Besok, First Travel Bakal Beri Tanggapan Soal Tagihan Senilai Rp 908,8 Miliar
Berita

Besok, First Travel Bakal Beri Tanggapan Soal Tagihan Senilai Rp 908,8 Miliar

Dalam rapat pencocokan piutang, pihak First Travel akan menanggapi total tagihan dari para kreditur itu: apakah menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menanggapi tagihan.

Oleh:
Nanda Narendra Putra
Bacaan 2 Menit
Besok, First Travel Bakal Beri Tanggapan Soal Tagihan Senilai Rp 908,8 Miliar
Hukumonline
Pengadilan Niaga akan menggelar rapat pencocokan piutang kreditur PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel, Rabu (27/9) pagi. Nasib ratusan milyar tagihan dari para kreditur yang terdaftar dan didata oleh Tim Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara akan ditentukan.

Salah seorang Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel, Sexio Yuni Noor Sidqi mengatakan bahwa agenda rapat pencocokan piutang akan memverifikasi tagihan dari para kreditur yang masuk dengan kelengkapan berkas yang mereka miliki. Dari tagihan yang telah terverifikasi, nantinya pihak debitur dalam hal ini First Travel akan menentukan tiga sikap, yakni menerima seluruh tagihan, menerima sebagian tagihan, atau menanggapi tagihan yang tercatat oleh Tim Pengurus PKPU Sementara.

“Kita sudah sampaikan data (total tagihan) tersebut melalui kuasa hukum. Mereka (First Travel) akan mempelajari tagihan tersebut,” kata Sexio kepada Hukumonline Selasa (26/7).

Berdasarkan data yang diterima oleh Tim Pengurus PKPU Sementara First Travel semenjak 29 Agustus hingga 15 September lalu, total tagihan yang mesti ditanggapi First Travel mencapai Rp 908.787.051.597,13 (Rp 908,8 Miliar). Jumlah tagihan tersebut terdiri atas total 55.007 kreditur yang mayoritas terdiri dari calon jamaah First Travel. Selain calon jamaah, sejumlah kreditur besar juga telah merapat kepada Tim Pengurus antara lain pihak hotel, bus, catering, dan tiket. (Baca Juga: Untung Rugi Bila PKPU First Travel Berujung Pailit)

Kata Sexio, total tagihan tersebut belum ditambah dengan para kreditur yang mendaftar di atas tanggal 15 September karena masuk dalam daftar kreditur yang terpisah. Pada  tanggal 18, 25, bahkan hari ini (26/9) Tim Pengurus masih menerima pendaftaran dari kreditur. Nantinya nasib dari tagihan kreditur yang masuk belakangan juga akan ditanggapi oleh kreditur apakah bisa diterima sebagai total tagihan yang sama.
Jadwal Penting PKPU Sementara First Travel

1.    Jadwal Rapat Kreditor Pertama, Selasa, 5 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Jakarta Pusat; (Sudah digelar)
2.    Batas akhir pengajuan tagihan Kreditor sampai dengan hari Jumat, tanggal 15 September 20117, pukul 16.00, bertempat di Kantor Pengurus; (Sudah digelar)
3.    Rapat pencocokan Piutang akan diadakan pada hari Rabu, 27 September 2017, Pukul 10.00 WIB, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat;
4.    Rapat Pembahasan Rencana Perdamaian akan diadakan pada hari Jumat, 29 September 2017, bertempat di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Sekedar tahu, kreditur termasuk jamaah yang mendaftar setelah tanggal 15 September 2017 akan dimasukan dalam daftar yang terpisah dari para kreditur lain yang sebelumnya mendaftar dalam rentan waktu antara 29 Agustus 2017 sampai 15 September 2017.

Sesuai Pasal 278 ayat (3) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, kreditur yang mendaftar belakangan akan masuk dalam list terpisah. Kuncinya ada di tangan kreditur yang mendaftar sebelum dan sampai tanggal 15 September apakah menerima atau tidak. (Baca Juga: ‘Menyatukan’ Suara Jamaah dalam Voting PKPU Sementara First Travel)

Namun terlepas dari hal itu, yang terpenting adalah Tim Pengurus berharap pihak debitur dapat segera menyampaikan proposal perdamaian paling cepat dalam agenda sidang besok (27/9) agar bisa segera dibahas dan diputuskan nasib dari First Travel.

“Proposal perdamaian agar bisa dibagikan (Rabu, 27/7) supaya Jumat (29/9) bisa dibahas apakah bisa diambil keputusan atau ditunda minggu depan untuk voting. Karena kita rapat permusyawaratan majelis tanggal 5 Oktober, nanti sebelum tanggal 5 Oktober harus ada rekomendasi ke majelis apakah lanjut PKPU tetap atau perdamaian diterima,” kata Sexio.

Sayangnya, hingga saat ini Tim Pengurus Sementara PKPU First Travel belum bisa memastikan apakah pihak debitur bisa langsung menyampaikan proposal perdamaian pada agenda sidang esok hari. Sexio sangat berharap First Travel bisa menyampaikan proposal perdamaian agar kreditur bisa menerima sehingga ketika rapat pembahasan rencana perdamaian pada Jumat (29/9) bisa maksimal.

“Cuma kan sampai sekarang proposal belum masuk kalau besok masuk pas ada kreditur kan bisa diterima dulu untuk dibahas Jumat sehiggga nanti hari Jumat tidak bahas dari awal,” kata Sexio.
Tags:

Berita Terkait