) Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan DPRdalam persidangan yang berikut
(3)Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut
Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 ini diuraikan lagi secara spesifik dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7)  UU No.12 Tahun 2011 :
(6) Dalam hal Peraturan Perppu harus dicabut dan harus dinyatakan tidak berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (5), DPR atau Presiden mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu.
(7) Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) mengatur segala akibat hukum dari pencabutan Perppu.
UUD 1945 Belum ada ketentuan hukum positif yang mengatur hierarki/tata urutan peraturan perundang-undangan. Namun, masa di bawah UUD 1945 pada periode 17 Agustus 1945-27 Desember 1949 jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah :
1. UUD 1945;
2. UU/Perppu;
3. Peraturan Pemerintah; dan
4. Peraturan yang berasal dari Zaman Hindia Belanda berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945.
Di dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan terdapat banyak produk hukum yang diberlakukan, yakni : Penetapan Presiden; Peraturan Presiden; Penetapan Pemerintah; Maklumat Pemerintah; Maklumat Presiden; Pengumuman Pemerintah.
Konstitusi RIS Jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada masa di bawah Konstitusi RIS adalah sebagai berikut :
1. Konstitusi RIS;
2. UU (berdasarkan Pasal 127)/UU Darurat (berdasarkan Pasal 139);
3. Peraturan Pemerintah (berdasarkan Pasal 141).
Dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan, pada waktu itu RI Yogja yang merupakan Pemerintah Pusat mengeluarkan UU No.1 Tahun 1950 Peraturan tentang Jenis dan Bentuk Peraturan yang Dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1950 menentukan Jenis Peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah :
a. UU dan Perppu;
b. Peraturan Pemerintah;
c. Peraturan Menteri.
Kemudian, dalam Pasal 2 ditentukan bahwa tingkat kekuatan peraturan-peraturan Pemerintah Pusat ialah menurut urutannya pada Pasal 1. Namun, aturan ini hanya berlaku di wilayah RI Yogja sebagai Pemerintah Pusat
UUD Sementara Pada masa di bawah UUD Sementara Tahun 1950 juga tidak terdapat ketentuan yang secara khusus mengatur tentang hierarki Peraturan Perundang-undangan.
Dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara, jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku pada saat itu adalah :
1. UUDS 1950;
2. UU/UU Darurat; dan
3. Peraturan Pemerintah.
Selain ke tiga jenis Peraturan Perundang-undangan tersebut dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan Negara masih terdapat beberapa produk hukum yang berlaku yakni : Peraturan Menteri; Keputusan Menteri; dan Peraturan Tingkat Daerah
Kembali ke UUD 1945 pasca Dekrit Presiden Dengan dinyatakan berlakunya kembali UUD 1945 maka jenis peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti pada awal berlakunya UUD 1945. Namun, kemudian berdasarkan Surat Presiden kepada Ketua DPR-GR tanggal 20 Agustus 1959 Nomor 2262/HK/59 tentang Bentuk Peraturan Negara, mengenai jenis Peraturan Perundang-undangan yang berlaku ditentukan sebagai berikut:
1. Undang-Undang;
2. Peraturan Pemerintah;
3. Perppu.
Di samping itu, Pemerintah masih mengeluarkan berbagai bentuk Peraturan Negara lainnya, antara lain Penetapan Presiden, Peraturan Presiden, dan Keputusan Presiden. Terdapat pula jenis peraturan, seperti Ketetapan (TAP) MPRS dan Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II.
Dalam rangka memberikan ketertiban mengenai sumber tertib hukum, pada tahun 1966, MPRS menetapkan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum RI dan Tata Urutan Perundangan RI, yang terdiri atas :
1. UUD RI 1945 ;
2. Tap MPR;
3. UU/Perppu;
4. Peraturan Pemerintah;
5. Keputusan Presiden,
6. Peraturan Pelaksanaan lainnya seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya.
Selain itu, dalam praktek penyelenggaraan Pemerintahan digunakan juga produk hukum yang lain yakni Pengumuman Pemerintah. Contoh : Pengumuman Pemerintah Republik Indonesia tanggal 17 Februari 1969 tentang Landas Kontinen yang kemudian ditingkatkan menjadi UU.
Setelah amandemen UUD 1945 Tap MPR Nomor III/MPR/2000menggantikan TAP MPRS Nomor XX/MPRS/1966. Pasal 2 Tap MPR Nomor III/MPR/2000 menentukan bahwa Tata urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah :
1. UUD 1945;
2.Tap MPR;
3. UU;
4. Perppu;
5. Peraturan Pemerintah;
6. Keputusan Presiden;
7. Peraturan daerah.
TAP Tap MPR Nomor III/MPR/2000 tidak berlaku lagi dengan terbitnya UU No.10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dimana mengatur hierarki peraturan perudang-undangan :
1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. UU/Perppu;
3. Peraturan Pemerintah;
4. Peraturan Presiden;
5. Peraturan Daerah.
Hierarki peraturan perundang-undangan terakhir diatur dalam UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan :
a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. UU/Perppu:
d. Peraturan Pemerintah;
e. Peraturan Presiden;
f. Peraturan Daerah Provinsi;
g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Sumber: Kajian Pusat Penelitian dan Pengembangan Sistem Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM (2010) ditambah isi Pasal 7 UU No.12 Tahun 2011

