Advokat Pertanyakan Landasan Hukum Tilang Via CCTV
Berita

Advokat Pertanyakan Landasan Hukum Tilang Via CCTV

Harus ada amendemen terhadap Undang-Undang Lalu Lintas agar bisa mencakup pelaksanaan penindakan dengan CCTV sebagai bukti.

Oleh:
M. Agus Yozami/ANT
Bacaan 2 Menit
Foto ilustrasi: BAS
Foto ilustrasi: BAS
Praktisi hukum yang juga seorang advokat, Theodorus Yosep Parera menilai rencana penerapan penindakan terhadap pelanggar lalu lintas melalui sistem E-tilang dengan rekaman CCTV sebagai barang bukti sebagai hal yang tidak memiliki dasar hukum.

"Apakah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur tentang penggunaan rekaman CCTV sebagai bukti pelanggaran," katanya seperti dikutip Antara di Semarang, Jumat (25/9).

Menurut dia, penerapan Undang-Undang Lalu Lintas tersebut tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penjatuhan sanksi terhadap pengendara yang diberi bukti pelanggaran, lanjut dia, tetap harus melalui mekanisme persidangan. Sanksi berupa denda yang nantinya harus dibayar bersamaan dengan pembayaran pajak kendaraan bermotor, kata dia, tidak bisa diterapkan begitu saja.

Menurut Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Kota Semarang itu, harus ada amendemen terhadap Undang-Undang Lalu Lintas agar bisa mencakup pelaksanaan penindakan dengan CCTV sebagai bukti.

"Harus disiapkan hukum acara baru untuk mengakomodasi mekanisme baru itu nantinya," katanya. (Baca Juga: Uji Materi, Opsi Bagi Warga Protes Kenaikan PBNP Kendaraan)

Jika tidak, kata dia, masyarakat bisa melakukan upaya hukum jika mekanisme semacam itu tetap dilakukan. Ia mengapresiasi upaya pemerintah, dalam hal ini kepolisian, untuk menekan tingkat penyelewengan di lapangan. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah hadir dengan memberi kepastian hukum agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Sebelumnya, Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abiyoso Seno Aji meminta masyarakat tidak khawatir dengan rencana pemasangan CCTV di sejumlah titik yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan E-tilang. (Baca Juga: Kini, Pelanggar Lalu Lintas di Wilayah Jakbar Tak Perlu Hadiri Sidang Tilang)

"Masyarakat tidak perlu lhawatir, sepanjang tertib maka tidak akan ada masalah," kata Abiyoso di Semarang, Senin (18/9).

Abiyoso sendiri menyatakan mendukung rencana pemasangan CCTV tersenit. Ia sendiri mengaku rencana pemasangan tersebut akan membutuhkan tititk yang cukup banyak. "Ada masyarakat yang bertanya tentang pemasangan CCTV ini," katanya.

Oleh karena itu, lanjut dia, perlu penjelasan bagi masyarakat. Pemasangan CCTV yang berkaitan dengan penerapan E-tilang tersebut tentunya harus berdampak terhadap peningkatan kesadaran tertib berlalu lintas masyarakat.

Saat ini, lanjut dia, sedang dilakukan penyiapan infrastruktur pemasangan CCTV. Meski demikian, ia belum bisa menyebutkan jumlah maupun titik mana saja yang akan dilengkapi dengan CCTV tersebut.


Tags:

Berita Terkait