MA: OTT Aparat Peradilan Justru ‘Bersihkan’ Lembaga Peradilan
Berita

MA: OTT Aparat Peradilan Justru ‘Bersihkan’ Lembaga Peradilan

MA sendiri tidak akan mentoleransi aparat lembaga peradilan yang telah melakukan penyimpangan baik pelanggaran etik ataupun perilaku pidana.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah didampingi stafnya saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Jum'at (8/9). Foto: AID
Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah didampingi stafnya saat konferensi pers di Gedung MA Jakarta, Jum'at (8/9). Foto: AID
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap hakim dan panitera pengganti Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu kembali menuai kecaman dan kritikan dari sejumlah pihak terkait lemahnya pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan khususnya hakim. Namun, Mahkamah Agung (MA) menyampaikan terima kasih atas tertangkapnya hakim dan panitera pengganti tersebut. Bagi MA, beberapa peristiwa OTT aparatur peradilan ini justru semakin “membersihkan” lembaga peradilan.

“Adanya OTT yang dilakukan KPK ini justru membersihkan badan peradilan di bawah MA,” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah di Gedung MA Jakarta, Jumat (8/9/2017). (Baca juga: Hakim Tipikor Bengkulu Kembali Ditangkap KPK, KY Minta MA Bersih-Bersih)

Sebelumya, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait dugaan suap terhadap hakim (karier) dan Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu yakni Dewi Suryana dan Hendra Kurniawan terkait putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin Tahun Anggaran 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan, Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu. Diduga pemberian uang ini terkait penanganan perkara Nomor 16/Pid.Sus-TPK/2017/PN Bgl dengan terdakwa Wilson agar dijatuhi hukuman ringan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu tersebut

Abdullah menuturkan seperti yang diungkapkan oleh Ketua Kamar Pengawasan MA Sunarto tadi malam di KPK, justru terjadinya OTT di Bengkulu berasal dari informasi internal MA sendiri. Kemudian, informasi ini disampaikan kepada KPK agar dapat segera dilakukan penindakan.

“Kenapa MA tidak melakukan tindakan sendiri? Karena perbuatan ini sudah masuk kategori pidana (korupsi). Sehingga, yang berwenang adalah KPK atau aparat penegak hukum lain,” kata Abdullah.

Dia melanjutkan kerja sama dengan KPK tidak hanya sebatas penandatanganan MoU, tetapi ada tindakan konkrit dalam upaya membersihkan aparat peradilan. “Apakah adanya OTT ini menunjukkan pola pembinaan dan pengawasan tidak berjalan? Menurut saya pernyataan ini sama sekali tidak benar,” katanya.

Menurutnya, pembinaan dan pengawasan MA secara berkala terhadap pengadilan tingkat pertama dan banding sudah dilakukan secara ketat sesuai Peraturan MA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Bawahnya. Selain itu, pola pembinaan dan pengawasan ini tidak hanya di pengadilan, tetapi juga di lingkungan MA termasuk antar pimpinan MA.

“Setiap bulan pimpinan MA turun langsung memberi pembinaan dan memberi pedoman dalam menjalankan tugas-tugas peradilan. Seraya menghimbau dan melarang semua aparat pengadilan untuk melakukan perbuatan-perbuatan tercela. Apalagi, perbuatan yang melanggar hukum. Jika hakim tidak bisa dibina, maka akan ‘diamputasi’ karena akan merusak nama lembaga peradilan.”

Tidak ada toleransi
Ia melanjutkan MA sendiri tidak akan mentoleransi aparat lembaga peradilan yang telah melakukan penyimpangan baik pelanggaran etik ataupun perilaku pidana. Apabila sudah ditangani aparat yang berwenang, seperti KPK. Maka, MA menyerahkan sepenuhnya kepada KPK dan dengan tegas akan dijatuhkan sanksi pemberhentian sesegera mungkin.

Saat ini, kata dia, semua aparat pengadilan yang terlibat dalam OTT di Bengkulu sudah diberhentikan sementara oleh MA. Bahkan, Ketua Pengadilan Negeri Bengkulu Kaswanto dan Paniteranya sudah dinonaktifkan sementara. Sebab, apabila ada hakimnya melakukan tindak pidana, maka pimpinan pengadilannya dinonaktifkan sementara. “Nah, ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan MA,” tegasnya.

“Karena masing-masing mempunyai atasan langsung yang mempunyai tanggung jawab terhadap anak buahnya sesuai PERMA No. 8 Tahun 2016,” katanya

Ditanya apakah ketua pengadilan Bengkulu nantinya ada indikasi atau tidak terlibat dalam OTT ini, pihaknya  masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pengawasan MA yang sejak penangkapan sudah langsung turun tangan. Tetapi jika Ketua PN Bengkulu dan Paniteranya tidak terbukti turut serta melakukan tindak pidana korupsi ini, maka akan dipulihkan kembali jabatannya seperti semula menjadi ketua dan panitera pengadilan PN Bengkulu.

“Nanti soal ini akan segera cepat diumumkan karena ini menyangkut nama baik seseorang,” katanya. (Baca juga: Hakim-Panitera Pengganti Pengadilan Tipikor Bengkulu Tersangka Penerima Suap)
Tags:

Berita Terkait