Hakim Kabulkan Kompensasi, LPSK Minta Putusan Ini Jadi Rujukan
Berita

Hakim Kabulkan Kompensasi, LPSK Minta Putusan Ini Jadi Rujukan

Berharap negara sebagai membayarkan kompensasi itu kepada korban.

Oleh:
HOL/MYS
Bacaan 2 Menit
Aksi damai dan aksi menyalakan lilin di Bundaran HI untuk mengutuk kasus bom di Samarinda, pada 14 November 2016. Foto: RES
Aksi damai dan aksi menyalakan lilin di Bundaran HI untuk mengutuk kasus bom di Samarinda, pada 14 November 2016. Foto: RES
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyambut baik keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengabulkan permohonan kompensasi korban terorisme Samarinda. Majelis mengabulkan total kompensasi sebesar Rp237.871.152. Bom meledak di salah satu tempat ibadah di Samarinda pada 13 November tahun lalu.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Hukumonline, LPSK menyatakan meskipun angka itu hanya sebagian dari kompensasi yang diajukan dalam tuntutan jaksa penuntut umum sebesar Rp1.479.535.400, LPSK tetap memberikan apresiasi karena putusan ini dipandang sebagai terobosan. “Kami apresiasi meski jumlah yang diputuskan hakim tidak sesuai dengan pengajuan dari LPSK,” kata Edwin Partogi Pasaribu, Wakil Ketua LPSK.

Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara tersebut, Surung Simanjuntak, mengabulkan sebagian tuntutan kompensasi korban bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur, dalam sidang pembacaan vonis terhadap lima terdakwa di PN Jakarta Timur, Senin (25/9) kemarin.

(Baca juga: Perdagangan Orang, Korupsi, dan Kekerasan Seksual Dominasi Permohonan ke LPSK).

Kompensasi adalah ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya kepada korban atau keluarganya. Mekanisme semacam itu dikenal dalam penanganan kasus terorisme.

Hak korban mendapatkan kompensasi memang diatur dalam Pasal 36 UU No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Tidak itu saja, kompensasi juga kembali disebutkan kembali Pasal 7 (1) UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Berdasarkan aturannya, setiap korban atau ahli waris akibat tindak pidana terorisme berhak mendapatkan komensasi atau restitusi. Pasal ayat (1) UU LPSK menyebutkan ‘setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas kompensasi.

Karena itu pula, kata Edwin, secara normatif pengaturan kompensasi bagi korban terorisme sudah sangat kuat. Sebab, hak mendapatkan kompensasi disebutkan dengan jelas pada dua UU khusus, yaitu UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dan UU Perlindungan Saksi dan Korban.

Dalam putusannya, Surung menyatakan kelima terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang menyebabkan teror hingga mengakibatkan jatuhnya korban jiwa dan materi. Untuk itu, kelima pelaku divonis pidana penjara dengan masa hukuman berbeda antara satu terdakwa dengan lainnya.

(Baca juga: Banyak Alasan Pelaku Tak Bayar Restitusi).

Dari lima terdakwa, vonis terberat dijatuhkan pada Juhanda yang dipenjara seumur hidup. Empat terdakwa lain, Jono Sugito divonis penjara 7 tahun; Ahmad alias Rahmat divonis 6 tahun 8 bulan, Ahmad Dani divonis 7 tahun 8 bulan, dan Supriyadi divonis pidana penjara selama 6 tahun.

Kompensasi yang dikabulkan majelis hakim sebesar Rp237.871.152, rinciannya masing-masing diperuntukkan bagi korban MT sebesar Rp56,3 juta; SG sebesar Rp62,9 juta, A sebesar Rp66,2 juta, J sebesar Rp17,1 juta, D sebesar Rp19,2 juta, M sebesar Rp9,6 juta dan Ma sebesar Rp9 juta.

LPSK berharap Kementerian Keuangan segera merealisasikan pembayaran kompensasi sesuai putusan majelis hakim sebagaimana diatur dalam UU karena di dalam pelaksanaan pemberian kompensasi, yang dibebankan membayar ganti rugi adalah negara.

Edwin juga mengatakan, LPSK berharap pembahasan revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme di DPR yang masih berlangsung saat ini juga bisa merumuskan mekanisme yang lebih sederhana, khususnya dalam pengajuan kompensasi, termasuk dalam hal pembayarannya kepada korban.
Tags:

Berita Terkait