Alexander Lay Ditetapkan Sebagai Komisaris Pertamina
Aktual

Alexander Lay Ditetapkan Sebagai Komisaris Pertamina

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Alexander Lay Ditetapkan Sebagai Komisaris Pertamina
Hukumonline
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) menetapkan Alexander Lay sebagai anggota Dewan Komisaris Pertamina.

Dalam rilis Pertamina di Jakarta, Rabu (13/9), menyebutkan pengangkatan Alexander Lay sebagai anggota Dewan Komisaris Pertamina itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Nomor SK 194/MBU/09/2017.

Penetapan dilaksanakan di Kantor Kementerian BUMN Jakarta, Selasa (12/9) yang dihadiri oleh Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Edwin Hidayat Abdullah, Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Aloysius Kiik Ro, Asisten Deputi Bidang Usaha Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata I Hendrika Nora O Sinaga, serta jajaran Direksi dan Dewan Komisaris Pertamina.

Alexander Lay memperoleh gelar Sarjana Hukum di Unversitas Atmajaya pada 2003, setelah sebelumnya menimba ilmu di Institut Teknologi Bandung (ITB) Jurusan Teknik Perminyakan.

Pada 2006, ia memperoleh gelar Master of Laws (LL.M.) dari University of Sydney. Pria kelahiran Ende, Flores, 21 September 1973 itu pernah menjabat sebagai anggota dewan pengawas dalam organisasi Transparency International Indonesia.

Pengalamannya di firma hukum, serta keterlibatannya dalam berbagai diskusi terkait reformasi hukum, serta hukum persaingan usaha, memberikan bekal bagi Alex mendirikan firma hukum bersama rekannya dengan bendera Lasut, Lay, & Pane.

Dengan penambahan satu anggota Dewan Komisaris, maka susunan lengkap Dewan Komisaris Pertamina adalah Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Tanri Abeng, Wakil Komisaris Utama Arcandra Tahar, dan empat Anggota Komisaris yakni Sahala Lumban Gaol, Edwin Hidayat Abdullah, Suahasil Nazara, dan Alexander Lay.

Tags: