Menerapkan Asas Keadilan dalam Konsep Hukum Kepailitan di Indonesia
Resensi

Menerapkan Asas Keadilan dalam Konsep Hukum Kepailitan di Indonesia

Buku ini diterbitkan atas kerja sama antara UGM dan AKPI. Di dalamnya dijelaskan secara sederhana persoalan-persoalan keadilan dalam konteks hukum kepailitan di Indonesia.

Oleh:
Fitri N. Heriani
Bacaan 2 Menit
Foto: RES
Foto: RES
Krisis moneter yang menimpa Indonesia pada tahun 1998 lalu merupakan cikal bakal lahirnya UU No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). UU ini adalah pengganti aturan yang sama tentang kepailitan, yakni UU No. 4 Tahun 1998.

Hingga saat ini, sudah 19 tahun UU Kepailitan hadir di Indonesia. UU Kepailitan pun dirasa harus direvisi mengingat banyaknya perkembangan hukum kepailitan yang memang belum diatur dalam UU Kepailitan. Belum lagi, kasus-kasus di Pengadilan cukup banyak dan memerlukan landasan teoritik yang kuat dalam kajian Hukum Perdata dan Hukum Bisnis.

Berbagai diskusi mengenai revisi UU Kepailitan sudah sering digelar, baik dari pemerintah terutama Kementerian Hukum dan HAM maupun dari pihak profesi seperti Kurator dan Pengurus. Beberapa hal yang menjadi sorotan adalah persoalan ‘keadilan’ dalam penerapan UU Kepailitan, misalnya saja menyoal kreditur yang harus didahulukan, ataupun bagaimana posisi kreditur yang mengajukan permohonan pailit/PKPU dengan kreditur yang tidak mengajukan.

Penerapan konsep keadilan dalam pelaksanaan hukum kepailitan di Indonesia menjadi catatan menarik yang ditulis oleh Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M.S. dan Sularto, S.H.,CN., M. Hum. Dalam bukunya yang berjudul “Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila” Prof. Nindyo dan Sularto mencoba menggambarkan kondisi terkini hukum kepailitan di Indonesia dan hubungannya dengan keadilan Pancasila.

(Baca Juga: Sejumlah Persoalan Hukum Mendesak Adanya Revisi UU Kepailitan)

Secara garis besar, buku yang diterbitkan atas kerja sama antara Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) memaparkan teori-teori mengenai keadilan, baik dari pemikiran barat klasik hingga Pancasila, dan hukum kepailitan di Indonesia. Ulasan yang ditulis di dalam buku tersebut disusun secara terstruktur, mulai dari sejarah keadilan, hukum kepailitan dan PKPU di Indonesia, hukum perseroan terbatas, dan konsep keadilan dalam UU Kepalitan dan PKPU.

Prof. Nindyo dan Sularto menjelaskan bahwa keadilan dalam hukum selalu berkaitan antara hubungan orang dengan orang, dan bukan hanya individu saja. Dikutip dalam buku “Hukum Kepailitan dan Keadilan Pancasila,” disebutkan bahwa “dalam kepailitan asas keadilan mengandung pengertian bahwa ketentuan mengenai kepailitan dapat memenuhi keadilan bagi para pihak yang berkepentingan. Asas keadilan ini untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan pihak penagih yang mengusahakan pembayaran atas tagihan masing-masing terhadap debitur, dengan tidak memperdulikan kreditor lainnya.”

Bagaimana konsep keadilan menurut Pancasila? Adil berarti harus sama dan proporsional, adil berarti harus seimbang dan wajar, adil berarti harus memberikan jaminan aras tepenuhinya hak dasar, adil berarti harus melaksanakan hak dan kewajiban dalam Undang-undang secara konsisten dan wajar, dan adil berarti harus aspiratif.