Terkait perubahan dalam UUD Sementara, Soepomo dalam bukunya Prof Dr R Soepomo UUD Sementara RI (UUD 1950) dengan Sekadar Catatan dan Keterangan di Bawah Tiap-Tiap Pasal Menurut Penjelasan dan Jawaban Pemerintah kepada Parlemen, RIS (Penerbit : Noordhoff-Kolff NV), memberikan catatan terhadap Pasal 96 UUD Sementara:

"Pasal ini adalah sama dengan Pasal 139 Konstitusi RIS. Perkataan 'kuasa undang-undang' di dalam Konstitusi RIS diganti dengan perkataan yang lebih tepat ialah 'derajat undang-undang'".

"Menurut jawaban pemerintah atas laporan panitia pelapor DPR tertanggal 3 Agustus 1950, maka adanya pasal ini bukanlah untuk memberi kesempatan bagi pemerintah melampaui garis-garis demokrasi, melainkan untuk mengatasi berbagai-bagai kesulitan pada masa permulaan ini. Dalam berbagai hal perlu diadakan peraturan yang tepat untuk melaksanakan pemerintahan. Keadaan itu dapat begitu mendesak, sehingga peraturan itu tidak dapat ditangguhkan sampai adanya sidang parlemen dan selesainya perundingan tentang hal itu dalam parlemen".

Transformasi istilah Perppu menjadi UU Darurat ini dinyatakan pula oleh hakim konstitusi Prof Maria Farida Indrati dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan : Dasar-Dasar dan Pembentukannya (1998, Penerbit : Kanisius). Ia menyebutkan, Perppu, selain ditentukan oleh Pasal 22 UUD 1945, dikenal pula dalam Pasal 139 Konstitusi RIS dan Pasal 96 UUD Sementara dengan sebutan UU Darurat.

Dari sini, dapat dilihat bahwa sebenarnya UU Darurat merupakan "pengganti" Perppu dalam Konstitusi RIS dan UUD Sementara. Meski Perppu menggunakan istilah "kegentingan yang memaksa" dan UU Darurat menggunakan istilah "keadaan-keadaan yang mendesak", keduanya sama-sama bersifat mendesak. Saking mendesak, penetapannya tidak dapat menunggu proses pembentukan undang-undang secara normal di parlemen.

Kendati demikian, Daniel memberikan catatan kritis mengenai perbedaan cara pencabutan Perppu dan UU Darurat. Sebab, Pasal 22 ayat (3) UUD 1945 hanya mengatur Perppu harus dicabut jika tidak mendapat persetujuan dari DPR. Namun, pencabutannya, sebagaimana diatur dalam Pasal 52 ayat (6) dan (7) UU No.12 Tahun 2011, harus dilakukan dengan cara Presiden/DPR mengajukan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu.

Berapa lama proses pengajuan rancangan UU itu? Boleh jadi, dalam proses atau sebelum pengajuan Rancangan UU tentang Pencabutan Perppu, Perppu masih memiliki daya laku, sehingga mengakibatkan kerugian yang semakin besar. Daniel mencontohkan, Perppu No.4 Tahun 2008 tentang Jaring pengaman Sektor Keuangan (JPSK) yang menjadi dasar pengucuran dana talangan (bailout) Bank Century.  

Meski Perppu sudah ditolak dalam rapat paripurna DPR, Perppu itu ternyata masih digunakan sebagai dasar pengambilan kebijakan untuk memberi dana talangan kepada Bank Century. Alhasil, jumlah kerugian negara akibat dana talangan kepada Bank Century membengkak menjadi sekitar Rp6,7 triliun.

