Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel Kesulitan Telusuri Aset Perusahaan
Berita

Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel Kesulitan Telusuri Aset Perusahaan

Proses pidana yang masih ditangani oleh Bareskrim menyulitkan Tim Pengurus PKPU Sementara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel untuk memeriksa aset milik debitur lantaran kantor pusat First Travel di Jakarta Selatan dan Depok disegel oleh Polisi.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Rapat Kreditur Pertama First Travel. Foto: NNP
Rapat Kreditur Pertama First Travel. Foto: NNP
Rapat pertama kreditur pasca Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel digelar di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa (5/9). Puluhan calon jamaah didampingi kuasa hukum memadati ruang sidang dan mempertanyakan bagaimana cara agar dimasukan dalam daftar kreditur PKPU First Travel.

Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Titik Tejaningsih, memimpin jalannya rapat kreditur dan didampingi empat Tim Pengurus PKPU, di antaranya Sexio Yuni Noor Sidqi, Abdillah, Ahmad Ali Fahmi, dan Lusyana Mahdaniyar di tempat majelis. Sementara kuasa hukum pemohon PKPU, Anggi Putra Kusuma bersama dengan tim kuasa hukum lain serta kuasa hukum termohon dari pihak First Travel, Deski ikut hadir mengikuti jalannya rapat.

Berlangsung sekira pukul 10:20WIB, mereka terlihat antusias namun tetap tertib dalam menunggu giliran bertanya kepada Tim Pengurus PKPU Sementara. Berbagai pertanyaan yang dilontarkan baik oleh calon jamaah sendiri atau melalui kuasa hukumnya, berdasarkan pantauan hukumonline di ruang sidang, masih seputar tata cara bagaimana agar mereka bisa diikutsertakan sebagai kreditur yang nantinya mempunyai hak suara saat voting terkait usulan perdamaian yang diajukan oleh First Travel. Nada bicara serta raut wajah, mayoritas terlihat cukup khawatir bila tidak termasuk dalam daftar kreditur.

Salah seorang kuasa hukum calon jamaah, misalnya mempertanyakan bagaimana model surat kuasa yang perlu disampaikan kepada Tim Pengurus PKPU karena mengaku kesulitan membuat surat kuasa mengingat calon jamaah tidak hanya berada di wilayah Jabodetabek. Sementara itu, pertanyaan lain yang mengemuka adalah bagaimana ketika bukti transaksi atau bukti bayar kepada pihak First Travel yang dilakukan melalui agen, misalnya apakah satu kwitansi dari agen atas nama 100 orang calon jamaah diterima oleh Tim Pengurus PKPU.

Masih berdasarkan pantauan hukumonline dalam rapat kreditur, beberapa pertanyaan yang hampir serupa dari calon jamaah adalah bagaimana bila bukti bayar atau bukti setor kepada First Travel tersebut tidak ada karena dalam hal ini telah ada janji sebelumnya dari First Travel terkait pengembalian dana (refund) sehingga bukti asli tersebut diserahkan kepada First Travel dalam kaitannya untuk refund.

Lalu, seorang calon jamaah yang lain juga mempertanyakan bagaimana cara ketika calon jamaah masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) padahal hal itu disyaratkan oleh Tim Pengurus PKPU untuk administrasi kreditur. (Baca Juga: ‘Menyatukan’ Suara Jamaah dalam Voting PKPU Sementara First Travel)

Dalam kesempatan tersebut, salah seorang dari Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel, Ahmad Ali Fahmi menjelaskan bahwa pada prinsipnya seluruh persyaratan tidak mengalami perubahan sebagaimana telah diumumkan dalam pengumuman Koran tanggal 29 Agustus 2017. Mengutip iklan dalam Koran tersebut, Ahmad membacakan bahwa kreditur cukup menyampaikan surat pengajuan tagihan yang ditandangani di atas materai Rp 6 ribu dengan mencatumkan sifat dan jumlah tagihannya. Lalu, kreditur juga menyampaikan bukti salinan setor atau kwitansi dan memperlihatkan bukti asli dan salinan identitas kreditur atau kuasa apabila diwakilkan kepada kuasa hukum.

“Sekarang tagih (laporkan) saja, nanti akan kita verifikasi. Ada saatnya nanti kami akan minta kelengkapannya,” kata Ahmad.

Ahmad menekankan, kepada para calon jamaah agar menyampaikan dokumen tersebut melalui sekretariat Tim Pengurus PKPU di alamat perkantoran Grand Wijaya Center Blok F No. 10 Jln. Wijaya II Kebayoran Baru Jakarta Selatan paling lambat sebelum tanggal 15 September 2017 mendatang. Terkait di terima atau tidak dokumen yang diajukan, kata Ahmad, pada prinsipnya sepanjang valid atau sesuai dan diakui oleh debitur yakni pihak First Travel maka data kreditur tersebut akan dicatat oleh Tim Pengurus. Kemudian, dalam tahap verifikasi dokumen baru akan ditentukan lebih lanjut.

“Kalau itu terverifikasi, tanpa ada yang mohon tetap kami akan data,” kata Ahmad.