Lalu apakah konsep keadilan di atas sudah melekat dalam penerapan UU Kepailitan dan PKPU di Indonesia? UU Kepailitan dan PKPU memang menentukan jumlah minimal kreditor dalam pengajuan kepailitan. Meski tujuan dari kepailitan adalah dalam rangka perlindungan kreditor, namun terdapat sejumlah pasal yang menurut penulis masih menimbulkan ketidakadilan bagi kreditor (khususnya kreditor lain/bukan kreditor pemohon kepailitan). Apa saja?

Pertama, kreditor hanya memiliki waktu terbatas untuk membatalkan kepailitan. Pasal 2 UU Kepailitan berbunyi bahwa debitur yang memiliki dua atau lebih kreditor dan tidak dapat membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonan satu atau lebih kreditornya.

(Baca Juga: Muhibah dari Padangbulan ke Kantor AKPI)

Ketentuan di dalam pasal ini pada dasarnya kurang melindungi kepentingan kreditor, terutama jika tanpa alasan yang cukup, debitur harus dinyatakan pailit oleh debitur sendiri atau pihak lain di luar kreditor, seperti Kejaksaan, Bank Indonesia, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pengawas Pasar Modal, dan lain sebagainya. Selain itu, ketentuan ini juga kurang cukup melindungi kepentingan kreditor-kreditor lain (di luar pemohon pailit) jika kepailitan diajukan oleh kreditor.

Kedua, kreditor pemegang jaminan dibatasi dalam melakukan eksekusi atas objek jaminan. Sesuai dengan penggolongan kreditor menurut tingkatannya, maka kreditor separatis (istilah lain dari kreditor pemegang hak jaminan gadai, hipotik, fidusia, dan hak tanggungan), merupakan kreditor yang harus mendapatkan prioritas penuh terhadap harta debitur yang ada dalam penguasaanya atas dasar perjanjian penjaminan. Harta janinan harus disisihkan dari boedel pailit, mengingat harta tersebut hanya diperuntukkan untuk pemenuhan piutang-piutang pemegang jaminan.

Artinya, kreditur pemegang hak jaminan harus dinyatakan sebagai kreditor yang dapat bertindak bebas atas objek jaminan yang sedang berada dalam penguasaanya dari sebuah perjanjian penjaminan. Seperti Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani yang dalam bukunya Jaminan Fidusia menyatakan bahwa “Sekalipun pemberi fidusia dinyatakan pailit atau dilikuidasi, hak yang didahulukan dari penerima fidusia tidak hapus karena benda yang menjadi objek jaminan fidusia tidak termasuk dalam harta pailit pemberi fidusia.”

Atau Prof. Remy menyebutkan bahwa, “Kreditor pemegang hak jaminan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan eksekusi atas hak jaminannya, artinya kreditor pemegang hak jaminan itu berwenang untuk menjual sendiri tanpa persetujuan pemilik, baik berdasarkan penetapan pengadilan maupun berdasarkan kekuasaan yang diberikan undang-undang, benda yang dibebani hak jaminan tersebut dan mengambil hasil penjualan tersebut untuk melunasi tagihannya kepada debitur.”

Dua hal di atas merupakan sedikit dari sekian persoalan keadilan yang belum diatur dalam UU Kepailitan yang dijelaskan dalam buku ini. Selain memaparkan penerapan hukum bagi kreditor, buku ini juga menyinggung bagaimana penerapan hukum kepailitan bagi debitur, kurator, pihak ketiga, dan juga dilengkapi dengan analisis penerapan norma Pancasila di dalam pengurusan dan pemberesan harta pailit di Indonesia serta analisis penerapan norma pancasila dalam putusan pailit di Indonesia.

Buku ini memberikan pengetahuan kepada pembaca bagaimana konsep keadilan bekerja dalam ruang lingkup hukum kepailitan. Buku ini jelas bermanfaat bagi pihak-pihak yang secara langsung terlibat atau berpotensi terlibat dalam kepailitan di Indonesia.

Selamat membaca….
Tags:

Berita Terkait