Berbeda dengan UU Darurat. Pasal 140 Konstitusi RIS dan Pasal 97 UUD Sementara secara tegas mengatur bahwa jika UU Darurat ditolak DPR, maka UU Darurat itu tidak berlaku lagi demi hukum. Dengan begitu, saat DPR menolak UU Darurat yang diajukan presiden, otomatis UU Darurat tersebut tidak berlaku.

"(Jadi) Sebenarnya dia (Perppu) tidak perlu dicabut menurut saya. Dia berhenti setelah keadaan kembali normal. Dengan sendirinya, demi hukum namanya. Kalau DPR juga tidak setuju, demi hukum dia batal. Makanya, di sistem Korea Selatan, kalau UU diamandemen (dengan Perppu), dicabut, diganti yang baru. Ketika keadaan normal, UU lama kembali berlaku dengan sendirinya," terang Daniel.

Antara "kegentingan memaksa" dan "keadaan bahaya"
Bagi sebagian ahli hukum tata negara, seperti Daniel, ketentuan Perppu dalam Pasal 22 ayat (1) UUD 1945 dianggap tidak terpisahkan dengan kewenangan presiden menyatakan keadaan bahaya sebagaimana dimaksud Pasal 12 UUD 1945. Hal ini dikarenakan Perppu tersebut dipandang dari perspektif hukum tata negara darurat yang mensyaratkan adanya keadaan bahaya/darurat.  

Keadaan bahaya sendiri diatur dalam Perppu No.23 Tahun 1959 yang telah ditetapkan menjadi UU No.23 Prp Tahun 1959 dan diubah dengan UU No.52 Prp Tahun 1960. UU No.23 Prp Tahun 1959 membagi tiga jenis keadaan bahaya. Pertama, keadaan darurat sipil. Kedua, keadaan darurat militer, dan ketiga keadaan perang. Baca Juga: Berbincang Seputar Seluk Beluk Perppu dengan Daniel Yusmic

Ketiga jenis keadaan bahaya itu dinyatakan Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang, apabila : keamanan atau ketertiban hukum di seluruh wilayah atau disebagian wilayah Negara Republik Indonesia terancam oleh pemberontakan, kerusuhan-kerusuhan atau akibat bencana alam, sehingga dikhawatirkan tidak dapat diatasi oleh alat-alat perlengkapansecara biasa;timbul perang atau bahaya perang atau dikhawatirkan perkosaan wilayah Negara Republik Indonesia dengan cara apapun juga;hidup Negara berada dalam keadaan bahaya atau dari keadaan-keadaan khusus ternyata ada atau dikhawatirkan ada gejala-gejala yang dapat membahayakan hidup Negara.

Meski begitu, Daniel berpandangan, keadaan darurat tidak hanya dilihat dengan perspektif keamanan, tetapi juga non keamanan. Misalnya, krisis karena ekonomi, lingkungan hidup seperti bencana alam, gempa bumi, krisis dalam pengertian kebakaran hutan, dan krisis dalam arti epidemi, penyakit.

"Nah, di beberapa negara, diuraikan secara detil krisis-krisis itu. Persoalannya, umumnya sarjana berpandangan bahwa Pasal 12 (UUD 1945) itu lebih kepada perspektif security approach dan itu dilihat darurat sipil, militer, dan perang," ujarnya.

Selain Daniel, (Alm) Prof Mr Herman Sihombing, dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat (1996, Penerbit : Djambatan), menilai maksud dari "kegentingan yang memaksa" dan "bahaya" adalah sama. Namun, Pasal 22 ayat (1) itu dianggap lebih genting dan amat terpaksa, sehingga tanpa menunggu syarat-syarat suatu pembentukan UU, presiden berhak menetapkan Perppu sekaligus menyatakan suatu keadaan bahaya atau darurat.

Dalam keadaan abnormal seperti ini, UU bahkan UUD sekalipun dapat dilanggar. Tak heran para ahli hukum tata negara dalam kategori di atas, menempatkan Perppu "lebih tinggi" daripada UU karena sifatnya yang genting dan memaksa. Sementara, ada sebagian ahli tata negara lagi yang berpendapat Pasal 22 ayat (1) tidak berkorelasi dengan Pasal 12 UUD 1945. Presiden dinilai dapat mengeluarkan Perppu meski tidak didahului dengan keadaan bahaya. Presiden juga dianggap dapat mengeluarkan Perppu saat kondisi negara dalam keadaan normal atau tidak bahaya/darurat.

