Saran Notaris Italia dan Dubes Belanda untuk Perbaiki EoDB Indonesia
Berita

Saran Notaris Italia dan Dubes Belanda untuk Perbaiki EoDB Indonesia

Kepastian hukum dalam berusaha perlu menjadi prioritas.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Seminar internasional INI dalam rangka CAAs-UINL. Foto: EDWIN
Seminar internasional INI dalam rangka CAAs-UINL. Foto: EDWIN
Ikatan Notaris Indonesia (INI) menjadi tuan rumah pertemuan tuan rumah raat pleno ke-7 Asian Affairs Commission of the International Union of Notaries (CAAs-UINL). Berlangsung di Bali pekan lalu, INI juga menggelar seminar internasional yang membahas banyak hal. Tetapi secara khusus, seminar mengambil tema kemudahan berusaha. Kalangan notaris mendukung program kemudahan berusaha yang dicanangkan Presiden Joko Widodo.

Ada sejumlah masukan tentang peran notaris dan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk kemudahan berusaha di Indonesia. Antonio Cappiello, notaris asal Italia yang menjadi narasumber dalam seminar internasional di Bali, Jumat (08/9) mengusulkan tiga langkah yang dapat dilakukan untuk meningkatkan posisi Indonesia dalam peringkat EoDB.

Pertama, peningkatan akurasi dari definisi dari prosedur, jangka waktu, dan biaya yang digunakan Bank Dunia dalam mengukur tingkat kemudahan berbisinis. Kedua, peningkatan akurasi dari jawaban survei yang dilakukan Bank Dunia terhadap pemanngku kepentingan terkait EoDB di negara terkait. Yang terakhir, ketiga, adalah intervensi kebijakan dalam perekonomian Indonesia.

Hal serupa disampaikan Rob Swartbol. Duta Besar Belanda untuk Indonesia ini mengatakan tantangan besar ada pada persoalan kebijakan yang tertuang dalam jaminan atas kepastian hukum. Rob mengungkapkan peningkatan investasi asing dan pertumbuhan dunia usaha akan sulit terjadi dengan lemahnya jaminan kepastian hukum.

Tantangan kepastian hukum, kata dia, mulai dari lemahnya konsistensi aturan yang berlaku, lemahnya konsistensi pelaksanaan aturan, kualitas keseluruhan dari pelaksanaan aturan yang rendah, lemahnya penegakan hukum, perbedaan standar dengan standar internasional, hingga  perundang-undangan yang tumpang tindih dan birokrasi yang tidak efisien.

Antonio dan Rob meminta Indonesia agar fokus pada perbaikan jaminan kepastian berusaha. Rob mencontohkan Belanda sendiri telah banyak melakukan perubahan atas dasar-dasar hukum, sementara Indonesia masih lebih banyak meneruskan dasar hukum peninggalan Belanda dan belum melakukan perubahan signifikan.

Antonio yang juga seorang analis ekonomi memperkirakan sebenarnya peringkat EoDB Indonesia jauh lebih baik berdasarkan analisisnya dengan teori ekonimi ketimbang yang dilaporkan Bank Dunia. Hanya saja pemeringkatan oleh Bank Dunia mau tidak mau harus diperhatikan secara serius dalam rangka mendapatkan pengakuan internasional.

(Baca juga: Perbaiki Peringkat EoDB, Pemerintah Fokus Perbaiki Peraturan Teknis).

Rob meyakinkan bahwa perbaikan jaminan kepastian hukum akan mendatangkan banyak manfaat bagi Indonesia jika dikaitkan dengan EoDB dan investasi asing. Tidak hanya dana segar, namun juga alih teknologi, kemajuan pendidikan, softskil, penerimaan bukan pajak dan pajak sekaligus yang pada akhirnya memperluas kapasitas ekonomi Indonesia.

Oleh karena itu para notaris diharapkannya dapat ikut serta mendorong perbaikan kebijakan pemerintah dengan saran dan usulan berdasarkan pengalaman mengurus berbagai aspek hukum dalam dunia usaha. Terlebih dalam setiap pendirian perusahaan modal asing akan selalu melibatkan notaris.

Perbaikan jaminan kepastian hukum menurutnya tidak dapat terlepas dengan perkembangan ekonomi global. Dampaknya, berbagai kebijakan ekonomi yang dituangkan dalam perundang-undangan harus mampu mengakomodasi pasar global.

(Baca juga: Ketua MK: Jangan Sampai Hukum Internasional Menegasi Hukum Bisnis Indonesia).

Kembali pada peran notaris, Direktur Jendral Administrasi Hukum Umum(AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris dalam paparannya pun menjelaskan setidaknya ada tiga peran notaris dalam EoDB. Yang pertama adalah mempermudah masyarakat dalam mendirikan PT dengan memastikan bahwa pendirian PT dapat dilakukan dengan cepat dan terjangkau bagi usaha kecil dan menengah. Kedua, mempermudah masyarakat dalam pendaftaran, perubahan, penghapusan dan pencarian (searching) data fidusia. Terakhir ialah menjadi responden survey EoDB World Bank dan memberikan nilai baik untuk penilaian Indonesia di EoDB.

“Sangat punya peran, salah satu yang disurvei EoDB adalah notaris, menanyakan rule and regulation yang dibuat oleh Dirjen AHU,” katanya saat diwawancarai hukumonline di sela acara.

Bank Dunia menyusun peringkat EoDB dengan melakukan survei pada praktisi hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan kebijakan pemerintah selaku regulator. Dalam hal ini kebijakan administrasi hukum adalah kewenangan Dirjen AHU. Menurut Freddy, survei dilakukan kepada para corporate lawyer dan notaris.

Freddy melihat tidak hanya soal kepastian hukum, notaris pun harus terus mendapatkan sosialisasi tentang EoDB. Karena jika para notaris tidak mengetahui perkembangan kebijakan pemerintah terkait EoDB, jawaban yang diberikan untuk survei Bank Dunia akan mengurangi poin penilaian Indonesia.

Notaris juga bertanggung jawab untuk memastikan pembuatan berbagai akta otentik pendirian badan usaha, jual beli saham, serta berbagai kewenangannya yang telah diberikan negara berjalan dengan penuh kehati-hatian. Di sanalah menurut Freddy peran notaris ikut serta membentuk jaminan kepastian hukum.

(Baca juga: 3 Fokus Perbaikan Indikator Kemudahan Berusaha).

Setidaknya ada sepuluh indikator Bank Dunia dalam pemeringkatan Ease of Doing Business (EoDB) yaitu: memulai usaha (starting business); perizinan terkait pendirian bangunan (dealing with construction permit); pencatatan tanah dan bangunan (registering properties); pembayaran pajak (paying taxes); akses perkreditan (getting credit); penegakan kontrak (enforcing contract); penyambungan listrik (getting electricity); perdagangan lintas negara (trading across borders); penyelesaian perkara kepailitan (resolving insolvency); dan perlindungan terhadap investor minoritas (protecting minority investors).

Jika dilihat secara utuh, keseluruhan indikator ini akan berurusan dengan ketentuan hukum yang berlaku serta penegakannya. Dengan kata lain semuanya akan berkaitan dengan jaminan kepastian hukum.
Tags:

Berita Terkait