Advokat Indonesia perlu membekali diri agar siap menghadapi kompetisi jasa hukum baik di lingkup ASEAN hingga skala internasional. Salah satu bekalnya adalah memiliki kualifikasi agar tak tergilas kebutuhan jasa hukum global. Mempersiapkan diri untuk go international juga perlu dibekali dengan pengetahuan-pengetahuan terkini. Misalnya, bagaimana standar-standar dunia praktik advokat yang diterima secara universal. Minimal, hal ini menjadi modal bagi advokat Indonesia untuk membaca peluang pemberian jasa hukum berskala dunia hingga perkembangan cakupan due diligence yang perlu dilakukan para advokat sejagat di dunia bisnis. Kemampuan melakukan due diligence bagi pengacara yang ingin go international itu semakin penting setelah International Bar Association (IBA) menerbitkan Practical Guide on Business and Human Rights for Business Lawyers (IBA Practical Guide).