Mantan Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie, dalam bukunya Hukum Tata Negara Darurat (2007, Penerbit : PT RajaGrafindo Persada) menjelaskan, meski dalam praktik, istilah "hal ihwal kegentingan yang memaksa" dan "keadaan bahaya" dapat mengandung makna praktis yang sama, tetapi sebetulnya keduanya memiliki pengertian yang berbeda.

Di berbagai negara lain dikenal juga "keadaan darurat" dengan berbagai istilah. Prof Jilmy mencontohkan, istilah "state of emergency" dalam naskah-naskah konstitusi Irlandia, Afrika Selatan, Pakistan, dan India. Istilah "state of siege" atau "etat d'siege" yang dipakai dalam UUD Prancis dan negara-negara bekas jajahannya. Kemudian, Inggris dan Konsitusi Amerika Serikat menggunakan istilah "martial law". Istilah ini pun digunakan dalam Konstitusi Polandia dan banyak negara lain. 

Sementara, dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) menggunakan istilah "public emergency". Prof Jimly menyebutkan, dalam UUD Belanda ada pula istilah "state of civil emergency", "de staat van beleg" (state of emergency), dan "de staat van oorlog" (state of war). Istilah-istilah ini masing-masing kurang lebih sama artinya dengan jenis-jenis keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam UU No.23 Prp Tahun 1959. Ancaman bahaya dalam keadaan darurat sipil dapat timbul karena bencana alam atau konflik horizontal antarkelompok dalam masyarakat sendiri.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia ini berpendapat, segala sesuatu yang "membahayakan" tentu selalu memiliki sifat yang menimbulkan "kegentingan yang memaksa". Namun, alasan "kegentingan yang memaksa" sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (1) tidak selalu merupakan keadaan bahaya seperti dimaksud Pasal 12. Baca Juga: Tafsir ‘Kegentingan yang Memaksa’ Masih Bisa Berubah

"Artinya, keadaan atau hal ihwal kegentingan yang memaksa menurut Pasal 22 itu lebih luas cakupan maknanya daripada keadaan bahaya menurut Pasal 12. Dalam setiap keadaan bahaya, presiden berhak menetapkan Perppu. Sebaliknya, tidak setiap presiden menetapkan Perppu berarti negara berada dalam keadaan bahaya," demikian kesimpula pendapat Prof Jimly.

Dengan kata lain, dalam keadaan bahaya menurut Pasal 12, presiden dapat menetapkan Perppu kapan saja diperlukan. Akan tetapi, penetapan Perppu oleh presiden tidak selalu harus didahului keadaan bahaya. Saat negara dalam kondisi normal sekalipun, apabila memang memenuhi syarat, presiden dapat menetapkan Perppu.

Lebih lanjut, Prof Jimly, dalam bukunya memberikan tiga unsur penting yang secara bersama-sama membentuk pengertian keadaan bahaya yang menimbulkan kegentingan yang memaksa, yaitu : unsur ancaman yang membahayakan (dangerous threat); unsur kebutuhan yang mengharuskan (reasonable necessity); dan unsur keterbatasan waktu (limited time) yang tersedia.

Ketiga unsur di atas merupakan persyaratan logis untuk memberlakukan keadaan darurat (emergency/d'siege) sebagaimana Pasal 12 dengan melakukan tindakan-tindakan di luar norma hukum yang berlaku dalam keadaan normal. Namun, untuk menetapkan syarat-syarat dan akibat keadaan bahaya, diperlukan UU yang dibahas antara pemerintah dan DPR.

Berbeda dengan Pasal 22 yang mengatur tentang Perppu. Prof Jimly berpendapat, Pasal 22 hanya menekankan aspek-aspek kegentingan yang memaksa, yaitu unsur reasonable necessity dan limited time, tetapi tidak menekankan sifat dangerous threat. Untuk membuat Perppu tidak selalu harus mempersyaratkan adanya ancaman bahaya.

Lantas, bagaimana menentukan syarat-syarat objektif dari "kegentingan yang memaksa"? Prof Jimly mengungkapkan, Pasal 22 tidak menentukakan adanya syarat-syarat objektif semacam itu, kecuali menyerahkan pelaksanaan sepenuhnya kepada presiden untuk menilai sendiri apakah kondisi negara berada dalam keadaan genting dan memaksa.

Pasal 22 memberikan kewenangan kepada presiden secara subjektif menilai keadaan negara atau hal ihwal kegentingan yang memaksa. Jika kelak Perppu disetujui DPR, baru dapat dikatakan bahwa keadaan atau hal ihwal kegentingan memaksa yang menjadi syarat ditetapkannya Perppu bersifat objektif.

