Hakim Tetapkan 7 Eleven dalam Masa PKPU Sementara
Berita

Hakim Tetapkan 7 Eleven dalam Masa PKPU Sementara

Rapat kreditur perdana akan diselenggarakan pada 20 Oktober 2017.

Oleh:
M Dani Pratama Huzaini/FNH
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Penundaan Penyelesaian Pembayaran Utang (PKPU) PT Modern Sevel Indonesia (Seven Eleven). Permohonan PKPU yang diajukan oleh dua kreditur Sevel, PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa, tersebut dilakukan atas utang Sevel kepada kedua krediturnya masing-masing berjumlah Rp1,83 miliar dan Rp261 juta.

“Mengadili, mengabulkan permohonan PKPU terhadap PT Modern Sevel Indonesia. Menetapkan termohon dalam masa PKPU sementara 45 hari,” ujar Ketua Majelis Hakim, Titiek Tedjaningsih, saat membacakan amar putusan perkara PKPU Sevel, Senin (11/9).

Titiek mengatakan PT Modern Sevel Indonesia (termohon) memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih oleh kedua pemohon PKPU. "Utang tersebut telah jatuh tempo sejak 2016 dan berasal dari perjanjian kerja sama selaku pemasok makanan cepat saji,” ujar Titiek.

Majelis menganggap utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana mengingat Sevel sendiri telah mengakui memiliki utang terhadap kreditur, sehingga permohonan PKPU telah sesuai dengan Pasal 8 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. (Baca Juga: Seven Eleven dan Lawson Ditertibkan September)

Selanjutnya, Majelis menetapkan Abdul Kohar sekalu hakim pengawas dan mengangkat Noni Ristawati Gultom sebagai pengurus. Sementara permohonan penambahan 3 pengurus yang diajukan oleh perhimpunan kreditur Sevel sama sekali tidak dipertimbangkan oleh Majelis. Untuk rapat kreditur perdana akan diselenggarakan pada 20 Oktober mendatang.

Menanggapi putusan majelis hakim, kuasa hukum pemohon PKPU PT Soejach Bali dan PT Kurnia Mitra Duta Sentosa, Fitri Safitri, mengatakan masih akan menunggu perkembangan selanjutnya setelah jatuhnya putusan PKPU tersebut. Ia berharap agar proses penyelesaian utang tersebut tidak terlalu lama dan dapat dibayarkan secara penuh sesuai keinginan kreditur.

“Kita tunggu aja kan di rapat kreditur selanjutnya setelah ini. Harapannya sih semoga gak lama yah dan bisa dibayarkan penuh. Kita belum tahu juga kan apa yang akan disampaikan sama mereka,” ujarnya. (Baca Juga: Berbincang dengan Elijana, Sesepuh Hakim Niaga)

Kuasa hukum PT Model Sevel Indonesia, Imanul Islam, kepada hukumonline mengatakan pihaknya menerima putusan majelis hakim. Untuk itu, pihaknya akan segera berhubungan dengan pengurus untuk menyiapkan langkah-langlah perdamaian.

“Tentu nanti terkait dengan para kreditur komunikasinya kan nanti harus lewat pengurus. Selama 45 hari ke depan kita otomatis menunggu verifikasi kreditur, rapat kreditur, nanti bagaimana penawarannya, apakah penawaran kita diterima atau tidak itu kan masih nanti,” ujar Iman.

Selain itu, Iman optimis pihak Sevel akan mampu menyelesaikan kewajiban utangnya kepada kreditur. Hal ini mengingat potensi yang dimiliki oleh Sevel yang kini masih memiliki kerjasama dengan beberapa pihak. Demikian pula dengan sejumlah aset yang masih dimiliki oleh Sevel, yang menurut Iman mampu menyelesaikan utang-utangnya kepada Kreditur.

”Sebenarnya walaupun tutup, kontrak dengan sevel-sevel kan sebenarnya masih hidup tuh kontrak perjanjiannya. Terus masih ada juga beberapa tempat yang merupakan asetnya sendiri. Jadi wajar sih kalau bisa di tawarkan kepada para kreditur lah,” pungkas Iman. 


Tags:

Berita Terkait