Hakim Tipikor Bengkulu Kembali Ditangkap KPK, KY Minta MA Bersih-Bersih
Utama

Hakim Tipikor Bengkulu Kembali Ditangkap KPK, KY Minta MA Bersih-Bersih

KY menganggap penangkapan hakim dan panitera yang berulang membuktikan sistem pembinaan dan pengawasan di MA tidak berjalan dengan baik.

Oleh:
Novrieza Rahmi/ASH
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu. Ini merupakan OTT ketiga di Bengkulu sepanjang 2017. Sebelumnya, pada 9 Juni 2017, KPK menangkap Kasi III Intel Kejaksaan Tinggi Bengkulu Parlin Purba. Tak sampai dua pekan, KPK melakukan OTT terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, OTT berlangsung tadi malam oleh tim berdasarkan informasi yang diperoleh KPK dari laporan masyarakat. "Setelah dicek di lapangan, benar ada indikasi transaksi suap yang melibatkan oknum penegak hukum setempat. Diamankan sejumlah orang dan sejumlah uang di lokasi," katanya, Kamis (7/9).

Saat ini, sambung Febri, proses pemeriksaan awal masih berlangsung di Polda Bengkulu. Rencananya, sejumlah pihak itu akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk menjalani proses lanjutan. Dalam waktu paling lama 1x24 jam, KPK akan menentukan status hukum sejumlah pihak yang diamankan tersebut.

"KPK juga mengamankan hakim di OTT itu. Sekitar lebih dari lima orang diamankan. Kami berkoordinasi dan mendapat dukungan informasi dari MA dalam operasi ini. Hasil dari OTT direncanakan akan disampaikan sore atau malam ini melalui konferensi pers di KPK yang rencananya akan dihadiri pimpinan KPK dan Mahkamah Agung," ujarnya

Walau begitu, Febri belum mengungkapkan secara detil siapa saja pihak yang diamankan KPK. Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, aparat penegak hukum yang dimaksud adalah dua hakim perempuan pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu berinisial S dan HA. Keduanya diketahui pula sebagai hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Selain hakim, ada juga Panitera Pengganti PN Bengkulu berinisial HK dan pihak lain berinisial D beserta anaknya. Dari informasi sementara, uang yang diamankan berjumlah Rp125 juta. Transaksi suap diduga berkaitan dengan penanganan perkara korupsi yang beberapa waktu lalu diputus majelis hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Perkara dimaksud diduga perkara korupsi Kegiatan Rutin di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2013 yang melibatkan Wilson, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang sekarang menjabat sebalai Pelaksana Tugas (Plt) Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bengkulu, perkara Wilson teregister dengan Nomor : 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl. Sesuai penetapan Ketua PN Bengkulu tanggal 26 April 2017, majelis hakim perkara Wilson diketuai Kaswanto, serta beranggotakan Suryana dan Henny Anggraini. Sementara, panitera pengganti yang ditunjuk adalah Hendra Kurniawan.

Sidang pembacaan dakwaan perkara Wilson dimulai pada Rabu, 3 Mei 2017. Setelah mendengarkan keterangan para saksi, ahli, dan terdakwa, pada 20 Juli 2017, penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Bengkulu menuntut Wilson dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dan denda Rp100 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Wilson juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp598,885 juta yang diperhitungkan dari kerugian negara yang telah dikembalikan Wilson. Penuntut umum berpendapat Wilson terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dakwaan kesatu subsidair, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Namun, pada Senin, 14 Agustus 2017, majelis hakim memutus lebih ringan tiga bulan dari tuntutan penuntut umum. Majelis menghukum Wilson dengan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan. Wilson dihukum pula untuk membayar uang pengganti sebesar Rp598,885 juta.