Pendapat senada juga dikemukakan hakim konstitusi Prof Maria Farida Indrati dalam bukunya yang berjudul Ilmu Perundang-Undangan : Dasar-Dasar dan Pembentukannya (1998, Penerbit : Kanisius). Ia berpendapat pengertian "hal ihwal kegentingan yang memaksa" dalam Pasal 22 ayat (1) tidak selalu ada hubungannya dengan keadaan bahaya (dalam Pasal 12 UUD 1945).  

"Tetapi, cukup kiranya apabila menurut keyakinan presiden ada keadaan yang mendesak, dan keadaan itu perlu segera diatur dengan peraturan yang mempunyai derajat undang-undang. Jadi, pengaturan keadaan tidak dapat ditangguhkan sampai adanya sidang DPR yang akan membicaraan pengaturan tersebut," demikian pendapat Prof Farida. Baca Juga: Hamdan Zoelva Bicara Seluk Beluk Pengujian Perppu

Dalam kondisi terkini, MK dalam pertimbangan putusan uji materi Nomor 138/PUU-VII/2009 telah memberi tiga syarat penerbitan Perppu. Pertama, apabila ada kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU. Kedua, apabila UU yang dibutuhkan belum ada, sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU, tetapi tidak memadai. Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat UU secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu cukup lama. Sementara, ada keadaan mendesak yang memerlukan kepastian untuk diselesaikan. Namun, syarat ini masih menjadi perdebatan dan dianggap tidak mengikat karena hanya terdapat dalam pertimbangan, bukan dalam amar putusan.

Jumlah UU Darurat
Jika sepanjang era Presiden Soekarno hingga Jokowi, telah terbit sekitar 214 Perppu, lalu berapa UU Darurat yang terbit selama berlakunya Konstitusi RIS dan UUD Sementara? Hukumonline mencoba menelusuri sejumlah literatur. Namun, didapat jumlah UU Darurat yang sedikit berbeda.

Dalam buku Muchtar Rosyidi berjudul Penuntun Perundang-Undangan Negara Republik Indonesia (2006, Penerbit : PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta), total UU Darurat yang diterbitkan sejak berlakunya Konstitusi RIS hingga UUD Sementara berjumlah 177 dengan rincian:
Tahun 1949 1950 1951 1952 1953 1954
Jumlah 2 43 24 15 9 12
Tahun 1955 1956 1957 1958 1959 X
Jumlah 20 9 27 8 7 X

Jumlah ini sedikit berbeda dengan jumlah UU Darurat yang ada dalam "Katalog Undang-Undang Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945-2015 dengan Status/Aspek Legalitasnya" yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri. Sebab, dalam katalog itu, tidak tercatat adanya UU Darurat pada tahun 1949 dan pada 1959 tercatat ada 8 UU Darurat.