Di luar ruang sidang, Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi menjelaskan bahwa per tanggal 4 September 2017, setidaknya tercatat ada 1.025 yang menyampaikan dokumen yang total tagihannya mencapai Rp 49,8 milyar. Dari jumlah tersebut, diketahui 2 kreditur yang berstatus sebagai vendor, yakni agen dengan nilai tagihan Rp 9,6 milyar dan hotel dengan nilai tagihan Rp 18 milyar, sementara sisanya sebanyak 1.023 merupakan tagihan dari calon jamaah First Travel. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

“Sampai sekarang sudah dapat data pembanding tapi belum bisa sepenuhnya. Kalau (calon jamaah) langsung (bayar) ke First Travel maka muncul di virtual account milik First Travel (tetapi) ada yang bayarya melalui agen dan sebagainya (sementara) Kantor (Pusat First Travel) di police line, kita belum bisa akses. Kita upayakan dari karyawan First Travel yang pegang database jamaah,” kata Sexio.

Sejauh ini, Sexio mengakui Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel masih kesulitanmengakses informasi terkait aset debitur. Sementara ini, dengan izin Bareskrim Polri Tim Pengurus PKPU sebatas diperkenankan bertemu dengan para debitur dalam hal ini Direktur Utama dan Direktur First Travel, Andika Surachman dan Anniesa Desvita Hasibuan. Kata Sexio, Tim Pengurus PKPU cukup intens melakukan pertemuan dalam rangka membahas penyusunan proposal perdamaian yang nantinya bakal ditawarkan kepada para kreditur termasuk jamaah.

“Proposal masih disusun. Sudah ketemu debitur, iktikadnya baik kok,” kata Sexio.

Tak dapat dipungkiri, lanjut Sexio, bahwa proses yang saat ini berjalan di Bareskrim Polri membuat Tim Pengurus PKPU Sementara bekerja lebih eksrta lantaran diantara dua proses yang berjalan dikenal sita umum dalam PKPU dan sita pidana dalam proses pidana. Bagi Sexio, kedua hal tersebut harus berjalan beriringan, jangan sampai terbentur pelaksaannya. Dengan kata lain, aset yang selama ini ditemukan Bareskrim tetap diproses untuk perkara pidana sementara aset yang disampaikan debitur kepada Tim Pengurus PKPU Sementara menjadi aset yang akan dipakai untuk pelaksanaan proposal perdamaian.

“Debitur sudah bertemu, tapi ini akan kita intensifkan untuk bertemu menyusun proposal tadi. Esensi dari PKPU kan debitur bisa dimungkinkan untuk menyusun proposal perdamaian yang terbaik. Kita minta debitur menyusun proposal perdamaian khususnya menyangkut dua opsi yang berkembang, diberangkatkan atau refund. Mekanismenya seperti apa itu perlu di dalami,” kata Sexio.

Terkait dengan aset yang disampaikan debitur sendiri, Sexio masih belum mau bicara banyak. Tapi yang pasti, Tim Pengurus PKPU Sementara akan menjamin tawaran yang diajukan First Travel dalam proposal perdamaian harus konkret dalam arti dapat dieksekusi dengan aset mereka. Setelah agenda rapat hari ini, Tim akan melakukan input daftar kreditur dan tagihannya lalu pada tanggal 27 September 2017 dilakukan verifikasi apakah sesuai dengan data debitur. (Baca Juga: Bos First Travel Janji Refund Rp4,29 Miliar pada Agustus dan September)

“Kalau diterima homologasi (perdamaian) pengadilan, nanti kan dari isi perdamaian dilaksanakan apakah diberangkatan atau opsi refund. Kalau berangkat seperti apa, izinnya bagaimana, jaminan dialihkan ke tempat lain,” kata Sexio.

Dalam kesempatan yang sama, Kuasa Hukum First Travel Deski kembali menegaskan kalau pihaknya masih berunding dan bermusyawah memberikan proposal terbaik kepada para kreditur termasuk para jamaah. Deski menegaskan pada intinya, First Travel tetap fokus ingin memberangkatkan calon jamaah meskipun skema pemberangkatannya masih belum jelas seperti apa.

“Kira-kira term-nya kami akan berangkatkan semua jamaah sekitar enam bulan di mulai setelah musim haji selesai,” kata Deski diwawancara seusai rapat kreditur di hari yang sama.

Lebih lanjut, Deski mengatakan bahwa sekalipun izin First Travel telah dicabut Kementerian Agama sekira Agustus 2017 lalu, pihaknya masih bisa memberangkatkan dengan model konsorsium travel umrah yang lain. Masih belum jelas sebetulnya yang dimaksud Deski soal konsorsium ini, tapi yang pasti dia mengatakan kalau First Travel memiliki konsorsium dengan travel lain yang dapat memberangkatkan calon jamaah. Menurut Deski, seluruh travel yang terdaftar di Kementerian Agama juga memiliki konsorsium seperti First Travel.

Masih kata Deski, Tim Pengurus PKPU juga akan diminta bicara kepada pihak Kementerian Agama terkait izin pemberangkatan calon jamaah. Sedangkan terkait permintaan refund, Deski mengatakan bahwa First Travel akan tetap menyusun skemanya akan seperti apa. Namun, berulang ditegaskan opsi yang akan ditekankan adalah opsi pemberangkatan calon jamaah baik yang ada dalam PKPU maupun yang tidak ikut sebagai kreditur PKPU.

“Keberangkatan enam bulan masih kami rumuskan. Jadi kami nggak mau gegabah karena sekali mengeluarkan isi dari perjanjian perdamaian, kami harus mentaati isi proposal kami. Jadi menurut saya kami ngga boleh tergesa-gesa karena memang waktunya kan masih ada beberapa hari. kami akan bicara dengan agen-agen dan PIC yang bagus skemanya seperti apa karena ini melibatkan banyak orang,” kata Deski.

Tags:

Berita Terkait