"Menetapkan uang titipan pengembalian kerugian negara yang dititipkan kepada penuntut umum sebesar Rp600 juta setelah dikurangi atas uang pengganti kerugian negara sebesar Rp598,885 juta dirampas oleh negara, serta diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian negara dan sisa uang titipan tersebut sebesar Rp1,114 juta dikembalikan kepada terdakwa," demikian amar putusan majelis. Baca Juga: Dua Hakim Pengadilan Bengkulu Didakwa Terima Suap

Peristiwa Berulang, KY Kritik MA
Sebenarnya, OTT hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu ini bukan kali pertama. Pada Mei 2016, KPK pernah menangkap Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang yang juga hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Janner Purba dan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Bengkulu, Toton. Selain itu, KPK juga menangkap panitera pengganti Badaruddin Bachsin alias Billy.

Ketiganya secara bersama-sama telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap untuk mempengaruhi putusan dari dua terdakwa kasus korupsi Honor Dewan Pembina RSUD M Yunus Kota Bengkulu TA 2011, Edi Santoni (mantan Wakil Direktur RSUD M Yunus Bengkulu) dan Safri (mantan Kepala Bagian Keuangan RSUD M Yunus Bengkulu).

Bukan saja di Bengkulu, KPK juga pernah melakukan penangkapan terhadap hakim-hakim di pengadilan lain. Sepanjang 2010 hingga 2016, KPK mencatat telah melakukan penanganan perkara terhadap 14 orang hakim.
Tindak Pidana Korupsi Berdsarkan Profesi/Jabatan
Tahun 2010 2011 2012 2013 2014 2015 2016
Hakim 1 2 2 3 2 3 1
Sumber : https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-profesi-jabatan

Namun, tidak hanya hakim. Sejumlah aparat pengadilan, seperti panitera tak luput dari OTT KPK. Baru-baru ini, KPK melakukan penangkapan terhadap panitera pengganti PN Jakarta Selatan bernama Tarmizi. Tarmizi diduga menerima suap dari advokat Akhmad Zaini terkait perkara perdata yang diputus di PN Jakarta Selatan.

Pasca penangkapan Tarmizi, Juru Bicara MA Suhadi bersama Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Sunarto langsung menyambangi KPK. Suhadi mengatakan MA merasa prihatin dengan perbuatan Tarmizi karena perbuatan itu dilakukan di saat pengawasan dan pembinaan MA tengah melakukan upaya perbaikan.

Mengingat peristiwa penangkapan hakim dan aparat pengadilan yang terus berulang, Ketua Komisi Yudisial (KY) Aidul Fitriciada Azhari mengatakan, meski penanganan tindak pidana korupsi merupakan kewenangan KPK, KY tetap dalam posisi mendukung pemberantasan korupsi di lingkungan peradilan.

"Hanya saja, ke depan diperlukan koordinasi antara MA, KY, agar tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan dapat dihilangkan," katanya kepada hukumonline.

Juru Bicara Komisi Yudisial (KY) Farid Wadji pun dalam keterangan tertulisnya memberikan catatan terhadap sistem pembinaan dan pengawasan MA. Menurutnya, publik kembali terhentak dengan suguhan berita OTT hakim dan panitera. Padahal, baru sekitar sebulan lalu, panitera pengganti di PN Jakarta Selatan terkena OTT KPK.

"Bahkan, pada 2016, berdasarkan catatan KY, terdapat 28 aparat pengadilan (hakim, panitera, dan pegawai lainnya) yang juga terkena OTT KPK. Berbagai fakta di atas menunjukan bahwa ini bukan lagi 'oknum', tapi ada sistem pembinaan yang tidak berjalan di MA. Disebut bukan 'oknum', karena kejadian ini terus berulang dan rentang waktu yang tidak terlalu jauh," ujarnya.

Menurut Farid, hal ini membuktikan pula bahwa sistem pengawasan MA terhadap sekitar 7600 hakim, 22.000 aparatur pengadilan, serta 840 pengadilan tidak berjalan dengan baik. Oleh karena itu, KY berharap agar pimpinan MA dapat memimpin upaya bersih-bersih dan pembenahan internal.

"MA harus mampu meyakinkan dirinya dan publik bahwa perbuatan merendahkan profesi dan lembaga peradilan adalah perbuatan tercela dan juga biang pengkhianatan yang mesti dicari jalan keluarnya," tandasnya.
Tags:

Berita Terkait