Begini Masalah Penggunaan TKA di Lembaga Pendidikan Nonformal
Workshop Hukumonline:

Begini Masalah Penggunaan TKA di Lembaga Pendidikan Nonformal

Yang dibutuhkan bukan hanya penutur asli tapi juga lainnya seperti penasihat akademik dan manajemen.

Oleh:
Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Workshop hukumonline tentang penggunaan TKA di sektor pendidikan nonformal. Foto: HOL/PROJECT
Workshop hukumonline tentang penggunaan TKA di sektor pendidikan nonformal. Foto: HOL/PROJECT
Dunia bisnis membutuhkan pekerja yang memiliki keterampilan dan kemampuan tertentu sesuai industri yang bersangkutan. Kadang, pasar tenaga kerja lokal tidak mampu menyediakan kriteria pekerja yang dibutuhkan, sehingga pemberi kerja harus merekrut tenaga kerja asing (TKA).

Kondisi ini juga dihadapi oleh lembaga bahasa asing yang bergerak di sektor pendidikan nonformal. Walau kegiatan bisnis yang dijalankan berkaitan dengan pendidikan bahasa asing, kebutuhan TKA tidak hanya untuk jabatan penutur asli atau guru bahasa asing.

Ketua Aliansi Lembaga Bahasa Asing (ALLBA) sekaligus Director of Corporate Affairs English First (EF), Julinorita Simatupang, mengatakan lembaga pendidikan bahasa asing nonformal membutuhkan TKA untuk menjabat selain penutur asli. Misalnya, penasihat akademik dan manajemen. Selama ini kedua jenis jabatan itu hanya ada di lembaga pendidikan formal.

“Harusnya regulasi yang ada juga membuka peluang bagi lembaga pendidikan nonformal  merekrut TKA untuk mengampu jabatan selain penutur asli,” kata perempuan yang disapa Juli itu dalam workshop ‘Penggunaan TKA Dalam Lembaga Pendidikan Nonformal’ yang diselenggarakan ALLBA dan hukumonline di Jakarta, Selasa (19/9).

Mengacu pada Lampiran Kepmenakertrans No. 462 Tahun 2012 tentang Jabatan yang Dapat Diduduki oleh Tenaga Kerja Asing pada Kategori Jasa Pendidikan, jenis jabatan pendidik di pendidikan nonformal yang bisa ditempati TKA hanya ada delapan bahasa, meliputi penutur asli bahasa Inggris, Italia, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Prancis, dan Spanyol.

(Baca juga: Masalah TKA Harus Disikapi Serius).

Persoalan lain yang dihadapi yakni jangka waktu berlakunya Rencana Penggunaan TKA (RPTKA) yang tergolong singkat sekitar 12 bulan. Padahal, jangka waktu itu tidak bisa digunakan secara penuh karena terpotong sekitar 2 bulan untuk mengurus beragam perizinan guna mempekerjakan TKA.

(Baca juga: Syarat Tenaga Kerja Asing Bisa Bekerja di Indonesia).

Misalnya, proses mengurus rekomendasi Izin Mempekerjakan TKA (IMTA) yang prosesnya dari tingkat dinas pendidikan di daerah sampai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Kemudian proses mengurus IMTA di Kementerian Ketenagakerjaan. RPTKA hanya salah satu syarat yang perlu dikantongi pengguna TKA untuk dapat merekrut TKA.

Kepala Seksi Rencana Penggunaan TKA Direktorat Pengendalian TKA Kementerian Ketenagakerjaan, Harry Ayusman, mengatakan pada intinya pemerintah mengendalikan masuknya TKA karena jumlah lapangan kerja yang tersedia sangat terbatas. Oleh karenanya pemerintah selektif memberi izin TKA, yang bisa mereka ampu hanya jabatan tertentu.

Namun, tidak menutup kemungkinan pemerintah bisa memberikan izin bagi TKA untuk menduduki jabatan yang tidak tercantum dalam regulasi. Harry menyebut hal itu bisa dilakukan asalkan pengguna TKA punya rekomendasi dari Kementerian terkait. Misalnya, untuk lembaga pendidikan nonformal harus mengantongi rekomendasi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terhadap jabatan yang dimaksud.

“Lembaga pendidikan nonformal boleh saja merekrut TKA untuk menempati jabatan di luar yang ditentukan Kepmenakertrans No.462 Tahun 2012 asal sudah mengantong rekomendasi dari kementerian teknis terkait,” papar Harry.

Kepala Sub Bagian Kerja Sama dan Humas Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Adrika Premeyanti, mengatakan berbelit atau tidaknya proses birokrasi untuk mendapat rekomendasi IMTA tergantung kelengkapan dokumen yang diajukan pengguna TKA. Jika dokumen itu lengkap prosesnya tidak membutuhkan waktu yang terlalu lama.

Adrika menyebut sejumlah dokumen yang dibutuhkan seperti fotokopi RPTKA, fotokopi paspor yang masih berlaku minimal 18 bulan, fotokopi ijazah, dan surat keterangan sehat dari dokter. Proses pengajuan rekomendasi IMTA ini akan membutuhkan waktu yang lama jika pengguna TKA tidak melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

(Baca juga: MEA Bukan Ajang Membendung TKA).

Setelah semua berkas lengkap, prosesnya tidak hanya melibatkan kalangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tapi juga instansi lain seperti BIN, Kementerian Ketenagakerjaan, Ditjen Imigrasi, dan Kementerian Luar Negeri. “Ini sebagai proses untuk mengevaluasi apakah permohonan yang diajukan layak atau tidak untuk diberikan rekomendasi IMTA,” papar Adrika.
Tags:

Berita Terkait