Begini Tanggapan PERADI Atas IBA Practical Guide
Advokat Go International:

Begini Tanggapan PERADI Atas IBA Practical Guide

Bukan isu baru, namun belum jadi perhatian dalam praktek.

Oleh:
Norman Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit
Aloysius Haryo Wibowo (kanan) dan Ricardo Simanjuntak. Foto: EDWIN
Aloysius Haryo Wibowo (kanan) dan Ricardo Simanjuntak. Foto: EDWIN
International Bar Association (IBA) sebagai organisasi nirlaba tingkat internasional bagi para praktisi, akademisi, serta mahasiswa hukum telah mengeluarkan pedoman praktis bagi para corporate lawyers dan in-house counsel untuk membantu korporasi memastikan usaha yang dijalankannya mengharagai rambu-rambu hak asasi manusia.

Dengan mengacu pada UNGPs (UN Guiding Principles) on Business and Human Rights, kelompok kerja khusus IBA Legal Policy and Research Unit menyusun konsep IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers bagi para anggota IBA di seluruh dunia atau pemangku kepentingan di komunitas hukum manapun yang bersangkutan.
IBA membahas konsep IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers ini dalam konfrensi tahunannya di Wina, Austria Oktober 2015 silam. Akhirnya di tingkat Dewan Pengurus IBA mengesahkannya pada rapat pertengahan tahun di Barcelona, Spanyol pada Mei 2016. Rapat pembahasan sudah dimulai sejak tahun sebelumnya, dalam rapat tahunan IBA di Wina.

Dalam liputan Merajut Bisnis dan HAM yang lalu Hukumonline telah mengulas bagaimana Guiding Principles on Business and Human Rights yang dileluarkan PBB (Persatuan Bangsa-Bangsa) memberikan arahan untuk melindungi, menghormati, hingga memulihkan kembali jika terjadi pelanggaran HAM dalam praktek bisnis.

(Baca juga: Yuk, Intip Lima Kunci Sukses Adokat Hadapi MEA).
Akan tetapi pedoman ini memang bukanlah instrumen yang berlaku mengikat apalagi menjadi bagian dari hukum nasional. Pun demikian keberadaannya tetaplah merupakan standar global yang otoritatif dan relevan dalam praktek hukum terkait aktivitas bisnis dan HAM.

Kali ini berkaitan dengan IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers hukumonline meminta tanggapan PERADI sebagai organisasi advokat yang diakui merupakan wadah tunggal advokat seluruh Indonesia.

Ketua Bidang Hubungan Internasional PERADI, Aloysius Haryo Wibowo tak menampik IBA Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers belum mendapar perhatian di kalangan advokat Indonesia. Ia sendiri mengakui baru mengetahui keberadaan pedoman praktis ini ketika diwawancarai hukumonline. “Saya juga baru lihat ini,” katanya saat disodorkan salinan IBA Practical Guide di kantor pusat Dewan Pimpinan Nasional Peradi di penghujung Agustus lalu.

Haryo menjelaskan konsep penghargaan kepada HAM termasuk dalam praktek bisnis memang bukan hal baru. Pelibatan praktisi hukum bisnis untuk ikut mengawalnya sudah lama berlangsung dalam berbagai bentuk. Hanya saja jika kemudian dibuatkan sebuah pedoman praktis untuk rambu-rambu due diligence HAM, memang merupakan hal baru yang dikeluarkan IBA. “Bukan hal baru isunya (kepedulian soal HAM dalam bisnis), practical guide ini yang baru, baru setahun ini kan,” imbuhnya.

(Baca juga: Catat! Ini Alasan Advokat Lokal Tak Perlu Takut Pasar Bebas MEA).

Ketika dikonfirmasi mengapa pedoman praktis ini belum diketahui oleh PERADI yang merupakan salah satu asosiasi yang bergabung dalam IBA, Haryo menjelaskan bahwa setiap pedoman yang dikeluarkan IBA bagi anggotanya lebih bersifat himbauan.

Keanggotaan dalam IBA yang bisa terdiri dari perorangan, asosiasi, serta juga korporasi yang mendaftarkan divisi hukumnya bersifat sangat cair. Oleh karena itu memang tidak selalu ada sosialisasi khusus mengenai pedoman-pedoman dari IBA. Namun para anggota bisa merujuknya sebagai sumber masukan dalam praktek hukum masing-masing.

Dengan klaim IBA bahwa telah memiliki 80.000 anggota individual dan 190 asosiasi hukum di lebih 160 negara, para anggota lebih diharapkan secara proaktif melibatlkan diri di berbagai kegiatan yang diadakan IBA untuk lebih cepat mendapatkan informasi terbaru di skala global. Dalam situs IBA sendiri hukumonline juga menemukan pedoman lainnya terkait bisnis dan HAM bagi kalangan asosiasi praktisi hukum yaitu IBA Business and Human Rights Guidance for Bar Associations.

“Yang saya baca sepintas ini pasti hasil sidang tahunan yang sebelumnya sudah dibahas tahun ke tahun antar anggota khusus (peserta sidang itu). Jadi tidak semua yang ikut IBA bisa hadir sidang tahunan ini. Ini salah satu bahasan mereka kepada semua member di situ,” lanjut Haryo.

Ketika ditanya bagaimana prospek keberadaan  pedoman praktis ini akan mewarnai praktek hukum bisnis di Indonesia, Haryo menjawab singkat.  “Ini masih hal baru, masih harus diuji lagi ke depan,” pungkas perwakilan resmi PERADI dalam  IBA sejak periode kepemimpinan Otto Hasibuan itu.
Tags:

Berita Terkait