OTT, Sang Bupati 'Independen' Pertama Hingga Pengurus Ikatan Alumni FH USU
Utama

OTT, Sang Bupati 'Independen' Pertama Hingga Pengurus Ikatan Alumni FH USU

Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara akan memberikan bantuan hukum bila Bupati Batu Bara meminta.

Oleh:
Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati dan pejabat dinas Pemerintah Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, Kamis (14/9) dini hari, mereka telah "diterbangkan" dari Medan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan intensif di kantor KPK.

Meski belum mengungkapkan secara detil siapa saja yang terkena OTT, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK telah mengamankan tujuh orang. "Ada unsur penyelenggara negara atau kepala daerah yang kami amankan di sana, ada unsur pejabat di dinas juga, dan ada unsur swasta," katanya di KPK, Rabu (13/9) malam.

Menurutnya, KPK menduga ada indikasi penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh sejumlah pihak yang terkena OTT. Indikasi penerimaan hadiah atau janji itu berkaitan dengan fee proyek-proyek di kabupaten di wilayah Sumatera Utara. Dari lokasi OTT, KPK mengamankan uang sejumlah ratusan juta.

Setelah mengamankan, petugas KPK membawa ketujuh orang tersebut ke Polda Sumatera Utara dalam rangka pemeriksaan awal. Kemudian, beberapa dari mereka dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Mereka tiba di gedung KPK dengan kawalan petugas saat waktu hampir menunjukkan pukul 01.00 WIB.

KPK memiliki 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka. Rentang waktu itu sekaligus digunakan KPK untuk melakukan gelar perkara guna menentukan apakah terdapat bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Walau KPK belum mengungkapkan secara detil siapa saja pihak yang terkena OTT, Bupati Batu Bara dimaksud adalah Orang Kaya (OK) Arya Zulkarnain. Sementara, pejabat dinas diduga berinisial HH dan pihak swasta berinisial MS. MS disebut-sebut sebagai petinggi dari PT TDKK yang merupakan rekanan Pemkab Batu Bara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Hukumonline, penerimaan fee diduga terkait dengan proyek-proyek di Dinas Pekerjaan Umum (PU). Pemberian pun diduga bukan pertama kali. Meski dalam OTT, KPK mengamankan uang sejumlah ratusan juta, diduga ada pemberian sebelumnya yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.

Melihat perjalanan politik OK Arya Zulkarnain, ternyata Bupati Batu Bara ini tercatat sebagai bupati pertama dari jalur independen dalam Pilkada tahun 2008. Pasalnya, ketika itu, Indonesia baru saja melegalkan aturan mengenai calon independen melalui UU No.12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

"Keberhasilan" Arya sempat menjadi perhatian Guru Besar Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik Universitas Sumatera Utara (USU), Prof DR Subhilhar. Sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara, Prof Subhilhar, pada 2008, pernah mengatakan, kemenangan Arya membuktikan ketokohan calon yang bertarung dalam Pilkada jauh lebih dominan ketimbang peran partai politik (parpol) yang mengusungkan calon.

Lebih lanjut, Prof Subhilhar berpendapat, kemenangan Arya lebih banyak lantaran ketokohannya yang sudah lama dikenal masyarakat, terutama dalam upaya memekarkan Kabupaten Batu Bara dari Kabupaten Asahan. Arya juga telah lebih dulu mensosialisasikan diri sebagai tokoh Batu Bara dengan banyak melakukan aktivitas di daerah itu.

Karena itu, tak heran jika ketokohan Arya membuatnya memenangkan Pilkada Kabupaten Batu Bara tahun 2008. Arya yang berpasangan dengan Gong Martua Siregar meraih suara terbanyak dengan 53.110 suara atau 34,67 persen. Tak hanya satu periode, 2008-2013, Arya kembali terpilih menjadi Bupati Batu Bara untuk periode 2013-2018.

Arya sudah malang melintang di dunia birokrat. Dua jabatan terakhir Arya sebelum mencalonkan diri sebagai Bupati Batu Bara adalah Plt Sekretaris Daerah Kabupaten Serdang Bedagai - dimana saat itu Bupatinya dijabat Tengku Erry Nuradi (Gubernur Sumut sekarang) - dan Plt Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Batu Bara.

Meski lama berkarir sebagai birokrat, pria kelahiran Solo, 24 Maret 1956 ini memiliki latar belakang pendidikan hukum. Arya mendapat gelar sarjana hukum setelah menamatkan pendidikannya di Fakultas Hukum USU pada 1987. Kemudian, pada 2003, Arya "menjajal" Magister Manajemen di program Pasca Sarjana USU.

Arya sempat mencoba mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum USU pada Mei 2017. Namun, Arya mundur, sehingga Raden Muhammad Syafi'i terpilih secara aklamasi menjadi Ketua Umum IKA-FH USU periode 2017-2021. Raden sendiri adalah anggota DPR periode 2014-2019 dari Fraksi Gerindra.

Dalam kepengurusan IKA-FH USU, Raden menggandeng Arya sebagai Ketua Harian Eksternal, Prof DR H Hasim Purba sebagai Ketua Harian Internal, serta Marasamin Ritonga sebagai Sekretaris Umum. Kepengurusan ini dikukuhkan dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) IKA-FH USU 2017 di Gedung Peradilan Semu Fakultas Hukum USU.

Menanggapi penangkapan koleganya di IKA-FH USU, Raden tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengatakan akan berkoordinasi dengan bidang advokasi. Senada, Sekretaris Umum IKA-FH USU, Marasamin Ritonga menyatakan, bantuan hukum dari organisasi akan diberikan apabila ada permintaan dari Arya ataupun keluarganya.

Dengan menjunjung asas praduga tidak bersalah, menurut Marasamin, anggota yang berhadapan dengan hukum dapat memperoleh bantuan hukum dari organisasi. Namun, bukan berarti organisasi melindungi perbuatan anggotanya, melainkan lebih kepada mempermudah proses penanganan perkara agar berjalan sesuai koridor hukum.

Marasamin mengaku, organisasi tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan KPK. Di samping itu, sebagai sesama pengurus IKA-FH USU, ia juga merasa sangat prihatin dengan kejadian yang menimpa Arya.

"Sangat prihatin terhadap kejadian ini. Dan, kalau nanti misalnya terbukti, silakan saja diproses, karena itu tidak bisa kita campuri. Kita sebagai warga yang taat hukum, harus menghargai proses hukum yang dilakukan," tandasnya. Baca Juga: OTT Bupati Batubara Terkait Dugaan Suap Sejumlah Proyek

Untuk diketahui, Sumatera Utara termasuk salah satu wilayah dalam "zona merah" pemberantasan dan pencegahan korupsi KPK. Berdasarkan data statistik KPK, sepanjang 2004-30 Juni 2017, terjadi 26 perkara korupsi di wilayah Sumatera Utara.
NoKategori Berdasarkan WilayahJumlah Perkara Korupsi yang Ditangani KPK
1 Pemerintah Pusat 262
2 Nangroe Aceh Darussalam 6
3 Sumatera Utara 26
4 Sumatera Selatan 9
5 Sumatera Barat 1
6 Kepulauan Riau 32
7 Bengkulu 7
8 Lampung 4
9 DKI Jakarta 28
10 Banten 14
11 Jawa Barat 44
12 Jawa Tengah 18
13 Jawa Timur 12
14 Bali 4
15 Kalimantan Selatan 1
16 Kalimantan Timur 11
17 Sulawesi Utara 5
18 Sulawesi Selatan 5
19 Sulawesi Tengah 5
20 Sulawesi Tenggara 2
21 Nusa Tenggara Barat 9
22 Nusa Tenggara Timur 3
23 Maluku 1
24 Papua 17
Sumber : https://acch.kpk.go.id/id/statistik/tindak-pidana-korupsi/tpk-berdasarkan-wilayah

Kasus di Sumatera Utara yang cukup menyita perhatian publik adalah korupsi mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Gatot terlibat sejumlah kasus korupsi, mulai dari kasus suap pengurusan perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan yang menyeret advokat senior OC Kaligis dan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro hingga korupsi "berjamaah" 13 anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019.

Melihat fenomena korupsi di sejumlah daerah, pada 2016, KPK mendampingi enam provinsi, yaitu tiga daerah dengan tingkat kerawanan korupsi yang berulang, seperti Sumatera Utara, Riau, dan Banten, serta tiga daerah otonomi khusus, yakni Aceh, Papua, dan Papua Barat. Dalam perjalanannya, ada tiga daerah yang meminta pendampingan KPK, yakni Bengkulu, Jawa Tengah, dan Nusa Tenggara Timur.

Pendampingan KPK tersebut dimaksudkan untuk mendorong daerah-daerah melakukan perbaikan sistem, khususnya tata kelola anggaran, perencanaan dan pendirian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). KPK juga mendorong daerah agar mengadopsi praktik terbaik tata kelola pemerintahan berbasis elektronik atau e-government.
Tags:

Berita Terkait