KY: Perlu Tindakan Nyata Laksanakan Maklumat Ketua MA
Berita

KY: Perlu Tindakan Nyata Laksanakan Maklumat Ketua MA

KY menyambut baik wacana koordinasi tiga lembaga yakni MA, KY, dan KPK untuk memperbaiki kondisi peradilan.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung KY. Foto: RES
Gedung KY. Foto: RES
Komisi Yudisial (KY) mengapresiasi langkah cepat Mahkamah Agung (MA) menyikapi banyaknya aparat pengadilan termasuk hakim yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK dengan mengeluarkan Maklumat Ketua MA No. 01/Maklumat/KMA/IX/2017 tentang Pengawasan dan Pembinaan Hakim, Aparatur MA, dan Badan Peradilan di Bawahnya. Hal ini bentuk keseriusaan MA untuk membersihkan perilaku tercela aparatur pengadilan saat melaksanakan tugas peradilan.     

Juru Bicara KY Farid Wadji mengatakan adanya Maklumat Ketua MA ini diharapkan ada langkah dan tindakan nyata yang diambil oleh MA untuk terus melakukan perbaikan, pembinaan dan pengawasan yang lebih intensif.

“Jadi, tidak hanya berhenti pada sebatas Maklumat atau bentuk peraturan, tetapi harus ada tindakan nyata untuk mengawal dan memastikan langkah-langkah konkrit dari kebijakan itu,” kata Farid di Gedung MK, Kamis (14/9/2017).

Menurutnya, poin penting dari Maklumat Ketua MA untuk menjatuhkan sanksi memberhentikan pimpinan badan peradilan secara berjenjang dari jabatannya sepatutnya dapat menjadi efek jera bagi pimpinan badan peradilan.

“Agar senantiasa melakukan pembinaan dan pengawasan secara lebih teratur dan terukur kepada semua pejabat dan jajaran peradilan,” harapnya. (Baca Juga: Ketua MA Keluarkan Maklumat Pengawasan Aparatur Peradilan, Simak Isinya!)

Dia mengungkapkan ada wacana tiga lembaga yakni MA, KY, dan KPK untuk terus melakukan koordinasi dalam upaya membersihkan aparatur peradilan atau meminimalisir perilaku korupsi di pengadilan. “Kita berniat ada semacam lembaga tripartit (MA, KY, KPK) untuk memperbaiki kondisi peradilan kita,” kata dia.   

Karena itu, dia menyambut baik adanya ide lembaga tripartit ini sebagai langkah bersama memperbaiki kondisi peradilan. Hal itu dapat dilakukan dengan serangkaian langkah pembinaan, pengawasan, dan penindakan secara terintegrasi untuk mempersempit potensi korupsi di pengadilan dan segala tindakan tercela yang merendahkan martabat hakim dan aparat peradilan.

Seperti diketahui, belakangan terakhir ada beberapa aparatur pengadilan yang tertangkap tangan KPK lantaran terlibat kasus suap terkait penanganan kasus di pengadilan (judicial corruption). Diantaranya, panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Rohadi terkait penanganan kasus asusila yang melibatkan pedangdut Saipul Jamil. Belum lama ini, panitera pengganti PN Jakarta Selatan Tarmizi ditangkap KPK karena diduga menerima suap terkait putusan perdata.     

Terakhir, pada 6-7 September 2017, KPK juga melakukan OTT terhadap hakim PN Bengkulu Dewi Suryana (DSU), panitera pengganti PN Bengkulu Hendra Kurniawan (HKU), dan seorang pegawai negeri sipil (PNS) bernama Syuhadatul Islamy (SI) dari pihak Wilson di dua lokasi, Bengkulu dan Bogor. Diduga OTT ini terkait dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tipikor Bengkulu agar hukuman Terdakwa Wilson diringankan. (Baca Juga: Hakim Tipikor Bengkulu Kembali Ditangkap KPK, KY Minta MA Bersih-Bersih)
Tags:

Berita Terkait