Berikut sebagian UU Darurat yang terbit sejak era Konstitusi RIS hingga UUD Sementara yang dirangkum Hukumonline dari katalog Kemendagri, ditambah dengan sumber dokumen daring dari Jaringan Informasi Kearsipan Nasional pada situs Arsip Nasional Republik Indonesia (khusus untuk 2 UU Darurat tahun 1949):
TahunUU DaruratTahun UU Darurat
1949 No.1 Tahun 1949 tentang Masa Menunggu Diumumkannya UU Federal
Ditetapkan tanggal 27 Desember 1949
1955  No. 1 Tahun 1955 Penyaluran Kredit Guna Pembangunan Perindustrian dalam Sektor Partikelir
Ditetapkan tanggal 15 Januari 1955. Menjadi UUNo.1 Drt Th.1955
No.2 Tahun 1949 tentang Peraturan mengenai Angkatan Laut Belanda setelah Penyerahan Kedaulatan
Ditetapkan tanggal 27 Desember 1949
No. 20 Tahun 1955 tentang Peraturan Sementara Mengenai Kedudukan Anggota Angkatan Perang dalam Dinas Ketentaraan Sesudah Akhir tahun 1955
Ditetapkan tanggal 31 Desember 1955. Menjadi UU No.55 Th.1958
1950 No. 1 Tahun 1950 tentang Penetapan Jabatan Komisaris Pemerintah Untuk Daerah Negara Jawa Timur
Ditetapkan tanggal 15 januari 1950
1956 No. 1 Tahun 1956 tentang Perubahan dan Tambahan UU Darurat No.8 Th.1954 Ttg Penyelesaian Soal Pemakaian Tanah Perkebunan Oleh Rakyat
Ditetapkan tanggal 1 Oktober 1956. Dicabut dg PERPU No.51 Th.1960. Menjadi UU No.1 Drt Th.1956
No. 43 Tahun 1950 tentang Perubahan Pasal 15 "Zegelverordening 1021"
Ditetapkan tanggal 30 Desember 1950. Menjadi UU No.22 Tahun 1959
No. 9 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonoom Kota-Kota Kecil dalam Lingk. Daerah Provinsi. Sumatera Utara
Ditetapkan tanggal 14 Nopember 1956. Menjadi UUNo.9 Drt Th.1956
1951 No.1 Tahun 1951 tentang Tindakan-tindakan Sementara untuk Menjelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan dan Atjara Pengadilan-Pengadilan Sipil
Ditetapkan tanggal 13 Januari 1951. Menjadi UU No. 1 Drt Th.1951 Diubah dg UU No.11 Drt Th.1955. Dicabut dg UU No.8 Th.1981
1957  No. 1 Tahun 1957 tentang Pengubahan Jumlah Maksimum Anggota Dewan Pemerintah Daerah Peralihan Yang Dimaksud dalam Pasal 5 UU No.14 Th.1956 ttg Pembentukan DPRD dan Dewan Pemerintah Daerah Peralihan
Ditetapkan tanggal 16 Januari 1957. Menjadi UU No.12 Th.1958
No. 25 Tahun 1951 tentang Memperpanjang Waktu Berlakunja Aturan Hukuman Termaksud dalam Pasal 3 ajat 2 Ordonansi (Staatsblad utk Indonesia 1948 No.141)
Ditetapkan tanggal 18 Oktober 1951. Menjadi UUNo.16 Th.1954.
No. 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa
Ditetapkan tanggal 10 Agustus 1957. Menjadi UUNo.19 Th.1959. Dicabut dg UU No.18 Th.1997
1952 No. 1 Tahun 1952 tentang Pemindahan dan Pemakaian Tanah-Tanah dan Barang-Barang yang Tetap Lainnya yang Mempunyai Titel Eropah
Ditetapkan tanggal 2 Januari 1952. Menjadi UU No.24 Th.1954
1958 No. 1 Tahun 1958 tentang Pengubahan UU No.6 Th.1950 tentang Hukum Acara Pidana pada Pengadilan Ketentaraan.
Ditetapkan tanggal 7 Januari 1958. Menjadi UUNo.1 Drt Th.1958. Dicabut dg UU No.31 Th.1997
No. 15 Tahun 1952 tentang Pemungutan Pajak Verponding Untuk Tahun 1953 dan Berikutnya
Ditetapkan tanggal 31 Desember 1952. Menjadi UU No.33 Th.1953
No. 8 Tahun 1958 tentang Penambahan UU Darurat No.7 Th.1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi
Ditetapkan tanggal 27 Desember 1958. Menjadi UU No.8 Drt /1958
1953 No. 1 Tahun 1953 tentang Penetapan Opsenten Bea Masuk
Ditetapkan tanggal  7 Januari 1953. Menjadi UU No.3 Th.1954
1959 No. 1 Tahun 1959 tentang Badan Perusahaan Produksi Bahan Makanan dan Pembukaan Tanah
Ditetapkan tanggal 14 Januari 1959. Menjadi UUNo.16 Th.1959
No. 9 Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing
Ditetapkan tanggal 16 Oktober 1953. Menjadi UU No.9 Drt Th.1953. Dicabut dg UU No.9 Th.1992
No.39 Tahun 1959 tentang Nasionalisasi Nationale Handels Bank N.V.
Ditetapkan tanggal 10 Agustus 1959
1954 No.1 Tahun 1954 tentang Mempersatukan Opsenten Jang Berlaku dalam Th.1953, atas Tjukai dari Beberapa Djenis Barang Dalam Pokoknja Kenaikan Djumlah Tjukai Atas Alkohol Sulingan dlm Negeri dan Bir dan Kenaikan Bea-masuk atas Bir
Ditetapkan tanggal 28 Desember 1953. Menjadi UU No.27 Th.1954
X X
No. 12 Tahun 1954 tentang Pengubahan "Krosok-Ordonnantie 1937"
Ditetapkan tanggal 30 Desember 1954. Menjadi UUNo.22 Th.1958
X
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait