25 Ribuan Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Dasar
Berita

25 Ribuan Calon Hakim Bakal Jalani Seleksi Kompetensi Dasar

Pelamar CPNS, Calon Hakim yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan untuk kembali melamar CPNS di 60 kementerian/lembaga dengan catatan hanya dapat memilih satu instansi untuk satu formasi.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MA. Foto: RES
Gedung MA. Foto: RES
Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Mahkamah Agung (MA) untuk calon hakim mengumumkan seleksi administrasi. Dari sekitar 30.715 pendaftar, Pansel menetapkan sebanyak 25.357 peserta calon hakim yang dinyatakan lulus seleksi administrasi.       

“Pengumuman seleksi administrasi dapat dilihat di website Badan Kepegawaian Negara (BKN) mulai tanggal 6 September pukul 24.00 WIB kemarin,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Abdullah saat dihubungi Hukumonline, Kamis (7/9/2017).

Abdullah merinci jumlah peserta yang dinyatakan lulus administrasi sebanyak 17.369 peserta dari formasi Pengadilan Umum; 5.452 peserta dari Pengadilan Agama; 1.036 peserta dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN); dan 11 peserta pilihan formasinya tidak terekam. Khusus formasi lulusan terbaik, sebanyak 1.135 peserta dari formasi Pengadilan Umum; 217 peserta dari Pengadilan Agama; 51 peserta dari Pengadilan TUN; dan sebanyak 1 peserta pilihan formasinya tidak terekam.

“Khusus formasi putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 72 peserta Pengadilan Umum, 11 peserta Pengadilan Agama, dan 2 peserta PTUN,” ujar Abdullah.

Sementara pelamar yang dinyatakan tidak lulus berjumlah 1.425 peserta. Rinciannya, masing-masing 596 peserta formasi Pengadilan Umum; 526 peserta Pengadilan Agama; 32 peserta PTUN. Selain itu, terdapat peserta yang tidak mengirim berkas sehingga tidak lulus seleksi administrasi. Totalnya, 3.933 peserta, yang terdiri dari 2.026 peserta Pengadilan Umum; 1.466 peserta Pengadilan Agama; 192 peserta PTUN; dan 1 peserta pilihan formasinya tidak terekam.

Formasi untuk lulusan terbaik yang tidak mengirim berkas melalui pos ke MA sebanyak 120 peserta untuk Pengadilan Umum; 85 peserta Pengadilan Agama; 9 peserta PTUN. Formasi untuk putra/putri Papua dan Papua Barat sebanyak 24 peserta Pengadilan Umum; 3 peserta Pengadilan Agama; dan 7 peserta PTUN.

Berita Acara Hasil Seleksi Administrasi Penerimaan Calon Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung
KeteranganFormasi UmumFormasi Cumlaude/Lulusan TerbaikFormasi Putra/Putri Papua dan Papua BaratTotal
Umum Agama TUN Formasi Tidak Terekam Umum Agama TUN Formasi Tidak Terekam Umum Agama TUN
Jumlah Pelamar SSCN 19.991 7.444 1.260 12 1.446 354 76 2 106 15 9 30.715
A.Pelamar Mengirim Berkas 17.965 5.978 1.068 11 1.326 269 67 2 82 12 2 26.782
Pelamar Dinyatakan Lulus 17.369 5.452 1.086 11 1.135 217 51 1 72 11 2 25.357
Pelamar Dinyatakan Tidak Lulus 596 526 32 0 191 52 16 1 10 1 0 1.425
B.    Pelamar Tidak Mengirim Berkas 2.026 1.466 192 1 120 85 9 0 24 3 7 3.933
Sumber : Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung.

“Setelah diumumkannya seleksi administrasi ini, peserta yang lulus akan mengikuti Seleksi  Kompetensi Dasar (SKD) pada tanggal 18 September sampai 22 September 2017,” kata Abdullah mengingatkan. (Baca Juga: MA Minta 30 Ribuan Pendaftar Calon Hakim Hindari ‘Calo’)

Lalu, Pengumuman hasil SKD pada 28 September 2017. Selanjutnya Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) tanggal 4-7 Oktober 2017. Lalu, pengumuman hasil kelulusan SKD dan SKB dan sekaligus jadwal pelaksanaan psikotes dan wawancara pada 11 Oktober 2017. Dilanjutkan, pelaksanaan psikotes, wawancara dan bahas Kitab Kuning (untuk calon hakim Pengadilan Agama) pada 16-21 Oktober 2017. Terakhir, pengumuman kelulusan akhir pada 31 Oktober 2017.

Peserta Tidak Lulus Bisa Daftar CPNS Lain
Terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara Muhammad Ridwan mengatakan selain penerimaan CPNS pada Kemenkumham dan MA, pihaknya kembali membuka lowongan sekitar 17.928 CPNS untuk formasi 60 instansi kementerian/lembaga dan 1 Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

Ridwan mengatakan bagi pelamar CPNS Kemenkumham dan MA yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi diberi kesempatan untuk kembali melamar CPNS di 60 kementerian/lembaga tersebut dengan catatan hanya dapat memilih satu instansi untuk satu formasi.

“Pelamar yang sebelumnya sudah melamar seleksi CPNS Kemenkumham dan MA tidak perlu lagi membuat akun saat akan melamar ke 60 instansi ini. Pelamar tinggal log in pada website sscn.bkn.go.id dengan memasukan NIK dan password yang digunakan saat melamar di Kemenkumham atau MA,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Hukumonline.

Informasi lowongan secara detail dapat dilihat pada website kementerian atau lembaga yang bersangkutan. Ciri utamanya menggunakan domain go.id, website menpan.go.id, sscn.bkn.go.id, atau akun media sosial utama BKN yaitu facebook.com/bkn.go.id dan twitter.com/bkn.go.id.
Tags:

Berita Terkait