Perppu Ormas Diuji Lagi, MK Sarankan Jadi Pihak Terkait Saja
Berita

Perppu Ormas Diuji Lagi, MK Sarankan Jadi Pihak Terkait Saja

Majelis mempertanyakan dalil dan dasar Pemohon bahwa pembentukkan Ormas hanya khusus agama Islam.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Ketua MK Arief Hidayat. Foto: Humas MK
Majelis Panel Mahkamah Konsitusi (MK) kembali mengadili sidang perdana uji materi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas). Perkara ini diajukan oleh Eggi Sudjana dan Damai Harry Lubis yang tercatat dengan nomor perkara No. 58/PUU-XV/2017. Sebelumnya sudah ada 7 pengujian Perppu Ormas yang sudah memasuki sidang keterangan pemerintah dan akan memasuki sidang saksi dan ahli.

Kuasa hukum Pemohon, Arvid Martdwisaktyo menilai terbitnya Perppu Ormas ini tidak terdapat kondisi “kegentingan yang memaksa” sesuai Pasal 22 ayat (1) UUD Tahun 1945. Selain itu, penerbitan Perppu Ormas ini tidak sesuai dengan Putusan MK No. 138/PUU-VII/2009 tentang tiga syarat diterbitkanya Perppu oleh presiden, sehingga dalam konteks ini Presiden telah sewenang-wenang mengeluarkan Perppu.

Dia menilai Pasal 59 ayat (4) huruf c Perppu Ormas menyebut Pancasila menjadi tolak ukur didirikannya sebuah Ormas. Berdasarkan pasal ini hanya agama Islam saja yang dapat mendirikan Ormas. Sebab, mengacu sila pertama Pancasila, “Ketuhanan Yang Maha Esa”, dari lima agama yang ada di Indonesia, hanya agama Islam saja yang meyakini Keesaan Tuhan.

“Jadi pasal ini tidak memberi ruang untuk mendirikan Ormas selain agama Islam,” kata Arvid dalam sidang pendahuluan di ruang sidang MK, Senin (4/9/2017).

Anggota Majelis I Dewa Gede Palguna mengatakan saat ini MK tengah menyidangkan 7 perkara pengujian Perppu Ormas ini yang pada pokoknya inti permohonan hampir sama. Ketujuh permohonan ini telah melalui sidang keterangan pemerintah dan akan memasuki sidang saksi dan ahli.

“Karena itu, Pemohon ini bisa atau tidak nanti sekiranya menjadi Pihak Terkait. Sebab, ini pokok permohonanya juga sama,” kata Palguna. (Baca Juga: Begini Alasan Pemerintah Terbitkan Perppu Ormas)

Palguna juga mempertanyakan permohonan ini yang dinilai belum dipilah-pilah. “Tolong dijelaskan lebih tegas yang mana pengujian formil dan materilnya, sehingga nanti tidak berpengaruh terhadap petitumnya (tuntutan),” katanya.

Terkait sila pertama Pancasila, Palguna mempertanyakan dalil dan dasar Pemohon bahwa pembentukkan Ormas hanya khusus agama Islam. “Harus dicari apa yang menjadi dasar bahwa Pancasila hanya khusus agama Islam. Anda harus pertanggungjawabkan dalil Anda ini nanti, atau apa perlunya membuat pernyataan kontroversial seperti ini? Apa pernyataan Anda seperti ini menguatkan bagi Mahkamah? Ini harus Anda pikirkan!” katanya.

Ketua Majelis Panel Arief Hidayat menambahkan permohonan ini akan dilanjutkan dengan memasuki sidang selanjutnya atau nanti bergabung dengan 7 permohonan sebelumnya dan langsung mengajukan saksi atau ahli. “Jika Pemohon melanjutkan tidak masalah akan dilanjutkan sebagaimana proses persidangan. Tetapi, bila putusan 7 perkara uji materi Perppu Ormas yang sama telah diputus, maka akan berlaku juga putusan tersebut terhadap perkara Pemohon,” katanya.

Untuk diketahui, tujuh pemohon yang lain adalah perkara No. 38/PUU-XV/2017 dengan pemohon Afriady Putra S (OAI); perkara No. 39/PUU-XV/2017 dengan pemohon mantan Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto; perkara No. 41/PUU-XV/2017 dengan pemohon Aliansi Nusantara; perkara No. 48/PUU-XV/2017 dengan pemohon Yayasan Sharia Law Institute Dkk.

Dan, perkara No. 49/PUU-XV/2017 dengan Pemohon PP Persatuan Islam (persis); Perkara No. 50/PUU-XV/2017 dengan pemohon Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII), Yayasan Forum Silaturahmi Antar Pengajian Indonesia, Perkumpulan Pemuda Muslimin Indonesia; Perkara No. 52/PUU-XV/2017 dengan pemohon Herdiansyah.
Tags:

Berita Terkait