Ketua MA Keluarkan Maklumat Pengawasan Aparatur Peradilan, Simak Isinya!
Utama

Ketua MA Keluarkan Maklumat Pengawasan Aparatur Peradilan, Simak Isinya!

MA tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim, aparatur MA, dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana (korupsi) hingga proses di pengadilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES
Ketua MA M. Hatta Ali. Foto: RES
Mahkamah Agung (MA) telah banyak melakukan upaya membersihkan aparatur peradilan dari perilaku korupsi di pengadilan. Salah satunya, menerbitkan tiga paket Peraturan MA (PERMA) No. 7, 8, 9 Tahun 2016 terkait mekanisme pembinaan dan pengawasan aparatur peradilan. Tetapi, upaya MA menghilangkan atau meminimalisir perilaku korupsi aparatur peradilan terutama hakim masih belum menunjukan hasil signifikan dan menimbulkan efek jera bagi pelakunya.  

Juru Bicara MA Suhadi mengatakan tiga PERMA ini sebagai salah satu upaya pembenahan, pembinaan, dan pengawasan badan peradilan termasuk mengembangkan sistem akreditasi terhadap pengadilan tingkat pertama dan banding. Hal ini sebagai salah satu bagian dari peningkatan standar pelayanan terhadap masyarakat. Namun, di tengah upaya ini masih saja terjadi dan terulang peristiwa tertangkap tangan aparat peradilan oleh KPK.

“Karena itu, MA mengeluarkan Maklumat Ketua MA Hatta Ali No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya,” ujar Suhadi dalam konferensi pers di Gedung MA, Rabu (13/9/2017). (Baca Juga: Inovasi MA ‘Binasakan’ Hakim Korup)  

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah menuturkan Maklumat Ketua MA No. 1 Tahun 2017 ini sebagai upaya menyikapi berbagai kejadian perilaku tercela aparatur pengadilan yang mencoreng MA dan badan peradilan di bawahnya. Karena itu, melalui Maklumat ini, Ketua MA menegaskan kembali dan memerintahkan kepada para pimpinan MA dan pimpinan badan peradilan di bawahnya.

Pertama, meningkatkan efektivitas pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan tugas atau pelanggaran perilaku hakim, aparatur MA, dan badan peradilan di bawahnya dengan melakukan pengawasan dan pembinaan baik di dalam maupun kedinasan secara berkala dan berkesinambungan.

Kedua, pastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur peradilan yang dipimpinnya melakukan perbuatan (tercela) yang merendahkan wibawa, kehormatan, martabat MA, dan badan peradilan di bawahnya.

Ketiga, memahami dan memastikan terlaksananya kebijakan MA, khususnya di bidang pengawasan dan pembinaan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya yakni: PERMA No. 7 tahun 2016 tentang Penegakkan Disiplin Kerja Hakim pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya; PERMA No. 8 Tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pembinaan Atasan Langsung dalam Badan Peradilan MA dan Badan Peradilan di Bawahnya; PERMA No. 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (whistleblowing system) di MA dan Badan Peradilan di Bawahnya;

Selain itu, Surat Keputusan Ketua MA (SK KMA) No. 71/KMA/SK/V/2008 tentang Ketentuan Penegakkan Disiplin Kerja dalam Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Khusus Kinerja Hakim dan Pegawai Negeri pada MA dan Badan Peradilan di Bawahnya sebagaimana telah diubah dengan SK KMA No. 069/KMA/SK/V/2009.

Lalu, Surat Keputusan Bersama Ketua MA dan Ketua Komisi Yudisial No. 047/KMA/SKB/IV/2009 dan No. 02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH); SK KMA No. 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Jurusita; dan Keputusan Sekretaris MA No. 008-A/SEK/SK/I/2012 tentang Aturan Perilaku Pegawai MA.

Abdullah menjelaskan isi Maklumat Ketua MA ini sebenarnya penegasan kembali agar seluruh lembaga peradilan melaksanakan tiga PERMA bidang pengawasan dan pembinaan ini. Hal tersebut dilakukan agar upaya pencegahan segala bentuk penyimpangan dan pelanggaran oleh hakim dan aparatur peradilan bisa berjalan efektif.

“Maklumat ini untuk memastikan tidak ada lagi hakim dan aparatur pengadilan yang dipimpinnya melakukan perbuatan yang merendahkan wibawa, kehormatan, dan martabat MA dan badan peradilan di bawahnya,” ujar Abdullah.

Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan MA akan memberhentikan pimpinan MA dan pimpinan badan peradilan di bawahnya dari jabatannya apabila ditemukan bukti tidak melaksanakan tugas pembinaan dan pengawasan ini dengan sebaik-baiknya.

“MA juga tidak akan memberikan bantuan hukum kepada hakim, aparatur MA, dan badan peradilan di bawahnya yang diduga melakukan tindak pidana (korupsi) hingga proses di pengadilan,” katanya.

Seperti diketahui, belakangan terakhir ada beberapa aparatur pengadilan yang tertangkap tangan KPK lantaran terlibat kasus suap terkait penanganan kasus di pengadilan (judicial corruption). Diantaranya, panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. Belum lama ini, panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait putusan perdata.     

Terakhir, pada 6-7 September 2017, KPK juga melakukan OTT terhadap hakim PN Bengkulu Dewi Suryana (DSU), panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan (HKU), dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Syuhadatul Islamy (SI) dari pihak Wilson di dua lokasi, Bengkulu dan Bogor. Diduga OTT ini terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu agar hukuman Terdakwa Wilson diringankan. (Baca Juga: Hakim Tipikor Bengkulu Kembali Ditangkap KPK, KY Minta MA Bersih-Bersih)
Tags:

Berita Terkait