Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Indonesia-Swiss Setujui Perjanjian MLA
Utama

Persempit Ruang Gerak Pelaku Kejahatan, Indonesia-Swiss Setujui Perjanjian MLA

Termasuk pelacakan keberadaan orang dan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Oleh:
CR-24
Bacaan 2 Menit
Penandatanganan persetujuan MLA Indonesia-Swiss (31/8). Foto: Istimewa/KEMENKUMHAM
Penandatanganan persetujuan MLA Indonesia-Swiss (31/8). Foto: Istimewa/KEMENKUMHAM
Swiss acapkali diasumsikan sebagai salah satu negara tempat aman menyimpan aset hasil kejahatan dari negara lain, termasuk Indonesia. Asumsi itu kini patut dipertanyakan karena Indonesia dan Swiss sudah mencapai kata sepakat tentang bantuan hukum timbale balik.

Kedua negara telah menyepakati Perjanjian Bantuan Hukum Timbal Balik (Mutual Legal Assistance Treaty) pada akhir Agustus lalu. Ada sejumlah materi yang telah disepakati dalam proses perundingan  perwakilan kedua negara. Perjanjian MLA ini diyakini menguntungkan bagi Indonesia, terutama mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan yang ingin menyembunyikan hasil kejahatannya ke luar negeri.

Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional Kementerian Hukum dan HAM, Cahyo Rahadian Muzhar menilai, kesepakatan ini  terobosan positif penegakan hukum di Indonesia serta kerjasama antar kedua negara. Ketua Juru Runding Indonesia itu mengatakan dengan perjanjian MLA ini Indonesia-Swiss bisa saling bertukar informasi mengenai dugaan tindak pidana yang dilakukan orang tertentu dan berkaitan dengan kedua negara.

(Baca juga: Hindari Kejahatan Pajak, Indonesia-Swiss Deklarasi Kesiapan Pertukaran Informasi Keuangan).

Perjanjian ini juga menjadi peringatan bagi para koruptor, pengemplang pajak, dan sindikat narkotika untuk tidak mengalirkan dana yang diduga hasil dari kejahatan ke Swiss. Dengan perjanjian ini, ada solusi terhadap masalah yurisdiksi dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum Indonesia semakin mudah mengakses informasi tentang pelarian aset hasil kejahatan ke Swiss.

“(MLA) dapat digunakan untuk proses hukum penyidikan, penuntutan, sampai eksekusi putusan yang berkekuatan hukum tetap. Penyidikan bisa keterangan saksi, mencari keberadaan seseorang, mengetahui apakah ada aset berupa moveable aset, rumah, tanah dan yang lain bisa pake MLA itu,” kata Cahyo kepada hukumonline saat ditemui di kantornya.

Dalam MLA disebutkan Indonesia dapat meminta bantuan Swiss untuk melakukan upaya paksa terhadap pelaku kejahatan seperti penggeledahan, pemblokiran rekening, atau membuka rekening bank terduga. Untuk upaya non paksa lainnya, Indonesia juga dapat  meminta data daftar perusahaan yang diduga terkait dengan pencucian uang. Namun perlu dicatat kerjasama ini tidak mencakup ekstradisi dan hukuman badan terhadap pelaku tindak pidana.

(Baca juga: Maksimalkan Repatriasi, Dana di Swiss Bisa Ditelusuri).

Berdasarkan informasi yang diperoleh Hukumonline, ada 11 poin kerjasama yang telah disepakati. MLA meliputi tindakan membantu menghadirkan saksi; meminta dokumen, rekaman, dan bukti; penanganan benda dan aset untuk tujuan penyitaan atau pengembalian aset; menyediakan informasi berkaitan dengan suatu tindak pidana; mencari keberadaan seseorang dan asetnya; mencari lokasi dan data diri seseorang serta asetnya, termasuk memeriksa situs internet yang berkaitan dengan orang tersebut. Selain itu, melacak, membekukan, menyita hasil dan alat yang digunakan dalam melakukan tindak pidana; meminta dokumen yang berkaitan dengan suatu tindak pidana; melakukan penahanan terhadap seseorang untuk diinterogasi dan konfrontasi (dengan saksi/alat bukti lain); memanggil saksi dan ahli untuk memberikan pernyataan; serta menyediakan bantuan lain sesuai perjanjian yang tidak berlawanan dengan hukum di negara yang diminta bantuan.

Cahyo berharap perjanjian MLA ini bisa dimanfaatkan aparat penegak hukum Indonesia sebaik-baiknya. Apalagi proses menuju kesepakatan kedua negara sudah memakan waktu lama, sejak 2008 silam. Setelah beberapa kali pertemuan bilateral, akhirnya Swiss menyetujui adanya bantuan timbal balik dalam masalah pidana.“Dengan mereka membuka atau menerima atau setuju (dengan MLA) saya pikir permulaan, iktikad baik dari Swiss untuk bekerjasama sama kita dan mudah-mudahan ini bisa dimanfaatkan maksimal oleh penegak hukum kita,” tutur Cahyo.

Mengapa Swiss?
Pada 2015 lalu ada skandal yang cukup menghebohkan negara dan menggemparkan dunia perbankan. Salah satu bank internasional diketahui membuat rekening di Swiss untuk kepentingan kejahatan internasional, pengusaha, politisi hingga selebritis yang tujuannya menghindari kewajiban membayar pajak. Swiss sudah lama dikenal sebagai negara yang sistem kerahasiaan perbankannya sangat ketat.

