Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya
Berita

Perpres Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Hutan Diteken, Begini Isinya

Pola penyelesaian memperhitungkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan.

Oleh:
Fathan Qorib/RED
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: MYS
Ilustrasi kawasan hutan. Foto: MYS
Pada 6 September 2017 lalu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan. Sebagaimana dilansir dari laman resmi setkab.go.id, Jumat (15/9), Perpres ini bertujuan untuk menyelesaikan dan memberikan perlindungan hokum atas hak-hak masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan.
Perpres ini menyebutkan, kawasan hutan sebagaimana dimaksud merupakan kawasan hutan pada tahap penunjukan kawasan hutan, yang meliputi kawasan hutan dengan fungsi pokok hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang telah dikuasai dan dimanfaatkan dan/atau telah diberikan hak di atasnya sebelum bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan, menurut Perpres ini, dilakukan dengan mengeluarkan bidang tanah dari dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan.
“Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan berupa: a. mengeluarkan bidang tanah dalam kawasan hutan melalui perubahan batas kawasan hutan; b. tukar menukar kawasan hutan; c. memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial; atau d. melakukan resettlement,” bunyi Pasal 8 ayat (2) ayat (1) Perpres ini.
Pola penyelesaian tersebut memperhitungkan luas kawasan hutan yang harus dipertahankan minimal 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi serta fungsi pokok kawasan hutan. Adapun pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan setelah bidang tanah tersebut ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi konservasi , menurut Perpres ini, dilakukan melalui resettlement atau pemindahan penduduk dari kawasan hutan ke luar kawasan hutan.

(Baca Juga: Perlu Kebijakan Lanjutan Setelah Pengakuan Hutan adat)
Sedangkan pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan sama dengan atau kurang dari 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/ atau provinsi adalah dalam hal bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dan memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui resettlement.
Lalu, bidang tanah tersebut digunakan untuk permukiman, fasilitas umum dan/ atau fasilitas sosial dan tidak memenuhi kriteria sebagai hutan lindung dilakukan melalui tukar menukar kawasan hutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemudian, bidang tanah tersebut digunakan untuk lahan garapan dilakukan dengan memberikan akses pengelolaan hutan melalui program perhutanan sosial.
Pola penyelesaian untuk bidang tanah yang dikuasai dan dimanfaatkan yang berada pada wilayah yang telah ditunjuk sebagai kawasan hutan dengan fungsi lindung pada provinsi dengan luas kawasan hutan lebih dari 30% dari luas daerah aliran sungai, pulau, dan/atau provinsi, menurut Perpres ini, dilakukan dengan beberapa cara.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait