Pemerintah: Investasi Dana Haji Harus Sesuai 6 Prinsip Ini
Berita

Pemerintah: Investasi Dana Haji Harus Sesuai 6 Prinsip Ini

Selama ini dana haji telah diinvestasikan dengan menggunakan produk perbankan dan surat berharga syariah negara.

Oleh:
Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Foto: cendekia.sch.id
Foto: cendekia.sch.id
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materi Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (1) UU No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji terkait investasi dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) yang dimohonkan calon jamaah haji yakni Muhammad Soleh, Muhammad Syafii, dan Andry Ermawan. Agenda sidang kali ini hanya mendengarkan keterangan pemerintah.  

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Dana Haji dan Umrah Kementerian Agama, Nizar Ali menerangkan pengelolaan dana haji dapat diinvestasikan dalam bentuk produk bank, emas, investasi langsung dan investasi lainnya. Namun, investasi dana haji dalam bentuk apapun dilakukan penuh kehati-hatian sesuai prinsip syariah.

“Tidak seperti yang didalilkan pemohon bahwa investasi dalam bentuk apapun mengalami resiko dan kerugian,” ujar Nizar Ali saat menyampaikan pandangan pemerintah dalam sidang lanjutan pengujian UU Pengelolaan Keuangan Haji di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/9/2017). Baca Juga: Ketentuan Investasi Dana Haji Minta Dibatalkan

Dia tekankan pengelolaan keuangan haji yang ditempatkan atau diinvestasikan tak hanya sesuai prinsip syariah dan kehati-hatian, tetapi menjamin adanya aspek keamanan, kemanfaatan, dan likuiditas. Hal ini untuk mengantisipasi adanya resiko kerugian atas pengelolaan keuangan haji demi menjamin pembiayaan penyelenggaraan ibadah haji.

Karena itu, investasi dana haji juga harus mempertimbangkan aspek resiko yakni antara resiko gagal bayar reputasi pasar dan operasional. Hal ini dimaksud untuk mempertimbangkan kemampuan dan kelancaran pembayaraan dalam rangka penyelenggaraan ibadah haji yang sedang berjalan dan yang akan datang.

Seperti diketahui, kata dia, pelaksanaan ibadah haji juga dipengaruhi pemberian kuota dari pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Sebab, jumlah pendaftar jamaah haji setiap tahun semakin meningkat, sementara kuota yang tersedia terbatas. Akibatnya, potensi jumlah dana haji semakin besar.

“Karena itu, akumulasi jumlah dana haji ini memiliki potensi untuk ditingkatkan nilai manfaatnya. Hal ini untuk mendukung penyelenggaraan ibadah haji yang berkualitas dan dicapai pengelolaan keuangan uang haji yang efektif dan efesien,” kata dia.

Perlu diinvestasikan
Senada, Direktur Pengelolaan Dana Haji dan Informasi Haji Terpadu Kemenag, Ramadan Harisman mengatakan dana haji memang perlu diinvestasikan. Sebab, tren pendaftar haji semakin meningkat dari tahun ke tahun lantaran kuota jemaah haji terbatas. “Dana haji hingga Juni 2017 sudah terkumpul sebesar Rp 100 Triliun,” kata dia dalam kesempatan yang sama.

“Dana haji selama ini sudah diinvestasikan dalam bentuk produk perbankan dan surat berharga syariah negara. Mengapa dua investasi ini aman? Karena surat berharga negara ini dijamin UU dimana pokok imbasnya setiap tahun dijamin oleh APBN,” ujarnya.

Dia mengungkapkan setiap calon jamaah haji membayar rata-rata 34,8 juta, didukung dengan dana hasil investasi dana haji sebesar 26,7 juta. “Jadi, biaya haji nasional dari seluruh embarkasi sebesar Rp 61,5 juta per jamaah. Sedangkan jamaah hanya membayar 34,8 juta. Dari mana sisanya? Sisanya selama ini dibayar dari hasil pengembangan dana haji itu,” terangnya.

Ia mengungkapkan selama ini Kementerian Agama hanya boleh menginvestasikan dana haji melalui dua produk yakni perbankan dan surat berharga syariah negara. Menurutnya, selama ini tidak ada resiko karena investasinya ditempatkan dalam dua produk itu. “Memang setiap investasi ada faktor resiko, tetapi tidak untuk dihindari, namun dikelola dengan memilih bentuk investasi yang resikonya rendah dan manfaatnya tinggi,” katanya.

Ditambahkan Ramadan, dana haji selama ini dikelola oleh 17 bank syariah dan surat berharga syariah negara sesuai fatwa dari Dewan Syariah Nasional MUI. Diantaranya, Unit Usaha Syariah dari Bank Aceh, Bank Sumut, Bank Riau, Bank Nagari, Bank Sumsel Babel, Bank DKI, Bank Jateng, Bank Jatim, Bank Syariah Mandiri, BNI Syariah, BRI Syariah, Permata Syariah, BTN Syariah.

“Untuk bagi hasilnya, tentu ada untung dan rugi. Tetapi selama ini dikelola selalu bagi untung, tidak ada ruginya,” katanya.

Seperti diketahui, para pemohon menilai ketentuan pengelolaan dana haji ini mengandung ketidakpastian hukum dan tidak ada perlindungan hukum bagi calon jamaah haji. Sebab, tidak diatur pengelolaan dana haji dengan mekanisme sistem haji reguler. Artinya, calon jemaah haji yang kebetulan setelah daftar tunggu selama 10 sampai 15 tahun, tiba-tiba saat akan berangkat tidak punya uang untuk melunasi.

Akibatnya, nomor porsinya itu akan mundur dan akan diberikan kepada nomor yang dibelakangnya. Fakta ini memperkuat UU Pengelolaan Keuangan Haji tidak memberi perlindungan hukum terhadap calon jamaah haji. Pemohon sendiri tidak ingin terjebak pada perdebatan apakah investasi ini sesuai syariah atau tidak.   

Yang jelas, baginya dana haji yang jumlahnya kini mendekati angka sebesar Rp100 triliun seharusnya tidak hanya untuk sekedar investasi, tetapi juga terpenting untuk membantu calon jemaah haji yang kebetulan saat hendak berangkat haji tidak mampu membayar pelunasan. Karena itu, Pemohon mengharapkan agar permohonannya dikabulkan seluruhnya dengan menyatakan Pasal 24 huruf a, Pasal 46 ayat (2), dan Pasal 48 ayat (1) UU Pengelolaan Keuangan Haji bertentangan dengan UUD Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Tags:

Berita Terkait