Saat ditanya mengapa memilih Swiss dalam perjanjian ini, Cahyo mempunyai alasan yang tidak jauh berbeda. “Karena dilatarbelakangi oleh cukup banyak kasus-kasus yang mana hasil tindak pidananya diduga berada di Swiss,” ujar Cahyo.

(Baca juga: Mendobrak Batas Kerahasiaan Bank).

Menurut Cahyo, Swiss merupakan salah satu negara tempat dimana berbagai pusat keuangan dunia berada termasuk bank atau berbagai perusahaan yang menawarkan dan memberikan jasa investasi. “Juga secara atau orang-orang mungkin awamnya bilang itu tempat koruptor naro duitlah. semestinya bukannya saya membela Swiss, tapi Swiss juga punya kepentingan,” terangnya.

Meskipun begitu, Cahyo enggan menuduh suatu negara menjadi tempat koruptor mencuci uang tanpa mempunyai data terlebih dahulu. Apalagi, negara-negara maju mempunyai aturan tersendiri yang kadang tidak sesuai dengan keinginan negara lain untuk membuka data mengenai suatu kejahatan lintas negara. Negara tertentu mempunyai dasar untuk menolak permintaan yang dimaksud. “Mengapa kita dengan Swiss karena memang diduga banyak orang-orang yang menyimpan uangnya di Swiss, (itu) salah satunya,” pungkasnya.

Perjanjian MLA ini, kata Cahyo, merupakan langkah positif pemerintah karena Swiss merupakan salah satu negara yang tergabung dalam Uni Eropa. Ia berharap, ini merupakan pintu masuk bagi Indonesia untuk membuka kerjasama serupa dengan berbagai negara lain. Ke depan, setidaknya ada dua negara yang menjadi target pemerintah untuk melakukan perjanjian yang sama yaitu Rusia dan Perancis.

“Ada di list kita berikut kita akan berunding dengan Rusia. Kita ada menukar draft. Perancis juga kita sudah ada internal discussion, mungkin akhir tahun ini baru internal meeting dululah, biar getting to know each other seperti apa,” imbuhnya.

(Baca juga: Penarikan Aset di Luar Negeri, Bukan Hal Mustahil).

Kepala Subdirektorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana Kemenkumham, Sumarsono menambahkan, selain dengan Swiss, pihaknya juga sudah lebih dulu melakukan perjanjian dengan negara Asia lain, seperti Hongkong, Iran, India dan China. Sedangkan kerjasama dengan Jepang dalam bentuk resiprositas. Ada satu kasus narkotika internasional yang terkait dengan negara Sakura tersebut.

“Kami juga ke Jepang, mendalami kasus, bagaimana Jepang mendalami kasus ini. Artinya sebuah permintaan bukan hanya dilepas, tapi juga dikawal, kami lakukan diskusi, dan kebetulan Jepang ada keperluan dengan kita, ada kunjungan balasan, kami masih koordinasi terus, kami dapat kiriman dari Jepang, beberapa data yang kita minta,” jelas Sumarsono.

Delegasi lintas lembaga
Kemenkumham tidak sendiri dalam melakukan perjanjian ini. Ada sejumlah Kementerian/Lembaga terkait yang juga ikut dalam perjanjian, seperti Kejaksaan Agung, Kepolisian, BNN, Ditjen Pajak sebagai aparat penegak hukum, PPATK selaku analis transaksi keuangan, Kementerian Keuangan yang merupakan bendahara negara dan juga Kementerian Luar Negeri. Sedangkan Swiss hanya diwakili oleh Kementerian Kehakiman setempat.

“Saya mau semua stakeholders, seluas-luasnya meskipun mungkin terkait kecil tapi kitaon board. Kita ini harus suda mulai belajar, Indonesia itu satu, tidak boleh terpecah,” tegasnya.

Setidaknya ada 15 orang yang ikut dalam proses perundingan. Selain Cahyo sebagai Ketua Juru Runding, ada juga nama Linggawaty Hakim (Duta Besar LBBP RI untuk Konfederasi Swiss dan Liechtenstein), Ricky Suhendar (Direktur Hukum dan Perjanjian Politik dan Keamanan, Kementerian Luar Negeri), Rokhmad Sunanto (Direktur Tindak Pidana Pencucian Uang, Badan Narkotika Nasional), Desy Meutia Firdaus (Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi, Jampidsus, Kejaksaan Agung).

Selanjutnya Sumarsono (Kepala Sub Direktorat Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Kemenkumham), Indra Rosandry (Kepala Sub Direktorat Hukum dan Kerja Sama Penegakan Hukum, Kementerian Luar Negeri), Fithriadi Muslim (Ketua Kelompok Legislasi, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan), Andi Eva Nurliani (Kepala Seksi Penanganan Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, Kemenkumham), dan Dodi Darjanto (Kepala Subbagian Bantuan Hukum Internasional, Divhubinter POLRI), Teguh Widodo (Kepala Seksi Penyidikan I, Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan).

Anggota Delegasi lainnya adalah Dina Juliani (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Kemenkumham), Evren Gilbert (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Kemenkumham), Alfiani Safitri (Analis Pertimbangan Bantuan Hukum, Kemenkumham), Yudhi Y. Saroja (Staf Bagian Kejahatan Internasional, Divhubinter POLRI), S.F. Aritonang (Penyidik pada Direktorat Tindak Pidana Pencucian Uang, Badan Narkotika Nasional), Timbul Situmorang (Koordinator Fungsi Politik, Kedutaan Besar RI di Bern), dan Adkhilni M. Sidqi (Sekretaris III, Kedutaan Besar RI di Bern, Swiss).
Tags:

Berita Terkait